INTAILAMPUNG.COM – Kuasa Hukum dr. Uswatun Hasanah dari Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Partners melalui Jepri Manalu, memastikan akan hadir dalam sidang selanjutnya, terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Victorius Beni Wibisono, yang dikuasakan ke Kantor Hukum Gunawan Raka & Partners, di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lamteng.
“Kami pastikan tim Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Partners selaku kuasa hukum dr. Uswatun Hasanah akan hadir. Dalam sidang gugatan perdata selanjutnya,” tegas Jepri Manalu, Jumat (24/04/2026).
Jefri Manalu mengatakan, bahwa untuk sidang yang akan datang hanya menyiapkan berkas administrasi. Dan persiapan berkas administrasi untuk sidang berikutnya telah disiapkan. Maka kami pastikan disidang selanjutnya akan hadir.
“Untuk sidang selanjutnya, kami hanya menyiapkan berkas administrasi. Yang pasti kami akan hadir dalam sidang selanjutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa gugatan perdata yang dilayangkan oleh Victorius Beni Wibisono melalui Kuasa Hukumnya Gunawan Raka & Partners di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lamteng, terkait permasalahan kerja sama program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai penggugat terdapat di empat titik SPPG di Lamteng. Dan telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. Penggugat pun mengkelaim bahwa dalam kerja sama tidak disertai pembayaran sesuai perjanjian. (*)












