INTAILAMPUNG.COM — Jejak pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Lampung Utara kembali menyisakan pertanyaan. Hard copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2022 mencatat adanya Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Tahap 2 dengan nilai Rp1,2 miliar.
Namun, keterangan eks Kepala Bidang Cipta Karya justru memunculkan pertanyaan baru. Aprizal, yang mengaku mulai menjabat sebagai Kabid Cipta Karya sejak 2021, menyebut tidak ada pembangunan perpustakaan sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen tersebut.
“Gak ada,” tutur Aprizal kepada OmGua melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan lantaran Aprizal bukan sekadar pejabat yang pernah menduduki posisi Kabid Cipta Karya. Ia juga mengaku terlibat dalam paket pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Tahap 2 tahun 2024, bahkan tercatat sebagai Ketua Tim PHO.
Namun ketika dikonfirmasi mengenai dokumen RAB tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar, Aprizal memilih tidak menjelaskan lebih jauh. “Enggak tahu,” katanya.
Padahal, dalam paket tahun 2024, Aprizal mengaku tidak hanya berperan sebagai Ketua Tim PHO. Ketika ditanya mengenai peran lainnya, ia hanya menjawab singkat. “Tim pendukung,” ujarnya.
Jejak 2017–2018. Penelusuran OmGua sebelumnya menemukan jejak digital paket pembangunan perpustakaan dalam data SPSE INAPROC. Pada 2017 tercatat paket Pembangunan Baru GEDUNG Perpustakaan Daerah Kab.LU dengan pagu Rp2 miliar.
Setahun kemudian, pada 2018, kembali tercatat paket Lanjutan Gedung Perpustakaan dengan pagu Rp800 juta.
Jejak tersebut menjadi penting karena sebelumnya Yunada, yang mengaku berperan sebagai KPA Perencanaan awal pembangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi, menyebut perencanaan yang dibuatnya pada 2018 ditujukan agar bangunan tersebut full jadi, bukan dibangun secara bertahap.
Yunada juga menyebut tidak mengenal istilah pembangunan dengan tahapan seperti yang kemudian muncul dalam dokumen pengadaan.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai apakah item pekerjaan dalam RAB tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar sama dengan RAB yang pernah dibuatnya pada 2018, Yunada mengaku tidak ingat.
“Tahap 2” Muncul Lagi pada 2024
Persoalan nomenklatur kembali muncul dalam data SiRUP tahun 2024. Sistem tersebut mencatat paket Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Tahap 2 Kabupaten Lampung Utara dengan Kode RUP 52748893 dan pagu Rp1,2 miliar.
Paket itu tercatat sebagai pekerjaan konstruksi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim-Ciptaru) Lampung Utara dan diumumkan pada 2 Oktober 2024.
Dengan demikian, muncul pertanyaan mengenai hubungan antara dokumen RAB tahun 2022 dengan paket konstruksi tahun 2024 yang sama-sama mencantumkan nomenklatur “Tahap 2”.
Terlebih, keterangan Aprizal yang menyebut tidak ada pembangunan sebagaimana dimaksud pada dokumen RAB 2022 membuka ruang untuk menelusuri lebih jauh dasar penyusunan dokumen tersebut.
Proyek 2024 Didampingi JPN
Paket tahun 2024 itu juga mendapat pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kasi Datun Kejari Lampung Utara, Yogi Aprianto, sebelumnya menjelaskan bahwa pendampingan diberikan terhadap paket proyek APBD Perubahan tahun 2024 di lingkungan Disperkim-Ciptaru.
“Semua paket proyek APBD Perubahan tahun 2024 Disperkim, pendampingan,” jelas Yogi kepada OmGua saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, usai meninjau pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Gedung RSUD Mayjend HM Ryacudu.
Pendampingan hukum tersebut, bagaimanapun, tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai rangkaian perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan.
PPK Perencanaan Belum Menjawab
Sementara itu, Iko Erza Hartiyus, yang mengaku berperan sebagai PPK Perencanaan proyek awal pembangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi, hingga berita ini ditayangkan belum menjawab pesan konfirmasi.
Sebelumnya, Iko menyebut pagu pekerjaan konstruksi awal pembangunan gedung tersebut sebesar Rp2 miliar. Namun, ia mengaku lupa kapan pembangunan awal gedung dilaksanakan.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk mencocokkan jejak paket tahun 2017, 2018, dokumen RAB 2022, hingga paket konstruksi tahun 2024.
Jejak Baru Muncul Pada 2026
Persoalan pembangunan perpustakaan tersebut juga belum berhenti pada paket tahun 2024.
Data digital SiRUP LKPP tahun anggaran 2026 dengan Kode RUP 65172844 mencatat paket Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp300 juta di bawah Disperkim-Ciptaru Lampung Utara.
Temuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai posisi dan status pembangunan gedung perpustakaan yang sebelumnya telah memiliki jejak paket pengadaan sejak 2017.
Sekretaris daerah selaku pimpinan tertinggi ASN sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Utara juga belum memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.
Rangkaian Proyek Masih Menyisakan Tanda Tanya
Kini, setidaknya terdapat sejumlah jejak anggaran dan pengadaan yang perlu disandingkan: paket Pembangunan Baru GEDUNG Perpustakaan Daerah Kab.LU tahun 2017 dengan pagu Rp2 miliar, paket Lanjutan Gedung Perpustakaan tahun 2018 senilai Rp800 juta, dokumen RAB tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar, paket Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Tahap 2 tahun 2024 senilai Rp1,2 miliar, hingga jasa konsultasi perencanaan tahun 2026 senilai Rp300 juta.
Pertanyaan utamanya kemudian mengarah pada satu hal: apa sebenarnya rangkaian pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi dari 2017 hingga 2024?
Jika benar pembangunan tahap sebagaimana tercantum dalam RAB 2022 tidak ada, lalu apa dasar munculnya nomenklatur “Tahap 2” dalam paket tahun 2024?
Sebaliknya, jika nomenklatur tersebut memiliki dasar perencanaan dan pekerjaan sebelumnya, bagaimana keterkaitannya dengan paket tahun 2017 dan 2018?
Lalu, bagaimana status dan hubungan masing-masing paket tersebut secara administratif, teknis, maupun hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi di Polres Lampung Utara hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Seluruh jejak dokumen dan keterangan para pihak tersebut masih memerlukan pencocokan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan hasil pekerjaan pada setiap tahun anggaran. (Red)












