INTAILAMPUNG.COM – Dugaan praktik prostitusi terselubung melalui layanan open BO kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pringsewu. Setelah aktivitas serupa di kawasan Rumah Susun Dusun Pagar Sari, RT 001/RW 003, Pekon Pajar Agung Barat, telah ditutup, kini muncul informasi bahwa praktik tersebut diduga bergeser ke lokasi lain.
Lokasi yang menjadi titik baru adalah Perumahan Karang Sambung, Pekon Karang Sari, RT 02/RW 06, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Informasi mengenai perpindahan aktivitas tersebut disampaikan warga yang mengaku mengetahui keberadaan praktik serupa di kedua lokasi sejak lama.
Menurut keterangan warga, kawasan Rumah Susun Dusun Pagar Sari dan Perumahan Karang Sambung selama ini sama-sama menjadi lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO.
Setelah lokasi di Pagar Sari tidak lagi digunakan, aktivitas tersebut diduga berpindah dan berpusat di kawasan Perumahan Karang Sambung.
Warga Sebut Aktivitas Berlangsung Siang Hingga Malam
Warga mengungkapkan, aktivitas di lokasi yang baru disebut tidak mengenal batas waktu.
Sejumlah lelaki dari luar kawasan disebut datang silih berganti ke lokasi tersebut. Warga menduga kedatangan mereka berkaitan dengan layanan open BO yang ditawarkan di kawasan perumahan tersebut.
Selain dugaan layanan seksual, warga juga menyebut adanya aktivitas penjualan atau penyediaan minuman beralkohol di lokasi.
Menurut informasi yang diterima, sebagian pengunjung disebut terlebih dahulu memesan minuman keras sebelum melanjutkan aktivitas lainnya.
Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dan dugaan yang disampaikan warga dan memerlukan verifikasi langsung dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Warga Mulai Resah
Keberadaan aktivitas yang disebut telah diketahui masyarakat tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Warga berharap aparat tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi melakukan pengecekan dan penyelidikan apabila terdapat informasi awal yang cukup mengenai dugaan aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Terlebih, lokasi yang disebut berada di kawasan perumahan yang berdampingan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Warga juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap dugaan praktik open BO, tetapi juga terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol apabila memang ditemukan di lokasi.
Dasar Hukum Dilihat Berdasarkan Fakta
Secara hukum, dugaan open BO tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, apabila ditemukan unsur-unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.
Pasal 2 UU tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Definisi eksploitasi dalam UU tersebut juga mencakup pelacuran dan eksploitasi seksual.
Karena itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur perekrutan atau eksploitasi sebagaimana dimaksud UU TPPO, aparat dapat mendalami penerapan ketentuan tersebut.
Sementara itu, untuk dugaan pihak yang memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, ketentuan yang lebih relevan terdapat dalam Pasal 420 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apabila perbuatan tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian, Pasal 421 mengatur kemungkinan penambahan pidana.
Adapun UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan penyiaran, pendistribusian, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan, sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan fakta apabila dugaan open BO tersebut memang dipasarkan atau ditawarkan melalui media elektronik.
Dugaan Penjualan Miras Perlu Diperiksa
Sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2013 Kabupaten Pringsewu tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Telah mengatur perizinan, tempat penjualan, waktu penjualan, serta sejumlah pembatasan. Salah satu ketentuannya mengatur larangan penjualan atau pengeceran minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan rumah sakit, perumahan, dan permukiman penduduk dalam radius tertentu.
Dengan demikian, apabila benar terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan Perumahan Karang Sambung, aparat dan pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan terhadap jenis minuman, izin penjualan, lokasi, serta cara peredarannya.
Aparat Diminta Tidak Tinggal Diam
Informasi mengenai dugaan perpindahan aktivitas dari Pagar Sari ke Karang Sambung kini menjadi perhatian warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Satpol PP, pemerintah kecamatan, pemerintah pekon, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar tidak terjadi tudingan tanpa dasar terhadap warga maupun penghuni kawasan perumahan.
Yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian hukum dan ketenteraman lingkungan.
Jangan sampai sebuah lokasi ditutup, tetapi persoalan hanya berpindah tempat dan kembali muncul di lingkungan masyarakat lainnya.
Lokasi yang Perlu Diverifikasi
Perumahan Karang Sambung, Pekon Karang Sari, RT 02/RW 06, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Masyarakat berharap aparat melakukan pengecekan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti, sekaligus memastikan lingkungan perumahan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Laporan: Eki
Editor: Redaksi












