INTAILAMPUNG.COM — Keterangan Yunada terkait perencanaan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi menyisakan tanda tanya. Di satu sisi, Yunada menyebut sejak awal perencanaan yang dibuatnya ditujukan agar gedung tersebut dibangun secara penuh atau full jadi, tanpa mengenal pola pembangunan bertahap.
Namun di sisi lain, dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2024 justru mencatat nomenklatur Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Tahap 2 Kabupaten Lampung Utara.
Yunada mengaku pernah berperan sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada 2014 hingga 2019. Ia juga mengaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) perencanaan proyek awal Pembangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi.
“Kala itu, perencanaan saya buat tahun 2018 untuk gedung perpustakaan daerah agar full jadi. Enggak ada istilah tahap-tahap,” kata Yunada, Rabu (13/5/2026) lalu di Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Yunada, perencanaan tersebut dibuat untuk paket pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan yang rencananya akan dilelang pada 2018. Namun, menurut ingatannya, rencana tersebut tidak berjalan. Ia kemudian keluar dari bidang Cipta Karya pada Januari 2019.
Yunada menyebut pelaksanaan fisik pembangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi baru mulai dikerjakan sekitar 2020/2021, saat kursi kepala daerah Lampung Utara diduduki Budi Utomo.
Ketika disinggung mengenai kondisi bangunan yang kemudian mangkrak, progresnya diperkirakan publik berada di kisaran 80 persen.
Awal Perencanaan di Era Agung
Yunada menguraikan, perencanaan pembangunan gedung tersebut bermula pada masa Agung Ilmu Mangku Negara menjabat sebagai kepala daerah Lampung Utara periode 2014–2019.
Saat itu, dirinya diperintahkan membuat perencanaan gedung perpustakaan lantaran kondisi gedung perpustakaan daerah dinilai sangat kecil.
“Dianggarkan sekitar 1 miliar lebih. Tapi, saya enggak tahu teknis pelaksanaannya seperti apa. Karena, saya sudah pindah,” imbuhnya.
Yunada enggan membeberkan lebih jauh mengenai bagaimana tim teknis dinas terkait kemudian menganggarkan kembali pekerjaan tersebut. “Karena proyek tidak bisa multiyears,” imbuhnya lagi.
Menurut Yunada, apabila pelaksanaan pembangunan awal memang baru mencapai sekitar 80 persen, maka pekerjaan yang dianggarkan kembali seharusnya merupakan bagian pekerjaan yang belum selesai.
“Kalau bangunan jadinya sekitar 80 persen pasti ada temuan BPK, entah berupa kelebihan pembayaran atau apa gitu,” jelasnya.
BPK Belum Jawab Permintaan Informasi
Pernyataan Yunada tersebut menarik perhatian karena OmGua sebelumnya telah meminta data terkait temuan awal pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Permintaan informasi itu disampaikan pada Jumat (8/5/2026) dan telah tercatat dengan nomor register BPK-PI-2026-000035. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari BPK atas permintaan informasi tersebut.
Di sisi lain, Iko Erza Hartiyus, yang mengaku berperan sebagai PPK Perencanaan proyek awal Pembangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi, juga belum menjawab pesan konfirmasi yang dikirim OmGua.
Sebelumnya, Iko mengaku pagu pekerjaan konstruksi awal pembangunan gedung tersebut sebesar Rp2 miliar. Ia juga mengaku lupa kapan pekerjaan pembangunan gedung tersebut dilaksanakan.
SiRUP 2024 Justru Mencatat “Tahap 2”
Di tengah keterangan Yunada yang menyebut perencanaannya sejak awal ditujukan untuk pembangunan gedung secara penuh dan “enggak ada istilah tahap-tahap”, dokumen SiRUP tahun 2024 justru memperlihatkan nomenklatur berbeda.
Dalam dokumen tersebut tercatat paket Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Tahap 2 Kabupaten Lampung Utara dengan Kode RUP 52748893.
Paket tersebut memiliki pagu Rp1,2 miliar, bersumber dari APBD Perubahan tahun 2024. Paket itu tercatat sebagai pekerjaan konstruksi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim-Ciptaru) Lampung Utara dan diumumkan pada 2 Oktober 2024.
Tak hanya itu, paket tahun 2024 tersebut juga mendapat pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun Kejari Lampung Utara.
“Semua paket proyek APBD Perubahan tahun 2024 Disperkim, pendampingan,” jelas Kasi Datun, Yogi Aprianto kepada OmGua saat ditemui Kamis (30/1/2025) di ruang kerjanya, beberapa waktu setelah meninjau pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Gedung RSUD Mayjend HM Ryacudu.
Jejak Paket 2017–2018 Ikut Dipertanyakan
Perbedaan nomenklatur tersebut menjadi semakin menarik ketika disandingkan dengan jejak digital pengadaan sebelumnya.
Jika benar perencanaan Yunada sejak awal ditujukan untuk membangun Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi secara penuh dan tidak mengenal istilah Tahap 1 maupun Tahap 2, maka muncul pertanyaan mengenai dasar munculnya nomenklatur Tahap 2 pada paket tahun 2024.
Pertanyaan lainnya juga mengarah pada jejak pengadaan sebelumnya. Dalam dokumen pengadaan, tercatat paket Pembangunan Baru GEDUNG Perpustakaan Daerah Kab.LU tahun 2017 dengan pagu Rp2 miliar.
Kemudian terdapat pula paket Lanjutan Gedung Perpustakaan tahun 2018 dengan pagu Rp800 juta. Rangkaian data tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Jika pada 2018 Yunada menyebut perencanaan dibuat untuk gedung agar “full jadi” dan tidak mengenal istilah tahap-tahap, apa dasar perubahan nomenklatur hingga muncul “Tahap 2” pada 2024?
Kemudian, bagaimana status hukum jejak digital paket Pembangunan Baru GEDUNG Perpustakaan Daerah Kab.LU tahun 2017 dan Lanjutan Gedung Perpustakaan tahun 2018?
Dan yang tak kalah penting, dari mana sebenarnya pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi bermula?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengurai rangkaian pembangunan gedung yang hingga kini masih menyisakan persoalan.
Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi di Polres Lampung Utara masih berada dalam tahap penyelidikan.
(Red)












