INTAILAMPUNG.COM – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMKN 1 Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial N, kini mendapat perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
N dilaporkan ke Polres Lampung Tengah oleh Abdullah atas dugaan penipuan dalam pengurusan izin dan pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam laporan tersebut, Abdullah mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp327 juta.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung melalui Thomas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2026), menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukum untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.
“Iya, kita ikuti ya proses hukumnya. Nantikan ada pembuktian seperti apa faktanya,” kata Thomas.
Menurut Thomas, Disdikbud tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kepastian mengenai perkara yang dilaporkan tersebut.
“Tentu kami akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan sambil menunggu proses dan kepastian hukumnya,” ujarnya.
Thomas juga menegaskan, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, Disdikbud akan menindaklanjutinya sesuai regulasi yang berlaku.
“Tentu kami akan lakukan sesuai aturan. Terkait tindak lanjut sanksi apa yang akan diambil, sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Dilaporkan Setelah Uang Rp327 Juta Tak Berujung ID Portal BGN
Sebelumnya, Abdullah melaporkan N ke Polres Lampung Tengah setelah mengaku menyerahkan uang secara bertahap untuk keperluan pengurusan Dapur MBG.
Peristiwa tersebut bermula sekitar akhir Desember 2025. Saat itu, korban yang berniat mendukung program MBG sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal diperkenalkan kepada N oleh rekannya, Abdul Haris.
Dalam komunikasi tersebut, N disebut meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu proses pengurusan izin ke Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk sampai ID atau portal dapur diterbitkan dan siap beroperasi.
Untuk meyakinkan korban, N juga disebut mengirimkan sejumlah foto bersama orang-orang yang diklaim sebagai pejabat dan pihak yang berkaitan dengan program MBG.
Percaya dengan informasi tersebut, korban kemudian membangun dua calon Dapur MBG.
Lokasi pertama berada di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Pahlawan Bandar Sari, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Abdullah mengaku telah mengeluarkan uang hingga Rp327 juta. Bahkan, dua lokasi tersebut disebut telah selesai dibangun dan dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung untuk menunjang operasional dapur.
Namun persoalan muncul ketika ID portal BGN yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan.
Korban juga mengaku terus mendapatkan penundaan terkait proses NIB serta kontak yayasan yang disebut berkaitan dengan pengoperasian Dapur MBG.
Situasi tersebut akhirnya membuat Abdullah memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan N ke Polres Lampung Tengah.
Laporan itu kini menjadi dasar proses hukum untuk mengungkap apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan korban serta bagaimana sebenarnya rangkaian pengurusan Dapur MBG tersebut.
N Tak Berada di Sekolah Saat Dikonfirmasi
Sementara itu, saat dikonfirmasi di SMKN 1 Seputih Surabaya, N tidak berada di tempat.
Seorang guru di sekolah tersebut mengatakan pihaknya belum melihat N pada hari itu. “Maaf mas, hari ini kebetulan kami belum melihat Pak N,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan Abdullah masih berjalan. Sementara pihak Disdikbud Provinsi Lampung menyatakan akan menunggu proses dan kepastian hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap N sebagai guru PNS.(Red)












