INTAILAMPUNG.COM – Kebijakan SMAN 1 Terbanggi Besar yang melarang siswa membawa telepon seluler (HP) ke sekolah menuai keberatan dari sejumlah orang tua/wali murid. Mereka menilai pembatasan penggunaan HP lebih tepat dibandingkan larangan total, terutama bagi siswa yang tinggal jauh dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler hingga sore.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Sekolah SMAN 1 Terbanggi Besar Nomor 400.3.1.8/1220/V.01/SMA.1/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Aturan ini menjadi sorotan karena berbeda dengan pendekatan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/646/V.01/DP.2/2025 yang mengatur pembatasan penggunaan HP untuk mendukung pemanfaatan teknologi informasi sekaligus mencegah dampak negatifnya.
Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar, Ibrahim Malik, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihak sekolah menilai penggunaan HP oleh siswa lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada manfaatnya selama berada di lingkungan sekolah.
“Anak-anak di lapangan ternyata lebih banyak tidak ada manfaatnya daripada manfaatnya membawa handphone. Pengerjaan tugas seperti mencari informasi lebih disalahgunakan ke hal-hal negatif,” ujar Ibrahim Malik, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, pihak sekolah sebelumnya telah mencoba menerapkan aturan pembatasan penggunaan HP sesuai surat edaran provinsi. Namun, pelaksanaannya dinilai belum efektif.
Menurut Ibrahim, sejumlah siswa bahkan membawa dua perangkat sekaligus. Satu HP diserahkan kepada pihak sekolah, sedangkan perangkat lainnya disembunyikan agar tetap bisa digunakan.
Ibrahim mengakui kebijakan larangan membawa HP sempat mendapat penolakan dari sejumlah guru dan orang tua, terutama terkait kebutuhan komunikasi dengan anak yang tinggal jauh dari sekolah atau pulang pada sore hari.
Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, sekolah menyediakan layanan call center serta komunikasi melalui wali kelas, guru wali, dan guru Bimbingan Konseling (BK).
Sekolah juga memberikan pengecualian apabila HP benar-benar dibutuhkan untuk pembelajaran digital, dengan syarat terdapat koordinasi antara guru dan orang tua.
Ibrahim menambahkan, sosialisasi telah dilakukan bersama komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa kelas X, XI, dan XII. Sebagai bentuk persetujuan terhadap tata tertib, orang tua/wali murid juga diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang memuat persetujuan atas peraturan sekolah beserta konsekuensi pelanggarannya.
Orang Tua Khawatir Kesulitan Menghubungi Anak
Di sisi lain, sejumlah orang tua menilai larangan membawa HP secara menyeluruh berpotensi menyulitkan komunikasi, terutama ketika anak menghadapi keadaan darurat atau mengikuti kegiatan sekolah di luar jam belajar.
Salah seorang wali murid, Yusro, mengatakan dirinya mendukung pembatasan penggunaan HP selama kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun, ia keberatan apabila siswa sama sekali tidak diperbolehkan membawa perangkat tersebut.
“Kalau saya, untuk yang rumahnya jauh itu harus dibolehkan karena di jalan orang tua stres memikirkan anak sudah sampai mana. Fungsi komunikasi dari HP itu sangat penting,” ungkap Yusro.
Menurutnya, kebutuhan komunikasi menjadi semakin penting bagi siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler hingga sore atau malam hari. Orang tua perlu mengetahui kondisi dan kepastian waktu kepulangan anak mereka.
Keberatan serupa disampaikan Angga, orang tua siswi yang menempuh perjalanan sekitar satu jam menuju sekolah. Ia mengaku khawatir kesulitan memantau anaknya, terlebih ketika mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di luar jam pelajaran.
“Kalau siswa dilarang bawa HP, terus disediakan call center dari guru BK, saat anak saya ikut ekskul dan pulang sampai sore, apa iya guru mau menunggu anak saya? Saya juga harus berkomunikasi untuk mengetahui dia berkegiatan sampai jam berapa,” kata Angga.
Ia menambahkan, HP bukan hanya digunakan untuk komunikasi sehari-hari, tetapi juga menjadi sarana untuk mengantisipasi keadaan darurat, termasuk ketika siswa berada di luar lingkungan sekolah.
Angga mengaku lebih mendukung kebijakan Pemprov Lampung yang membatasi penggunaan HP daripada melarang siswa membawanya sama sekali. Menurutnya, teknologi tetap dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran dan menambah wawasan siswa.
Ia juga menyoroti persoalan keamanan penitipan HP di sekolah. Menurut Angga, ketika aturan pembatasan sebelumnya diterapkan, sempat terjadi kehilangan HP yang dititipkan siswa.
“Harusnya dari kejadian itu, siswa jangan dilarang membawa HP, justru keamanan sekolah yang ditingkatkan,” tegasnya.
Perbedaan pandangan antara pihak sekolah dan orang tua tersebut memperlihatkan pentingnya mencari kebijakan yang mampu menekan penyalahgunaan teknologi tanpa mengabaikan kebutuhan komunikasi dan keselamatan siswa.
Orang tua berharap sekolah dapat mempertimbangkan mekanisme yang lebih fleksibel, seperti pembatasan penggunaan selama KBM, pengawasan penitipan yang lebih ketat, serta pengecualian bagi siswa yang membutuhkan HP untuk alasan tertentu.
Dengan demikian, tujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif tetap dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan komunikasi antara siswa dan orang tua. (Red)












