INTAILAMPUNG.COM – Persaingan menuju kursi kepala kampung dalam Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) 2026 di Kabupaten Lampung Tengah memasuki tahapan penting. Sebanyak 39 bakal calon dari enam kampung di empat kecamatan mengikuti seleksi tambahan karena jumlah pendaftar di wilayah tersebut melebihi lima orang.
Seleksi berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (28/10/2026), sebagai bagian dari proses penyaringan bakal calon sebelum melangkah ke tahapan pemilihan berikutnya.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, Kepala Dinas PMK beserta jajaran, serta ketua panitia pemilihan kepala kampung tingkat kampung dan kecamatan.

Dalam sambutannya, I Komang Koheri menegaskan bahwa seleksi tambahan bukan sekadar tahapan formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan calon pemimpin kampung memiliki integritas, kemampuan, dan komitmen dalam melayani masyarakat.
Menurutnya, proses seleksi harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan agar menghasilkan calon pemimpin yang benar-benar layak untuk berkompetisi.
“Melalui tahapan seleksi tambahan ini, kita menyaring putra-putri terbaik desa yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki visi kepemimpinan yang kuat untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Koheri.

Ia menekankan, seluruh tahapan harus berjalan tertib, mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh peserta.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap seleksi tersebut mampu menghasilkan bakal calon kepala kampung yang berkualitas dan memiliki kapasitas untuk mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Bersama mewujudkan pemilihan kepala kampung yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas demi Lampung Tengah yang lebih baik,” pungkasnya.
Seleksi tambahan ini menjadi salah satu tahapan penentu dalam proses Pilkakam 2026. Masyarakat diharapkan turut mengawal pelaksanaannya agar proses pemilihan pemimpin kampung berlangsung transparan, demokratis, dan sesuai aturan. (red)












