INTAILAMPUNG.COM – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dilaporkan secara resmi kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pringsewu.
Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Pringsewu, Neki Irawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan secara terbuka kepada aparat penegak hukum.
Ia meminta laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap laporan ini segera diproses. Kepala Pekon Kediri perlu dimintai keterangan terkait temuan dan dugaan pengelolaan anggaran yang kami soroti,” kata Neki.
Menurutnya, terdapat sejumlah kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Kediri periode 2022–2026 yang menjadi perhatian KWI.
Rinciannya, pada 2022 terdapat anggaran kegiatan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp91.400.000. Kemudian pada 2023, anggaran Baliho Informasi LPJ APBDes tercatat Rp71.730.000.
Pada 2024, anggaran untuk kegiatan serupa mencapai Rp121.650.000. Selanjutnya pada 2025 sebesar Rp64.000.000 dan pada 2026 sebesar Rp18.800.000. Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp367.580.000.
KWI menduga terdapat ketidaksesuaian antara nomenklatur kegiatan, nilai anggaran, dan realisasi di lapangan. Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan bahwa kegiatan yang tercantum sebagai pembangunan fisik ternyata berkaitan dengan pembayaran layanan WiFi dan CCTV secara berkala.
Selain itu, KWI juga menyoroti anggaran baliho informasi LPJ APBDes. Dimana dari hasil penelusuran hanya direalisasikan dalam jumlah terbatas. Kondisi tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, bukti pembayaran, kontrak, serta kondisi fisik di lapangan.
Dari perhitungan sementara KWI, terdapat dugaan selisih sekitar Rp359.180.000 yang belum dapat dijelaskan secara memadai. Sehingga pihaknya berharap penegak hukum melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh.
Neki menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
“Kami meminta aparat melakukan audit secara menyeluruh. Jika nantinya terbukti terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan negara, tentu harus ada pertanggungjawaban dan pengembalian sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
KWI juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian pengelolaan Dana Desa Pekon Kediri, tidak hanya terhadap satu kegiatan. Pemeriksaan diharapkan mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, pertanggungjawaban, hingga kesesuaian realisasi dengan dokumen APBDes.
KWI juga meminta agar pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Pekon Kediri Catur Indayani disebut sebagai pihak yang perlu dimintai klarifikasi mengenai dugaan tersebut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Catur Indayani yang dimuat dalam laporan.
KWI berharap proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Dana Desa merupakan uang publik yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami meminta Tipikor Pringsewu segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur,” pungkas Neki.
DASAR HUKUM
Pasal 73 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara jujur, hemat, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Memecah kegiatan yang sama menjadi banyak pos, mengubah nama kegiatan, dan harga yang berkali-kali lipat di atas harga pasar = melanggar prinsip kehematan, kejujuran, dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Pasal 3 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selisih mendekati Rp 359.180.000 yang belum jelas peruntukannya = sudah memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 47 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018
Kepala Desa wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan keuangan desa serta berpedoman pada standar harga yang berlaku di daerah setempat. Menganggarkan biaya langganan bulanan sebagai kegiatan pembangunan fisik dan harga jauh di atas harga pasar = melanggar ketentuan penyusunan anggaran desa, selisih wajib disetor kembali ke kas desa.
Pasal 114 Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pengeluaran yang merupakan biaya rutin berulang jika dianggarkan sebagai kegiatan pembangunan. Mengubah nama biaya langganan WiFi dan CCTV menjadi “Pembuatan Jaringan Instalasi” = melanggar peruntukan dan jenis kegiatan yang dianggarkan.
Laporan : Neki Irawan
Editor : Redaksi












