INTAILAMPUNG.COM – Maraknya truk angkutan barang yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung belakangan menjadi sorotan publik.
Publik menunggu dan mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap sopir yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Kondisi ini pun tak luput menjadi perhatian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizky Erwandi yang menyebut parkir di bahu jalan memang tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu ketertiban umum.
Menurut dia, penertiban pun perlu dilakukan supaya fungsi jalan umum tidak disalahgunakan dan agar pemanfaatan jalan dapat berfungsi semestinya.
Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk menentukan Langkah dalam menyikapinya.
“Kita akan segera koordinasikan dengan Dishub, karena terkait lalu lintas kewenanganya ada di Dishub,” ujarnya, Sabtu (12/03/2023).
Dalam penertiban, pihaknya lebih memilih untuk tidak memberikan sanksi, namun lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, sehingga tidak terjadi persoalan antara aparat dengan masyarakat.
Selain itu, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan berupaya melakukan sosialisasi. Penertiban nantinya tetap bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainya.
“Yang jelas, Satpol PP siap melakukan penertiban trantibum sesuai Perda,” tutup Kiki, sapaan akrabnya.(*)
Laporan/Editor: Ibrahim Hayat












