Kepada Yth.
KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN PRINGSEWU
di —
Tempat
Dari:
Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu
Alamat: Tirta Sari 1, Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran
Tanggal: 27 September 2026
Perihal: PERMOHONAN PEMERIKSAAN DAN AUDIT KINERJA PELAKSANAAN REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN UPT SD NEGERI 3 PAGELARAN, KECAMATAN PAGELARAN, KABUPATEN PRINGSEWU, TAHUN ANGGARAN 2026 — NILAI ANGGARAN Rp 1.061.842.928,-
Dengan hormat,
Bersama ini saya menyampaikan permohonan pemeriksaan dan audit kinerja terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPT SD Negeri 3 Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai keseluruhan Rp 1.061.842.928,- (Satu Miliar Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi pengerjaan, ditemukan sejumlah hal yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta standar pelaksanaan yang berlaku, sebagai berikut:
TEMUAN DI LAPANGAN
Ruang yang Direvitalisasi
– Terdapat 8 ruangan kelas, masing-masing berukuran 7 m × 8 m = 56 m², total luas 448 m²
– Nilai rata-rata alokasi anggaran per ruangan di Kabupaten Pringsewu: Rp 132.730.366,-
Penggunaan Material Lama
– Pada 2 ruangan kelas yang sedang dipasang atap, rangka utama baja ringan masih memakai yang lama, hanya ditambahkan 50 batang reng @ 6 meter
– Nilai penambahan tersebut jauh di bawah biaya penggantian rangka atap baru sepenuhnya sebagaimana dimaksud dalam kegiatan “revitalisasi”
Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
– Adukan semen dan pasir berbanding 4:1 hingga 5:1, dinilai kurang memenuhi standar umum pengerjaan bangunan (idealnya 1:3–4)
– Setiap ruangan diganti 5 jendela, namun spesifikasi dan kualitas material belum dapat dipastikan
Pengawasan Tidak Berjalan
– Tidak ada pengawas yang ditemukan berada di lokasi selama kegiatan berlangsung
– Seluruh pekerja menyatakan tidak mengetahui nomor telepon Kepala Sekolah, sehingga koordinasi dan pelaporan kemajuan pekerjaan dipertanyakan
Dugaan Nilai yang Belum Dijelaskan
– Estimasi biaya revitalisasi lengkap dan wajar untuk 8 ruangan: Rp 672 Juta – Rp 806 Juta
– Anggaran yang diterima: Rp 1.061.842.928,-
– Dugaan nilai yang belum dijelaskan: Rp 255 Juta hingga Rp 390 Juta
UPAYA KONFIRMASI BELUM DITANGGAPI
Sebelumnya, upaya konfirmasi telah disampaikan kepada pihak terkait guna mendapatkan penjelasan resmi. Hingga batas waktu yang wajar berlalu, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diterima.
DASAR HUKUM
– UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 18 Ayat (1): Pengelolaan anggaran wajib jujur, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan; dilarang ada pengurangan kualitas, pemakaian bahan lama, maupun pengabaian pengawasan
–
– UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 54: Pekerjaan wajib sesuai rencana dan spesifikasi; setiap perubahan harus tertulis dan disahkan secara sah
–
– UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 3: Penyelenggaraan negara wajib transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang
–
– Permendikdasmen: Revitalisasi yang bersumber dari APBN bermakna pemulihan menyeluruh; pengawas wajib hadir di lokasi selama pengerjaan
–
– Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu: Pengawasan internal atas pelaksanaan anggaran wajib dilakukan secara berkala dan menyeluruh
PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal di atas, saya memohon kepada Bapak Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu kiranya berkenan:
Melakukan pemeriksaan dan audit kinerja secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan UPT SD Negeri 3 Pagelaran Tahun Anggaran 2026
Meminta pertanggungjawaban dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Kepala Sekolah, serta pihak terkait atas pemakaian material lama, ketiadaan pengawasan, serta dugaan nilai yang belum dijelaskan
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut sesuai kewenangan, dan apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, segera diserahkan kepada instansi penegak hukum
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan. Atas perhatian, tindak lanjut yang transparan, serta akuntabel, saya ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
NEKI IRAWAN
Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu
Kontak: 0895415417195
TEMBUSAN:
– Yth. Bupati Pringsewu
–
– Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu
–
– Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Kasi Tipikor
–
– Yth. Camat Pagelaran, Kabupaten Pringsewu







