ASN Disdikbud Lamteng Mogok Pelayanan, Protes Potongan 2,5 Persen: Gaji Dipotong Rp50–75 Ribu

INTAILAMPUNG.COM – Polemik pemotongan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) dan guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah mencuat. Sejumlah ASN dan guru bahkan dikabarkan melakukan aksi penghentian pelayanan sebagai bentuk keberatan terhadap kebijakan tersebut.

Pemotongan sebesar 2,5 persen yang dikaitkan dengan pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi sorotan. Bukan hanya soal besaran potongan, para ASN juga mempertanyakan mekanisme, dasar penerapan, sosialisasi, hingga transparansi pengelolaan dana yang dihimpun.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah ASN mempertanyakan pemotongan gaji yang mereka terima pada pembayaran bulan ini.

Para ASN berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ketentuan yang digunakan, mekanisme perhitungan, hingga penggunaan dana yang dihimpun melalui program tersebut.

Pemotongan tersebut diketahui merujuk pada Surat Edaran Bupati Lampung Tengah Nomor 15/Setda.1.02 Tahun 2026 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebesar 2,5 persen dari pokok gaji.

Namun, kebijakan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah ASN dan guru, khususnya jajaran Disdikbud Lampung Tengah.

Pasalnya, sebagian ASN mengaku sebelumnya telah mengisi formulir kesanggupan pembayaran zakat, infak, dan sedekah dengan nominal tertentu.

Salah satu ASN yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku telah menyatakan kesanggupan membayar zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp10 ribu.

Namun, pada pembayaran gaji bulan ini, ia mengaku mendapati adanya pemotongan dengan nominal yang mencapai Rp50 ribu hingga Rp75 ribu.

“Kami sudah mengisi formulir kesanggupan kami untuk zakat, infak, dan sedekah itu sebesar Rp10 ribu. Tapi mengapa bulan ini tanpa sosialisasi ataupun persetujuan, gaji kami dipotong ada yang sebesar Rp50 ribu sampai Rp75 ribu,” ungkapnya.

  Bupati Loekman Tinjau Pos Covid-19 di Perbatasan dan Periksa Kesehatan Penumpang

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kewajiban zakat maupun nominal yang dipotong. Yang dipersoalkan, kata dia, adalah mekanisme penerapan dan transparansi pemotongan tersebut.

Ia menilai pembayaran infak dan sedekah pada prinsipnya bersifat sukarela. Sementara untuk zakat, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai siapa yang telah memenuhi syarat dan besaran yang wajib dikeluarkan.

Karena itu, persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian serius di lingkungan Disdikbud Lampung Tengah. Kebijakan tersebut menyangkut langsung penghasilan ASN sekaligus mekanisme penghimpunan zakat di lingkungan pemerintahan daerah.

Kadisdikbud Berikan Klarifikasi

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, SE., M.Sos.I., menyampaikan klarifikasi terkait pemotongan zakat dan infak bagi ASN, khususnya guru.

Nur Rohman menegaskan bahwa program pengumpulan zakat, infak, dan sedekah tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pemaksaan terhadap ASN.

Menurutnya, zakat bagi ASN yang telah memenuhi nisab merupakan kewajiban keagamaan. Sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela.

“Tidak ada pemaksaan sama sekali dalam program pengumpulan zakat, infak, dan sedekah ini. Bagi ASN Guru yang merasa keberatan atau belum memenuhi kriteria, mekanisme pembatalan atau pengecualian pemotongan selalu terbuka dan dihormati,” jelas Nur Rohman, Rabu (2/9).

Ia juga menjelaskan bahwa Disdikbud Lampung Tengah tidak melakukan pemotongan gaji ASN secara langsung.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara terpusat melalui sistem penggajian daerah yang dikelola oleh pengelola keuangan daerah, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sistem tersebut mengintegrasikan penggajian dengan penyaluran zakat kepada Baznas sesuai regulasi yang berlaku.

Dasar Regulasi 

Terkait dasar pelaksanaannya, Nur Rohman menyebut program tersebut memiliki landasan regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD melalui Baznas.

  Woow... Oknum Dewan Akui Suplay Paket Sembako Bagi KPM Bansos di Lamteng

“Ini kan ada Surat Bupati Lampung Tengah terkait pengelolaan dan optimalisasi pengumpulan zakat pendapatan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” ungkapnya.

Meski demikian, Nur Rohman mengatakan pihaknya menghargai aspirasi dan keluhan yang disampaikan para ASN, termasuk para guru.

Disdikbud Lampung Tengah, lanjutnya, berkomitmen untuk menjembatani aspirasi tersebut dengan pihak keuangan daerah dan Baznas agar persoalan mekanisme administrasi dapat dibahas dan diperbaiki ke depan.

“Kami sangat menghargai dedikasi dan kerja keras seluruh ASN dan guru di Lampung Tengah. Dinas Pendidikan berkomitmen untuk terus menjembatani aspirasi ini dengan pihak Keuangan Daerah dan Baznas agar mekanisme administrasi ke depan dapat berjalan dengan lebih transparan, fleksibel, dan sesuai dengan kenyamanan serta kerelaan rekan-rekan sekalian,” pungkasnya.

Laporan: Frd.
Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *