Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan, Nama Poktan Dicatut, Kadis Pertanian Lamteng Bungkam

INTAILAMPUNG.COM – Di tengah keluhan masyarakat sulit mendapatkan solar bersubsidi, dugaan penyalahgunaan rekomendasi pembelian Bio Solar atas nama kelompok tani (Poktan) mencuat di Kabupaten Lampung Tengah. Sejumlah pengurus kelompok tani mengaku tidak pernah mengajukan permohonan maupun menerima BBM yang dibeli menggunakan nama kelompok mereka.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerbitan surat rekomendasi, verifikasi penerima, dan pengawasan distribusi solar bersubsidi.

Berdasarkan penelusuran tim media, pembelian solar diduga menggunakan surat rekomendasi yang dilengkapi atribut Dinas Pertanian Lampung Tengah. Sejumlah pengurus kelompok tani yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui penggunaan nama kelompok mereka.

“Nama kelompok kami dicatut. Kami tidak pernah mendapatkan minyak itu. Kami menduga ada pihak yang menggunakan nama kelompok kami untuk kepentingan lain,” ungkap salah satu ketua Poktan.

Menurut keterangan pihak manajemen SPBU di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, yang diperoleh tim media, membenarkan adanya pembelian solar atas nama kelompok tani menggunakan surat rekomendasi dinas.

“Kami tetap memberikan karena ada surat rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian,” ujar pihak manajemen SPBU.

Keterangan itu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan keaslian dokumen, prosedur penerbitan rekomendasi, serta kesesuaian volume pembelian dengan kebutuhan pertanian.

Tim media juga menyoroti dugaan pembelian solar berulang kali dalam sepekan dengan volume besar. Jika tidak sesuai kebutuhan riil dan terbukti dialihkan kepada pihak lain, praktik tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Persoalan ini turut menyoroti tanggung jawab pengawasan Dinas Pertanian serta kepatuhan SPBU dalam memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.

Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Tengah I Nyoman Gunadi Yasa Putra, S.P., M.M., saat dikonfirmasi mengenai dugaan pencatutan nama Poktan dan penerbitan rekomendasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.

  Bupati Parosil Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Penerapan pasal maupun dugaan tindak pidana lainnya bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.

Aparat Didesak Telusuri Rekomendasi

Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga diharapkan menelusuri dokumen rekomendasi, memeriksa transaksi SPBU terkait, serta memastikan ke mana solar yang dibeli disalurkan.

Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah nama kelompok tani digunakan tanpa sepengetahuan pengurus, siapa yang mengurus rekomendasi, dan apakah BBM benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Kepala Dinas Pertanian Lampung Tengah belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *