INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menerima aspirasi sekitar 1.500 massa yang terdiri dari pekerja dan buruh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dalam audiensi yang berlangsung di ruang Pemkab Lampung Tengah.
Audiensi tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, didampingi jajaran pemerintah daerah. Turut hadir Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., bersama jajaran kepolisian serta perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT BSA.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT BSA menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini terjadi, termasuk status legalitas perusahaan, konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun, hingga peristiwa pembakaran fasilitas perusahaan pada 12 Agustus 2026.
Kuasa Hukum: HGU PT BSA Sah Secara Hukum
Kuasa hukum PT BSA Agus Susanto mengatakan, persoalan antara perusahaan dengan masyarakat sebelumnya telah beberapa kali diselesaikan melalui berbagai mekanisme.
Menurut Agus, pada masa Bupati Lampung Tengah Pairin, pernah dilakukan pembayaran tali asih dari PT BSA kepada masyarakat yang menduduki lahan. Penyelesaian tersebut kemudian dilaporkan kepada Gubernur Lampung dan ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI serta sejumlah pihak terkait.
Ia menyebut dalam proses tersebut juga dinyatakan bahwa dokumen yang menjadi dasar klaim masyarakat dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan, sementara sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA dinyatakan sah. “Dinyatakan bahwa sertifikat Hak Guna Usaha PT BSA sah,” kata Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan masyarakat dari tiga kampung yang mengatasnamakan masyarakat adat telah diproses melalui pengadilan. Menurutnya, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan putusan tersebut kembali ditolak pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Namun, persoalan kembali memanas hingga terjadi peristiwa pada 12 Agustus 2026.
“Terjadi 12 Agustus 2026 tragedi yang sangat mengenaskan. Kantor, mess, fasilitas lain, kendaraan, dibakar,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, aktivitas perusahaan terganggu dan para pekerja kehilangan kesempatan untuk bekerja serta memperoleh penghasilan.

Buruh Minta Pemerintah Hadir
Koordinator lapangan aksi, Budi Sukojo, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan para pekerja yang merasa tidak mendapatkan kepastian keamanan dalam menjalankan pekerjaan.
Budi mengatakan, meski yang hadir dalam audiensi hanya beberapa orang sebagai perwakilan, di belakang mereka terdapat sekitar 600 hingga 700 pekerja yang menggantungkan hidup kepada PT BSA, berikut keluarga mereka.
“Di belakang kami ini ada ratusan karyawan, ratusan buruh. Mungkin 600–700 orang ada di sana menggantungkan hidup. Di belakang 700–800 orang tadi ada anak, ada istri yang sama menggantungkan hidupnya di PT BSA,” kata Budi.
Ia menyebut persoalan PT BSA dengan masyarakat telah berlangsung berulang kali hingga akhirnya terjadi pembakaran fasilitas perusahaan.
Menurutnya, hampir seluruh fasilitas perusahaan terdampak dalam peristiwa tersebut, termasuk mess, kantor dan fasilitas lainnya.
“Kami selalu merasa terancam. Ini berlaku bukan hanya bulan ini, bukan tahun ini, bertahun-tahun ini terus berlanjut dan tidak ada kepastian sampai hari ini,” ujarnya.
Budi meminta pemerintah daerah memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pekerja sekaligus mendukung proses penegakan hukum atas peristiwa pembakaran.
“Kami mohon kehadiran pemerintah untuk bersama-sama menegakkan hukum. Hadir dalam hal ini, beri kenyamanan, beri keamanan kepada kami para buruh,” tegasnya.
Kuasa Hukum Ncep: Jangan Biarkan Kepastian Hukum Mandek
Kuasa hukum PT BSA lainnya, Ncep Husni, menilai peristiwa pembakaran 12 Agustus 2026 tidak lagi sebatas persoalan konflik agraria, tetapi telah masuk ke ranah tindak pidana.
Ia meminta pemerintah daerah dan kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara cepat, tegas dan akuntabel.
“Kalau dibiarkan atau tidak cepat dilakukan penegakan hukum, kami sangat khawatir karyawan kami enggan lagi bekerja, karyawan kami takut lagi bekerja,” ujar Ncep.
Menurutnya, keberlangsungan investasi membutuhkan jaminan keamanan dan kepastian hukum.
“Kami sangat berharap sekali kepada Pak Bupati dan Pak Kapolres agar permasalahan ini ditegakkan, agar semua bisa merasakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum,” katanya.
Ncep juga meminta Pemkab Lampung Tengah memberikan kenyamanan bagi investor yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan legalitas yang dimiliki.
Ia menyebut HGU PT BSA masih berlaku dan meminta peristiwa pembakaran segera ditindaklanjuti agar tidak kembali memicu aksi massa. “Tuntutannya cuma satu: kepastian hukum dan kenyamanan investasi,” tegasnya.
PT BSA Minta Legalitas Dijelaskan kepada Publik
Perwakilan PT BSA, Candra, juga meminta Pemkab Lampung Tengah menyampaikan secara terbuka mengenai legalitas perusahaan.
Menurut Candra, pihak perusahaan sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran terkait konflik yang berpotensi kembali terjadi. Namun, menurutnya, sosialisasi yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap Bapak Plt. Bupati Lampung Tengah menyampaikan kepada karyawan-karyawan PT BSA pertanggungjawaban legalitas PT BSA secara umum di depan. Harapan kami, semua orang tahu bahwa PT BSA berdiri dengan legalitas yang sah secara hukum,” ujar Candra.
Plt Bupati: Pemda Punya Batas Kewenangan
Menanggapi aspirasi tersebut, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri mengatakan pemerintah daerah telah mencermati seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan massa.
Ia mengapresiasi massa yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Komang menjelaskan, dalam sistem pemerintahan Indonesia terdapat pembagian kewenangan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena itu, pemerintah daerah memiliki batas kewenangan dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum.
“Yang bisa menyelesaikan ya pengadilan. Dan ini sudah dilakukan,” ujar Komang.
Menurutnya, persoalan penegakan hukum telah disampaikan kepada aparat terkait. Pemkab Lampung Tengah juga akan melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. “Kita juga akan laporkan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Presiden,” katanya.
Komang juga menyinggung upaya kemitraan yang sebelumnya direncanakan, termasuk rencana pemberian 20 persen plasma kepada masyarakat. Namun, menurutnya, titik temu penyelesaian belum sepenuhnya tercapai.
Pemkab Catat 15 Kali Upaya Penyelesaian
Asisten Pemerintahan dan Kesra Lampung Tengah Dr. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd., memaparkan sejumlah rangkaian upaya pemerintah dalam memediasi persoalan PT BSA dengan masyarakat.
Menurut Candra, sedikitnya terdapat 15 rangkaian kegiatan yang telah dilakukan pemerintah, mulai dari turun langsung ke lokasi, rapat bersama kepolisian, BPN, masyarakat, perusahaan hingga upaya sosialisasi kemitraan.
Ia menyebut rangkaian tersebut antara lain dilakukan pada Agustus 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025 hingga Januari 2026.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi rencana kemitraan pada 3 Desember 2025, ketika PT BSA disebut telah menyatakan kesiapan untuk memberikan 20 persen plasma kepada masyarakat.
“Dilakukan pengukuran oleh BPN di tanggal 12 Desember. Kemudian di tanggal 19 Desember, Pak Pj. Bupati turun beserta Wakapolres, kemudian dari Kodim dan jajaran Ketua DPRD, kita keliling ke tiga kampung,” jelasnya.
Candra menegaskan, pemerintah daerah telah berulang kali berupaya mencari jalan keluar dari persoalan tersebut.
“Itu adalah kronologis rangkaian kegiatan dari aktivitas yang dilakukan dari awal hingga hari ini. Itu 15 kali kita tidak henti-hentinya selalu berupaya,” ujarnya.

Kapolres: Proses Hukum Tidak Jalan di Tempat
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon memastikan proses hukum terkait persoalan PT BSA tetap berjalan.
Ia meminta pihak perusahaan mempercayakan proses penyelidikan kepada kepolisian dan memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur, profesional, transparan dan akuntabel. “Percayalah bahwa proses hukum tidak jalan di tempat,” tegas Charles.
Menurutnya, penyelidikan terkait peristiwa 12 Agustus 2026 ditangani Polda Lampung, sementara Polres Lampung Tengah tetap terlibat dalam proses penanganan sesuai kewenangannya.
Charles mengatakan pihaknya tidak ingin proses penegakan hukum justru menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat.
“Kami tidak mau melaksanakan penegakan hukum yang nanti menimbulkan gejolak baru. Kalau selesai, selesai tuntas. Tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Ia juga memastikan laporan masyarakat yang masuk ke Polres Lampung Tengah sejak dirinya menjabat telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Tidak ada laporan dari BSA yang kami tidak tindak lanjuti, yang porsinya ditangani oleh Polres,” kata Charles.
Terkait lokasi pembakaran, Charles menjelaskan proses olah TKP masih berlangsung. Polisi juga memasang garis polisi dan meminta masyarakat tidak memasuki area tersebut karena dapat mengganggu proses penyelidikan.
“Kalau masuk melewati garis police line, merusak TKP, menambah pasal baru,” tegasnya.
Charles juga menyampaikan empati kepada pihak perusahaan atas kerugian yang terjadi. Namun, menurutnya, perhitungan kerugian materiil masih dalam proses inventarisasi dan bukan kewenangan kepolisian untuk menyampaikan jumlah kerugian perusahaan.
Ia menambahkan, salah satu hal yang patut disyukuri adalah tidak adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Massa Minta Komitmen Pemkab Ditandatangani
Menjelang akhir audiensi, Budi Sukojo kembali menyampaikan bahwa sekitar 1.500 massa masih menunggu hasil pertemuan di luar kantor Pemkab Lampung Tengah.
Ia kemudian membacakan dua poin komitmen yang diharapkan dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Pertama, memberikan kenyamanan dan kepastian berinvestasi bagi PT BSA di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua, mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah terhadap para pelaku pengrusakan dan pembakaran fasilitas perkebunan PT BSA pada 12 Agustus 2026.
“Kami ke mari sebagai perwakilan. Ini kami ditunggu oleh setidaknya 1.500 massa kami di luar. Yang jelas mereka menunggu hasil, menunggu komitmen dari pertemuan audiensi kita sore hari ini,” kata Budi.
Ia berharap komitmen tersebut dapat menjadi jawaban bagi para pekerja dan massa yang menunggu di luar.
“Kalau memang ini menjadi komitmen kita, ini bisa ditandatangani oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, terutama Bapak/Ibu Bupati,” ujarnya.
Audiensi tersebut kemudian menjadi ruang dialog antara pekerja, manajemen dan kuasa hukum PT BSA, Pemkab Lampung Tengah serta kepolisian untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun, sekaligus memastikan keberlangsungan pekerjaan ratusan buruh dan proses penegakan hukum atas peristiwa pembakaran 12 Agustus 2026. (red)












