INTAILAMPUNG.COM – Babak panas! tuntutan berat menghantam Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Tak berhenti pada hukuman badan, JPU KPK juga menuntut Ardito membayar denda Rp200 juta subsidair 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026). Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun, terhitung setelah Ardito selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan ini membuat perkara yang menjerat orang nomor satu di Lampung Tengah tersebut memasuki babak krusial. Namun, Ardito tampaknya belum akan menyerah begitu saja.
Usai persidangan, ia menyatakan akan menggunakan hak hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Bahkan, pembelaan itu akan disampaikannya secara pribadi di hadapan majelis hakim.
Ardito mengaku ingin menjelaskan sendiri posisi, kronologi, serta situasi yang menurutnya ia alami selama menjabat sebagai kepala daerah.
“Saya akan menyampaikan pledoi secara pribadi karena saya yang paling tahu dan merasakan betul situasi serta posisi yang saya alami,” ujar Ardito usai persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persidangan perkara ini belum memasuki garis akhir. Setelah tuntutan jaksa, kini publik akan menunggu bagaimana Ardito membantah atau menjelaskan konstruksi perkara yang disampaikan KPK di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Lain Juga Dituntut
Bukan hanya Ardito yang menghadapi tuntutan pidana dalam perkara tersebut.
JPU KPK juga menuntut terdakwa M. Anton Wibowo dengan hukuman 6 tahun penjara, kemudian Ranu Hari Prasetyo dituntut 5 tahun penjara, serta Riki Hendra Saputra dituntut 4 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut juga masing-masing dituntut membayar denda Rp200 juta.
Dengan tuntutan tersebut, bola kini berada di tangan majelis hakim. Apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan seluruhnya, dikurangi, atau justru menghasilkan pertimbangan berbeda, akan ditentukan dalam putusan pengadilan.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi, baik dari Ardito maupun terdakwa lainnya bersama tim penasihat hukum masing-masing.
Babak berikutnya pun dipastikan tak kalah panas: setelah jaksa mengajukan tuntutan, kini giliran Ardito membuka pembelaannya di hadapan majelis hakim. (red)











