INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, secara resmi telah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra.
Surat penyampaian tersebut diterima langsung melalui jajaran administrasi dan lnspektorat Kabupaten Lamteng. Dari keterangan, Asisten III Setdakab Lamteng, Eko Dian Susanto membenarkan adanya surat masuk tersebut.
Ia menyatakan, bahwa pihak pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar roda pemerintahan tidak terganggu.
”Kami sudah mendapat informasi, soal surat resmi dari Polda Lampung, soal penetapan status tersangka Sekda. Dan itu kami dapat dari lnspektorat. Dan terkait hal itu sudah kita sampaikan ke Plt. Bupati, I Komang Koheri,” ujar Asisten III Setdakab Lamteng, Jum’at (3/7/2026).
Saat ini, lanjutnya, berkas tersebut sudah diteruskan kepada Plt. Bupati untuk ditindaklanjuti. Namun, dalam hal ini Pemkab Lamteng, menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Guna memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tetap berjalan normal, Pemkab Lamteng sedang menyiapkan beberapa langkah cepat.
Antara lain:
° Menggelar rapat terbatas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum.
° Menunjuk Plt/Pj Sekda, guna menyiapkan opsi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Sekda dalam waktu dekat agar tidak terjadi kekosongan pimpinan administrasi.
° Dan, memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk fokus menghadapi proses hukum yang disangkakan.
Menyikapi hal itu, Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Uncu Wenda mengingatkan, khususnya kepada Plt. Bupati Lamteng, untuk segera menunjuk Penjabat (Pj) sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Lamteng, agar roda pemerintahan dan birokrasi tidak terhambat.
“Saya minta dalam waktu dekat ini Plt. Bupati segera menunjuk Pj. Sekda. Artinya, dengan telah di terimanya surat dari Polda Lampung soal status tersangka Sekda, tidak ada lagi alasan untuk mengulur-ulur waktu. Mengingat roda pemerintahan harus tetap berjalan, agar tidak menghambat pelayanan publik di Pemkab Lamteng,” tegas Uncu. (rki/red)












