Digugat ke PN Gunung Sugih, Kepsek SMPN 4: Tak Terbukti Ada Dana BOS Fiktif

INTAILAMPUNG.COM — Gugatan hukum terhadap Kepala SMP Negeri 4 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih memasuki perhatian publik.

Di balik perkara tersebut, pihak sekolah menyebut persoalan bermula dari keputusan akademik terhadap seorang siswa yang dinyatakan tidak naik kelas. Pihak sekolah menilai keputusan tersebut merupakan hasil rapat resmi dewan guru dan didasarkan pada evaluasi akademik serta catatan pelanggaran tata tertib siswa.

Abdullah am, S.H., suami Kepala SMPN 4 Terbanggi Besar sekaligus Pimpinan Redaksi media cetak dan online di Lampung Tengah, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terbuka untuk meluruskan duduk perkara sekaligus membantah tuduhan yang menurutnya telah menyeret nama baik institusi pendidikan dan para tenaga pengajar.

Menurut Abdullah, persoalan bermula ketika sekolah menetapkan seorang siswa tidak naik kelas. Keputusan itu, kata dia, bukan keputusan sepihak kepala sekolah, melainkan hasil rapat dewan guru dengan mempertimbangkan aturan akademis dan evaluasi tata tertib.

Ia menyebut siswa bersangkutan memiliki akumulasi poin pelanggaran yang tinggi. Di antaranya persoalan kedisiplinan, dugaan meminta uang secara paksa atau “negek” kepada sesama siswa, hingga pelanggaran etika terhadap guru.

Sebelum keputusan tersebut ditetapkan, pihak sekolah juga telah memanggil orang tua siswa untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi dan catatan siswa.

“Orang tua siswa yang kami panggil merupakan Ketua YLPK PERARI Lampung Tengah,” ujar Abdullah dalam klarifikasinya.

Menurutnya, pihak sekolah bahkan sempat menawarkan solusi berupa fasilitasi kepindahan siswa ke sekolah lain apabila orang tua menghendaki adanya perbaikan nilai dan pencapaian tingkat kelas.

Namun, langkah pembinaan tersebut kemudian diikuti dengan pengaduan kepada pihak berwenang dan munculnya tuduhan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sekolah.

Tuduhan Dana BOS Fiktif Dibantah Hasil Audit

  Tunggu Surat Jawaban Kejari, Ketua Laskar Segera Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan di Lamteng ke KPK dan Kejagung

Pasca persoalan tersebut, Sekretaris DPD YLPK PERARI Lampung melayangkan aduan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah sekaligus mengajukan permintaan data terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah dugaan pembayaran gaji guru honorer fiktif.

Atas aduan tersebut, Tim Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah kemudian turun melakukan pemeriksaan.

Abdullah menegaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, tuduhan tersebut menurut pihak sekolah tidak terbukti.

Pemeriksaan, kata dia, dilakukan dengan menelusuri sejumlah dokumen dan bukti pendukung, mulai dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kwitansi pembayaran, bukti transfer melalui bank, hingga wawancara langsung dengan para guru honorer. “Seluruh guru honorer diwawancarai satu per satu,” katanya.

Menurut pihak sekolah, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan pengelolaan dana BOS SMPN 4 Terbanggi Besar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak sekolah juga menyebut pengelolaan tersebut mendapat apresiasi dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, pihak sekolah menilai tuduhan mengenai adanya pembayaran guru honorer fiktif tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan lembaga pengawasan yang telah turun langsung melakukan verifikasi.

Kepsek Baru Disebut Membenahi Sekolah

Selain membantah tuduhan terkait dana BOS, pihak sekolah juga membeberkan rekam jejak pembenahan SMPN 4 Terbanggi Besar sejak kepala sekolah saat ini mulai menjabat pada Juli 2024.

Abdullah menyebut, ketika kepemimpinan baru mulai bertugas, kondisi sekolah masih menghadapi berbagai persoalan sarana dan prasarana.

Mulai dari atap bangunan yang bocor, pintu dan jendela rusak, pagar roboh, hingga fasilitas keamanan seperti CCTV yang tidak berfungsi. Sejumlah kegiatan ekstrakurikuler juga disebut dalam kondisi tidak berjalan.

Dalam kurun waktu kepemimpinan tersebut, pihak sekolah kemudian melakukan berbagai pembenahan fisik maupun manajemen.

Pembenahan antara lain mencakup perbaikan sarana dan prasarana ruang kelas, fasilitas sanitasi, pembangunan pos satpam, hingga tempat pengelolaan sampah.

  Begini Pesan Legislator Demokrat Lamteng saat Deklarasi Damai Pilkakam AW Pujodadi

Sistem keamanan CCTV juga kembali diaktifkan dan penataan aset sekolah dilakukan.

Tak hanya sarana fisik, kegiatan ekstrakurikuler juga kembali diaktifkan. Pihak sekolah menyebut program tersebut kemudian turut mendorong siswa meraih sejumlah prestasi di tingkat kabupaten hingga provinsi.

Menurut Abdullah, sejumlah pembenahan tersebut dilakukan menggunakan dana operasional sekolah dan, dalam beberapa hal, dukungan dana pribadi.

Aduan Beruntun hingga Video TikTok

Pihak sekolah juga menyayangkan munculnya sejumlah aduan dan unggahan di media sosial TikTok yang dinilai memuat tuduhan terhadap pengelolaan sekolah.

Menurut pihak sekolah, unggahan tersebut telah menimbulkan keresahan dan berpotensi mengganggu proses belajar-mengajar serta ketenangan para guru.

Pihak sekolah kemudian melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan pengurus DPP YLPK PERARI Pusat.

Setelah proses komunikasi tersebut, konten video yang dipersoalkan di TikTok disebut telah diturunkan atau take down.

Meski demikian, persoalan hukum kini tetap berlanjut setelah pihak sekolah menerima panggilan dari PN Gunung Sugih.

Pihak sekolah bersama keluarga menyatakan siap memenuhi proses persidangan dan membuka seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut di hadapan majelis hakim.

Abdullah menegaskan, pihaknya tidak menghindari proses hukum dan justru ingin seluruh persoalan diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka berdasarkan bukti.

“Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Kami meyakini hukum dan keadilan akan tegak berdasarkan fakta pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang, bukan berdasarkan asumsi atau iktikad yang dipicu kekecewaan pribadi,” tegasnya.

Pihak sekolah berharap proses persidangan nantinya dapat mengungkap secara terang duduk perkara sebenarnya, termasuk mengenai tuduhan pengelolaan dana BOS yang menurut hasil pemeriksaan Inspektorat, sebagaimana disampaikan pihak sekolah, tidak terbukti. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *