
Lampung Tengah, Intailampung.com
Meski masa lalu memiliki masa yang kelam namun tidak selalu membuahkan masa depan yang suram juga. Hal itu telah dibuktikan Sukiman. Sebuah kesadaran membuatnya bertekad bulat, menapaki jalan lurus.
Sukiman adalah mantan pelaku perakit senjata api illegal, yang berdomisili di Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Ia bahkan pernah terlibat perkara tindak pidana senjata api illegal pada tahun 2014 dan menjalani hukuman lebih kurang dua tahun.
Setelah keluar dari penjara saat ini Sukiman menjalani kehidupan normal layaknya masyarakat umumnya dan mempunyai pekerjaan yang halal yaitu menjadi tukang las dan membuat tralis rumah yang bengkelnya bertempat dirumahnya sendiri.
Sehubungan dengan maraknya aksi kejahatan dengan menggunakan senjata api rakitan atau illegal di wilayah Provinsi Lampung, seperti terjadinya baku tembak antara pelaku daptar pencaraian orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan bandar narkoba dengan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang belum lama terjadi di depan Polsek Terbanggibesar serta kejadian aksi perampokan dan begal dibeberapa daerah lainnya.
Atas adanya beberapa kejadian tersebut, Sukiman mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Lampung dan khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk menghindari yang namanya senjata api rakitan.
Ia menyarankan jangan sekali-kali, punya niatan untuk memiliki, dikarenakan senjata api rakitan tersebut apabila dimiliki maupun digunakan sangat membahayakan jiwa orang lain, apalagi digunakan untuk aksi kejahatan dan melanggar hukum.
Hal itu, karena sudah mengalami semasa hidupnua. “Saya sendiri yang bertobat setelah menjalani semua kehidupannya,” terang dia. (Bon)












