INTAILAMPUNG.COM — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/9/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.10 WIB. Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW), Kabupaten Lampung Tengah, Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp14.935.000.000 atau sekitar Rp14,9 miliar.

Dalam penyidikan, Tim Penyidik Kejari Lampung Tengah tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Pemeriksaan antara lain diarahkan pada aspek kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dokumen dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah ruangan diperiksa. Tim Penyidik juga menelusuri dokumen, surat, maupun barang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Tak hanya melakukan pemeriksaan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen dan/atau barang yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Dokumen dan barang yang diamankan berkaitan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban proyek.

Hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut selanjutnya akan diteliti dan diperiksa lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Pendalaman dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memperjelas konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kejari Lampung Tengah menyebut tindakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur mengenai tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan serta pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kejari Lampung Tengah menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara maupun daerah secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. (*)












