DPC KWI Pringsewu Soroti Polemik Kasus Wartawan Ikbaluddin

INTAILAMPUNG.COM – Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Pringsewu, Neki Irawan, menyoroti berbagai pernyataan yang dinilai merendahkan martabat serta dugaan tindakan sejumlah pihak terkait kasus jurnalis M. Ikbaluddin di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Neki menegaskan, Ikbaluddin merupakan Bendahara DPC KWI Pringsewu. Ia menyayangkan munculnya sebutan “wartawan bodrek”, tudingan hanya mengaku sebagai wartawan, hingga ucapan yang merendahkan penampilan fisik.

Menurutnya, perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghina seseorang. Ia mengajak semua pihak menjaga etika dan menghormati hak setiap orang atas kehormatan serta nama baiknya.

Terkait dugaan pemerasan yang dialamatkan kepada Ikbaluddin, Neki mengingatkan agar masyarakat tidak mendahului proses hukum. Status hukum yang bersangkutan harus merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Sorotan lain tertuju pada informasi yang beredar mengenai dugaan pengiriman karangan bunga oleh sejumlah Kepala Pekon se-Kecamatan Way Ratai ke Mapolres Pesawaran saat Ikbaluddin ditangkap. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai maksud pengiriman karangan bunga itu.

Neki berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi yang keliru terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak bermaksud menyinggung siapa pun. Kami hanya ingin mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan, keadilan, dan kebebasan pers. Kami menghargai proses hukum dan percaya penegak hukum menangani perkara ini secara objektif dan adil,” ujar Neki.

Ia juga mengimbau semua pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, melakukan penghinaan, atau memberikan tekanan maupun intimidasi kepada pihak yang menangani perkara tersebut.

Menurut Neki, kebebasan pers harus dihormati, sementara setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

  SatPol-PP Perovinsi Lampung Dibekali Ketrampilan Bela Diri Boxing

DPC KWI Pringsewu menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus Ikbaluddin dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang. Neki berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan adil.

Laporan: Neki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *