IMG-20190315-WA0052

PESAWARAN, INTAILAMPUNG.COM – Kepala Desa Tanjung Rejo, Sugiono laporkan warganya Rismanto, ke Polda Lampung terkait pencemaran nama baik, lantaran melaporkan Kades yang diduga menilap Dana Desa (DD) tahun 2017.

Rismanto saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya mengatakan, dirinya dilaporkan lantaran pencemaran nama baik, laporan yang dituduhkan kepadanya atas laporan masyarakat ke Inspektorat Pesawaran.

“Saya dilaporkan dan dipanggil Polda Lampung untuk mengklarifikasi atas laporan Sugiono, terkait laporan warga ke Inspektorat, padahal saya sebenarnya tidak ikut melaporkan, namun saat laporan itu tidak ada perkembangan di Inspektorat, saya dan beberapa warga kemudian langsung yang melaporkan ke Polres Pesawaran beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya, kemarin.

Kata dia, dengan adanya laporan balik tersebut, ia berharap pihak kepolisian bisa bertindak profesional, jika memang laporan di Polres tidak terbukti dan dianggap mencemarkan nama baik, maka dipersilahkan memproses laporan pencemaran nama baik itu.

“Ya kalau laporan masyarakat itu tidak terbukti, atau sudah dilakukan penyelidikan oleh Polres, ya monggo pihak Polda meneruskan apa yang menjadi bahan laporan Kades itu, karena kalau masyarakat melapor,  terus dilapor balik oleh Kades nya dan langsung diproses,  jadi masyarakat tidak boleh dong mengawasi DD. Padahal kan jelas, Presiden Joko Widodo mengatakan,  masyarakat itu berhak mengawasi DD,” kata dia

Bukan hanya itu saja, dasarnya masyarakat Desa Tanjung Rejo ingin yang terbaik untuk wilayahnya dan menjadikan desanya maju, dan jika ada pekerjaan yang tidak beres warga akan menegur dan melaporkannya.

“Intinya kami ingin desa kami maju, dan masyarakatnya dapat menikmati pembangunan serta segala sesuatunya yang didapat dari DD,  untuk kemakmuran masyarakat,” tutur dia.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi No:  LP/B-1800/XI/2018/LPG/SPKT tanggal 27 November 2018, Kepala Desa Tanjung Rejo,  Sugiono melaporkan tindak pidana Penghinaan atau pencemaran nama baik dengan terlapor Rismanto.

  Terkesan Asal-Asalan, Warga Tanyakan Pembangunan Jalan Sumber Sari l

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya HP 085219804834, Kades Tanjung Rejo, Sugiono tidak merespon dua kali panggilan dan juga tidak membalas pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, salah satu koordinator warga Desa Tanjung Rejo, Rismanto melaporkan dugaan penyimpangan DD TA 2017 di desa tersebut ke Polres Pesawaran, Senin (19/11) 2018 lalu.

“Saya mewakili puluhan warga desa Tanjungrejo melaporkan pak Sugiono ke Polres Pesawaran dan laporan ini terkait dengan kinerja Kades Tanjungrejo karena diduga banyak melakukan penyimpangan dalam mempergunakan dana desa,” pungkasnya. (don/intai).

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.