Dugaan Penyadapan Libatkan Tiga Jenderal Polri, LBH Bandar Lampung: Momentum Reformasi Kepolisian

INTAILAMPUNG.COM – YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat serta tokoh lainnya harus menjadi momentum reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., menyebut perkara tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum oleh individu, melainkan juga mengungkap persoalan serius terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan instrumen negara.

Berdasarkan keterangan yang disebut dalam siaran pers, ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah serta penghapusan data elektronik.

Menurut Prabowo, penyadapan merupakan tindakan yang berkaitan langsung dengan hak privasi dan hak asasi manusia. Karena itu, penggunaan instrumen tersebut harus memiliki dasar hukum, kewenangan, serta prosedur yang jelas.

Ia menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut perlu dilihat lebih luas, mengingat selama ini kepolisian juga kerap menjadi sorotan dalam penanganan konflik agraria, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, hingga konflik sumber daya alam.

Dalam sejumlah persoalan tersebut, kewenangan kepolisian dinilai berpotensi digunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan maupun kelompok tertentu, sehingga masyarakat justru dapat merasakan tekanan dari institusi yang seharusnya memberikan perlindungan.

Prabowo menegaskan, sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri memiliki mandat menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Karena itu, reformasi kepolisian tidak boleh sebatas pergantian pejabat atau rotasi jabatan. Pembenahan harus menyentuh akar persoalan, mulai dari penghentian penyalahgunaan kewenangan, pembenahan kultur impunitas, penghapusan konflik kepentingan, hingga penguatan pengawasan dan akuntabilitas institusi.

  Satpol PP Bandar Lampung Segera Koordinasi Dengan Dishub Tangani Parkir Liar di Jalan Yos Sudarso

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mendesak agar penanganan perkara dugaan penyadapan tersebut dilakukan secara independen, transparan, dan menyeluruh. Pengusutan harus menjangkau rantai komando, pihak yang memberikan perintah, memfasilitasi, mengetahui, maupun memperoleh keuntungan, sepanjang ditemukan bukti yang cukup.

Termasuk menelusuri penggunaan anggaran, fasilitas, personel, dan teknologi informasi kepolisian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan maupun pencitraan, tetapi melalui keberanian institusi untuk mengoreksi diri, membuka ruang pengawasan, dan mempertanggungjawabkan setiap penyimpangan,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar hukum tidak hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi juga harus berlaku tanpa diskriminasi ketika berhadapan dengan pejabat dan kelompok yang memiliki akses kekuasaan.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara, bukan alat kekuasaan. Reformasi kepolisian harus diwujudkan melalui perubahan sistemik yang menjamin profesionalisme, independensi, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Polisi harus menjadi pelindung rakyat, bukan pelindung kekuasaan,” pungkas Prabowo Pamungkas. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *