Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemprov Lampung Alihkan KBM ke Daring

INTAILAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipasi menyusul dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) pada semua jenjang pendidikan di Lampung untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran dalam jaringan (daring) dari rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 dan ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung tersebut, Pemprov Lampung meminta seluruh pemerintah daerah mengambil langkah-langkah antisipasi guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Salah satu kebijakan utama adalah mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB menjadi pembelajaran daring atau online dari rumah masing-masing.

KBM secara daring tersebut berlaku mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Selama pelaksanaan kebijakan itu, perkembangan situasi akan terus dipantau berdasarkan informasi dari otoritas yang berwenang.

SDN 1 Astomulyo Ikuti Kebijakan Pemprov

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, SD Negeri 1 Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, turut mengalihkan kegiatan pembelajaran bagi seluruh siswa menjadi pembelajaran daring dari rumah.

Kepala SDN 1 Astomulyo, Dalijo, S.Pd., menyampaikan bahwa pihak sekolah mengikuti kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para peserta didik di tengah dampak abu vulkanik.

“Selama pembelajaran daring berlangsung, siswa diminta mengikuti kegiatan belajar dari rumah dengan pendampingan orang tua atau wali masing-masing,” terang Dalijo.

Dalijo mengatakan, bahwa pihak sekolah juga mengimbau siswa dan orang tua untuk terus mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan kondisi serta kebijakan selanjutnya terkait pelaksanaan KBM.

  Ketua DPC LSM BASMI Lamteng Abdul Razak : Tragedi Berdarah dan Pembakaran Rumah Kakam Gunung Agung Akibat Respon Lambat Pemda dan APH Dalam Penanganan

Guru Tetap Bertugas dari Sekolah

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa meskipun peserta didik belajar dari rumah, kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah.

Para guru diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif serta seluruh materi pelajaran dapat tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.

Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama proses pembelajaran daring berlangsung. Mereka juga diharapkan memastikan anak mengikuti kegiatan belajar dengan baik dari rumah.

Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Selain mengatur kegiatan pendidikan, Pemprov Lampung juga mengimbau siswa, guru, dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi abu vulkanik masih berpotensi terjadi.

Masyarakat yang terpaksa harus keluar ruangan diwajibkan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan terhadap dampak abu vulkanik yang dapat memicu gangguan kesehatan, seperti Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), iritasi mata, dan iritasi kulit.

Pemprov Lampung juga meminta Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah untuk terus memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.

Kebijakan pembelajaran daring ini berlaku sementara selama dua hari, yakni 7–8 September 2026, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan kondisi erupsi dan informasi dari otoritas yang berwenang.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, maupun masyarakat di tengah potensi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

GUBERNUR LAMPUNG: Yth. Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung

SURAT EDARAN: Nomor 150 Tahun 2026

TENTANG: Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik

Menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, dimohon kepada Saudara mengambil langkah-langkah antisipasi guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik sebagai berikut:

  Resmi Dilantik, Loekman Sampaikan Pidato Politiknya Dihadapan Anggota DPRD Lamteng

1. Mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) menjadi pembelajaran secara Daring/Online dari rumah masing-masing.

2. Pemberlakuan KBM secara daring ini berlaku mulai Senin, tanggal 7 sampai dengan Selasa, tanggal 8 September 2026, dengan terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.

3. Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan pembelajaran secara efektif dan memastikan seluruh materi dapat tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.

4. Mengimbau seluruh siswa, guru, dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta wajib menggunakan masker jika terpaksa keluar ruangan untuk menghindari ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), iritasi mata, dan kulit akibat abu vulkanik.

5. Orang tua/wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pembelajaran Daring/Online serta memastikan siswa mengikuti pembelajaran dengan baik di rumah.

6. Memastikan Dinas Pendidikan dan BPBD di wilayah masing-masing memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.

Demikian surat edaran ini disampaikan. Atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Bandar Lampung
Pada tanggal 6 September 2026

GUBERNUR LAMPUNG,
Rahmat Mirzani Djausal.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *