Dugaan Penyadapan Ilegal Libatkan Tiga Jenderal, BEM FH Unila Desak Reformasi Kepolisian

INTAILAMPUNG.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (BEM FH Unila) mendesak dilakukannya reformasi kepolisian menyusul penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Wakil Ketua BEM FH Unila, Achmad Afif Haidirsyah, menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap individu, tetapi juga menjadi persoalan serius terkait perlindungan hak privasi warga negara dan akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

BEM FH Unila menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan aparat harus berlandaskan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Karena itu, mereka mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Selain mengawal proses hukum, BEM FH Unila juga akan melakukan konsolidasi dan menyampaikan tuntutan reformasi kepolisian kepada DPR serta pemerintah.

“Ini menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum kita. Kami mendorong reformasi kepolisian untuk segera dilaksanakan,” tegas Achmad Afif Haidirsyah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *