INTAILAMPUNG.COM – Proses pengadaan infrastruktur di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah menjadi perhatian serius. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas BMBK, Rahmat Danil, S.E., S.T., mengambil langkah dengan menyampaikan dokumen hasil minikompetisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi dan diskusi pada 19 Oktober 2026, yang membahas pelaksanaan minikompetisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak sekadar menyerahkan dokumen, pelaporan ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemilihan penyedia jasa dapat ditelusuri, mulai dari dasar penetapan perusahaan pemenang hingga alasan peserta lainnya dinyatakan gugur.
Rahmat Danil mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, setiap hasil minikompetisi yang dilaksanakan oleh PPK maupun Plt. Kepala Dinas BMBK harus dilaporkan, termasuk dasar penunjukan perusahaan pemenang dan alasan perusahaan lain tidak lolos seleksi.
“Setiap hasil minikompetisi harus dilaporkan, termasuk dasar penunjukan perusahaan yang menang serta alasan perusahaan lainnya dinyatakan gugur,” ujar Rahmat Danil, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, keterbukaan dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan pengadaan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut diperlukan agar proses pengadaan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami ingin memastikan setiap tahapan pengadaan, khususnya melalui mekanisme minikompetisi yang dilakukan oleh PPK, dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik maupun instansi berwenang,” tegasnya.
Rahmat menambahkan, koordinasi dengan KPK dan LKPP diharapkan dapat membuka ruang asistensi serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan di lingkungan Dinas BMBK Lampung Tengah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Terlebih, pengadaan infrastruktur berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik dan kualitas pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Dinas BMBK Lampung Tengah berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai sasaran, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Meski demikian, keterbukaan dokumen perlu diikuti dengan konsistensi dalam pelaksanaan. Kejelasan kriteria penilaian, alasan peserta dinyatakan gugur, serta dasar penetapan pemenang menjadi aspek penting untuk memastikan proses minikompetisi benar-benar berlangsung secara objektif dan dapat diuji.
Pada akhirnya, akuntabilitas pengadaan bukan hanya diukur dari dokumen yang disampaikan kepada lembaga pengawas, melainkan juga dari kepatuhan terhadap aturan dan kemampuan pemerintah daerah menjelaskan setiap keputusan penggunaan anggaran kepada masyarakat. (red)












