Kejari Lamteng Musnahkan BB Dari 93 Perkara, Kapolres Tegaskan Perang Terhadap Narkoba!

INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 93 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. Dari puluhan perkara tersebut, narkotika menjadi salah satu yang mendominasi, dengan barang bukti berupa sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi 8,33 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan digrenda tersebut, menjadi bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, pencurian, penggelapan, hingga tindak pidana lainnya.

“Seperti yang tadi disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), ada 93 perkara tindak pidana. Tadi teman-teman juga sudah menyaksikan proses pemusnahan barang bukti,” kata Rita Susanti.

Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram. Selain itu, terdapat barang bukti lain berupa senjata tajam, senjata api, serta berbagai benda yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut Rita, pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya kepolisian, pengadilan, Lapas Gunung Sugih, serta Dinas Kesehatan.

“Ini adalah bentuk sinergi kita, aparat penegak hukum. Barang bukti yang memang menjadi alat tindak pidana tersebut sudah dimusnahkan,” ujarnya.

Rita menambahkan, perkara yang ditangani mencakup sejumlah tindak pidana, termasuk narkotika, penggelapan, pencurian, dan persetubuhan. Untuk rincian masing-masing perkara, ia mempersilakan awak media mengonfirmasi langsung kepada Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah.

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Lampung Tengah.

  Ketua Tim Hukum ASRI Minta Bawaslu Pesawaran Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Camat Negeri Katon

Ia menegaskan, tindak pidana narkotika menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Karena itu, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat.

“Komitmen kami, khususnya Polres Lampung Tengah, terkait dengan tindak pidana narkoba, seperti yang kami sampaikan kemarin, bahwa tindak pidana narkoba, khususnya di Lampung Tengah, tidak akan kami kasih tempat. Akan kita tindak tegas,” tegas Zaldy.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

“Silakan masyarakat, apabila ada informasi terkait dengan tindak pidana narkoba, khususnya, agar segera melaporkan ke Polsek ataupun melalui layanan call center kita, 110,” imbaunya.

Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.

Berikut Data: 93 Perkara Yang Dimusnahkan Dari Hasil Pidana.

1. Pencurian 39 perkara
2. Narkotika 33 perkara
3. Perlindungan Anak 4 perkara
4. Senjata Api atau Benda Tajam 4 perkara
5. Penganiayaan 4 perkara
6. Penggelapan 2 perkara
7. Senjata Tajam 2 perkara
8. Pemerasan 2 perkara
9. Penipuan 1 perkara
10. Penyelenggaraan Ibadah Haji 1 perkara
11. Pemerasan dan Pengancaman 1 perkara
Total 93 Perkara.

Rincian Jenis Barang Bukti Yang Dimusnahkan.

1. Sabu 407,1955 gram
2. Ekstasi 8,33 gram
3. Senjata api 5 buah
4. Senjata tajam 6 buah
5. Pakaian 62 helai
6. Egrek 3 buah
7. Kunci L 3 buah
8. Kunci T 2 buah
9. Obrok 5 buah
10 Tandan sawit 48 tandan
Total Menurut Rekapitulasi 134

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *