INTAILAMPUNG.COM – Pembangunan fasilitas Catheterization Laboratory (Cathlab) di lingkungan RSUD Kabupaten Pringsewu, Pekon Pajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp3.103.357.045 itu dipertanyakan dari sisi metode pelaksanaan, pengendalian mutu, hingga waktu pengerjaan.
Sorotan muncul setelah dilakukan peninjauan terhadap kondisi lapangan serta dokumen teknis proyek. Sejumlah temuan dinilai perlu mendapatkan klarifikasi terbuka dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 000323529D/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, pekerjaan pembangunan Cathlab dipercayakan kepada CV Betik Gawi Jejama dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Bangunan yang dikerjakan berukuran sekitar 28 meter × 11,5 meter, atau luas kurang lebih 322 meter persegi.
Adukan Beton Manual Dipertanyakan
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah metode pencampuran beton. Dalam data teknis yang menjadi dasar peninjauan, disebutkan adanya pekerjaan dengan mutu beton MC 20 yang menggunakan metode adukan secara manual.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana konsistensi mutu beton dapat dijamin sepanjang proses pembangunan.
Pertanyaannya bukan semata-mata apakah pencampuran beton secara manual diperbolehkan atau tidak.
Yang lebih penting adalah apakah metode tersebut mampu menghasilkan mutu beton sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak dan bagaimana pembuktiannya melalui pengendalian serta pengujian mutu. Apalagi bangunan yang dikerjakan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp3 miliar, setiap tahapan pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, mulai dari material yang digunakan, komposisi campuran, metode pengerjaan, hingga hasil pengujian mutu.
Karena itu, diperlukan penjelasan apakah terdapat mix design, prosedur pengendalian mutu, serta hasil pengujian beton yang dapat menunjukkan bahwa mutu yang dipersyaratkan benar-benar tercapai.
Target 90 Hari Juga Menjadi Sorotan
Selain metode pengerjaan, masa pelaksanaan 90 hari kalender juga menjadi perhatian. Dengan luas bangunan sekitar 322 meter persegi dan pekerjaan yang harus mencakup berbagai tahapan konstruksi, muncul pertanyaan apakah durasi tersebut telah disusun berdasarkan perhitungan teknis yang memadai.
Apakah 90 hari kalender cukup untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan secara tepat waktu sekaligus memberikan ruang yang cukup untuk pengendalian kualitas?
Ataukah terdapat risiko pekerjaan harus dikebut demi mengejar batas waktu kontrak?
Pertanyaan tersebut tentunya perlu dijawab berdasarkan dokumen kontrak, jadwal pelaksanaan, metode kerja, volume pekerjaan, kapasitas tenaga kerja, ketersediaan material, serta laporan pengawasan proyek.
Dengan demikian, penilaian terhadap waktu 90 hari tidak semestinya hanya berdasarkan asumsi bahwa durasi tersebut singkat.
Mutu Harus Dibuktikan
Penggunaan metode adukan manual harus dapat dipertanggungjawabkan apabila memang menjadi bagian dari metode pelaksanaan yang disetujui. Hal terpenting adalah hasil akhirnya.
Apakah beton yang dihasilkan memenuhi mutu yang dipersyaratkan?
Apakah proses pencampuran dan pemasangan dilakukan sesuai metode kerja?
Apakah terdapat pengujian mutu yang memadai?
Dan apakah seluruh pekerjaan sesuai dengan gambar, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan.
Dasar Hukum: Kontrak dan Standar Mutu Menjadi Acuan
Dalam konteks pekerjaan konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi salah satu dasar hukum utama.
Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi mengharuskan adanya kejelasan mengenai antara lain lingkup pekerjaan, nilai pekerjaan, batas waktu pelaksanaan, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Artinya, pemeriksaan terhadap proyek Cathlab perlu dilakukan dengan membandingkan kondisi lapangan terhadap dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati, bukan hanya melihat metode pengerjaan secara terpisah.
Selain itu, PP Nomor 14 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi mengatur aspek standar pelaksanaan dan mutu hasil pekerjaan konstruksi. Ketentuannya mencakup antara lain standar prosedur dan mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi serta persyaratan mutu bahan yang mengacu pada standar yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Sementara dari sisi pengadaan pemerintah, proyek yang menggunakan APBD tunduk pada ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 berstatus berlaku dan merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018.
Dalam aspek pengawasan, ketentuan pengadaan pemerintah juga memberikan ruang bagi pengawasan sejak tahap perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima pekerjaan. Ketentuan pengawasan internal pemerintah daerah antara lain tercantum dalam Pasal 76 Perpres 16/2018.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan, pemeriksaan dapat diarahkan untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan pengadaan pemerintah.
Dinas dan Pengawas Diminta Buka Data Teknis
Atas temuan tersebut, pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi mengenai sejumlah hal penting.
Di antaranya:
1. Apakah mutu beton MC 20 telah didukung dokumen teknis dan hasil pengujian yang memadai?
2. Bagaimana metode pengendalian mutu beton yang digunakan di lapangan?
3. Apakah metode adukan manual tercantum atau diperbolehkan dalam metode pelaksanaan yang disetujui?
4. Apakah terdapat mix design dan hasil uji beton yang dapat diverifikasi?
5. Apa dasar teknis penetapan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender?
6. Bagaimana progres pekerjaan dibandingkan dengan jadwal yang tercantum dalam kontrak?
7. Bagaimana konsultan pengawas dan pejabat terkait melakukan pengawasan terhadap mutu pekerjaan?
Klarifikasi tersebut penting agar setiap dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan data dan fakta.
Jangan Sampai Anggaran Besar, Mutu Dipertanyakan
Pembangunan fasilitas Cathlab dengan nilai kontrak Rp3,103 miliar merupakan pekerjaan yang menggunakan uang publik.
Karena itu, keberhasilan proyek tidak cukup hanya diukur dari kemampuan kontraktor menyelesaikan bangunan sesuai batas waktu.
Lebih jauh, hasil pekerjaan harus dapat dipastikan sesuai kontrak, memenuhi spesifikasi teknis, memiliki mutu yang dapat dibuktikan, serta aman dan layak digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi dan mutu yang dipersyaratkan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu mengambil langkah sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan adanya perbaikan apabila secara teknis memang diperlukan.
Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, masyarakat Pringsewu patut mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah APBD yang digunakan benar-benar menghasilkan fasilitas kesehatan yang berkualitas.
Penulis: Eki
Editor: Redaksi












