INTAILAMPUNG.COM — Proses tender (lelang) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah kembali menuai sorotan. Sejumlah penyedia barang dan jasa mempertanyakan proses pelelangan yang diduga berjalan ketika sejumlah dokumen dalam Detail Engineering Design (DED) belum rampung dan belum mendapatkan pengesahan pejabat terkait.
Dugaan tersebut salah satunya disampaikan Direktur CV Nusantara Jaya, Rio Febriansyah. Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap dokumen kualifikasi tender yang ditayangkan pada LPSE Lampung Tengah, pihaknya menemukan sejumlah dokumen penting yang disebut belum ditandatangani atau disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan perencanaan.
“Padahal, secara aturan, dokumen kualifikasi lelang harus disetujui oleh PPK terlebih dahulu sebelum UKPBJ dapat melakukan proses lelang di LPSE,” ujar Rio, Senin (28/9/2026).
Menurut Rio, temuan itu diketahui setelah timnya melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen kualifikasi yang menjadi bagian dari proses tender.
Ia menyebut, terdapat beberapa dokumen yang belum disahkan, salah satunya berkaitan dengan rencana gambar kegiatan.
“Saat kami cek, ada beberapa dokumen yang belum disahkan, seperti rencana gambar kegiatan. Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, tanpa tanda tangan atau pengesahan pejabat yang berwenang, baik PPK maupun konsultan perencanaan, dokumen tersebut dianggap bermasalah secara administrasi,” tegasnya.
Rio mengatakan, pihaknya tidak hanya menyampaikan keberatan secara lisan. Timnya kini mulai mengumpulkan bukti berupa salinan dan gambar dokumen dari sejumlah kegiatan yang telah tayang pada LPSE Lampung Tengah.
“Ini kami bersama tim mulai mengumpulkan bukti-bukti. Kita lihat saja apakah proses ini akan mereka teruskan,” katanya.
Atas temuan tersebut, Rio mendesak Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan maupun Pengguna Anggaran (PA), khususnya pada Dinas Bina Marga, untuk mempertimbangkan pembatalan proses tender yang dokumennya dinilai belum lengkap dan belum mendapatkan pengesahan sebagaimana mestinya.
“Ya, pihak terkait harus membatalkan lelangnya, karena tanpa pengesahan atau validasi gambar dan RAB oleh PPK dan konsultan, dokumen tersebut patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Rio.
Ia juga mempertanyakan profesionalitas proses pemeriksaan dokumen sebelum tender ditayangkan melalui sistem LPSE.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari, baik bagi pemerintah maupun para penyedia yang mengikuti proses tender.
“Profesionalitas kinerja pihak lelang, khususnya ULP, tentu dipertanyakan oleh pihak rekanan. Jangan sampai persoalan seperti ini justru menjadi bumerang dan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Rio menegaskan, pihaknya meminta proses tender dihentikan atau dibatalkan apabila memang terbukti dokumen DED yang menjadi dasar tender belum melalui tahapan pemeriksaan dan pengesahan pejabat yang berwenang.
“Kami berharap lelang ini dibatalkan karena diduga kuat tidak berjalan sesuai aturan dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Seharusnya DED disahkan oleh pembuat DED, pemeriksa DED, PPTK dan PPK. DED yang tidak ditandatangani oleh PPK, PPTK dan tim perencanaan perlu dipastikan terlebih dahulu status dan keabsahannya sebelum dijadikan dokumen tender,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Pokja/UKPBJ maupun Dinas Bina Marga dan pihak PPK terkait dugaan belum lengkapnya pengesahan dokumen DED tersebut. (Red)












