DED Tender Dipersoalkan, Ketua HIPMI Lamteng: Jangan Korbankan Rakyat Karena Infrastruktur Mandek

INTAILAMPUNG.COM — Mandeknya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah menjadi perhatian sejumlah kalangan. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan dan pembangunan yang layak, proses pembangunan dinilai harus tetap berjalan sesuai perencanaan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.

Ketua BPC HIPMI Lampung Tengah, Dani Satria, S.IP., turut angkat bicara. Melalui sambungan telepon kepada tim media, Dani menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas di tengah berbagai dinamika pemerintahan yang terjadi saat ini.

“Menurut saya, masyarakat adalah korban ketika kepentingan kelompok-kelompok saling berhadapan. Pada akhirnya yang dikorbankan adalah kepentingan rakyat. Pembangunan menjadi tertunda, khususnya infrastruktur yang sudah lama dinantikan masyarakat,” ujar Dani.

Menurutnya, masyarakat tetap perlu memberikan dukungan terhadap pemerintahan yang sedang berjalan agar roda pemerintahan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal.

“Intinya kita dukung dalam kondisi apa pun Lampung Tengah saat ini. Kita harus tetap yakin dengan pemimpin kita agar mereka juga bisa melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.

Dani menilai berbagai persoalan yang muncul dalam pemerintahan semestinya menjadi bahan evaluasi bersama. Terlebih, generasi muda nantinya akan mengambil peran dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.

Ia menekankan, seorang pemimpin harus mampu menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Ketika sudah sampai pada titik kepentingan rakyat, kita harus menghilangkan hasrat dan kepentingan pribadi dalam memimpin. Kita harus benar-benar memikirkan masyarakat, karena sejatinya semua yang kita lakukan selama memimpin akan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dani juga mengingatkan pentingnya mempertahankan nilai yang menjadi identitas masyarakat Lampung Tengah, salah satunya semangat “Beguai Jejamo Wawai”, yakni bekerja bersama untuk menghasilkan kebaikan.

Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi saat ini harus menjadi pembelajaran bagi generasi muda agar ke depan mampu menghadirkan kepemimpinan yang lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat.

  Jembatan Way Billew Putus, Bupati Siapkan Jembatan Alternatif

Soroti Proses Pengadaan Infrastruktur

Selain persoalan pembangunan yang dinilai belum optimal, Dani juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pekerjaan infrastruktur di Lampung Tengah.

Sorotan tersebut muncul menyusul informasi mengenai adanya dokumen pengadaan seperti Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan gambar pekerjaan yang disebut belum mendapatkan pengesahan atau tanda tangan dari pihak terkait.

Dani menegaskan, bahwa setiap pekerjaan pembangunan harus memiliki acuan yang jelas dan mengikuti mekanisme pengadaan yang berlaku.

“Teruskan saja, akan tetapi jika memang benar dokumen DED belum disahkan oleh PPK, PPTK dan tim konsultan perencanaan, tentunya tidak sah secara hukum. Bagaimana bisa menjamin pembangunan yang diinginkan masyarakat bisa sesuai dengan acuan kerja, yaitu RAB dan gambar?” ujar Dani.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Dani terhadap proses pembangunan dan pengadaan infrastruktur di Lampung Tengah.

Sementara, mengenai status administrasi serta keabsahan dokumen DED, RAB maupun gambar pada pekerjaan tertentu, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari PPK, Dinas Bina Marga, konsultan perencana, serta pihak pengadaan berdasarkan dokumen resmi.

Dani kembali menegaskan, apabila benar dokumen yang tercantum dalam sistem LPSE belum melalui proses pengesahan oleh pihak yang berwenang, maka dokumen tersebut menurut pandangannya perlu dipastikan terlebih dahulu statusnya sebelum digunakan sebagai dasar dalam proses tender.

“Jika memang benar dokumen yang ada di sistem LPSE belum dilakukan pengesahan, Pokja sebagai bidang yang melakukan tender dan PPK atau PA yang baru menjabat tidak dapat menggunakan DED yang belum disahkan untuk dokumen dalam tender yang ada di Lampung Tengah,” tegasnya.

Menurut Dani, persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena dokumen perencanaan menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. Jangan sampai proses administrasi yang belum jelas justru berujung pada persoalan dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan.

  Satlantas Polres Lamteng Tilang Kendaraan ODOL dan Pelanggar Lalin

Bagi Dani, substansi utama dari seluruh proses tersebut tetap kembali kepada kepentingan masyarakat. Infrastruktur yang dibangun harus sesuai kebutuhan, perencanaan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Tengah.

“Yang paling penting bagaimana pembangunan ini benar-benar menghasilkan infrastruktur yang dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Catatan: Status dan keabsahan dokumen pengadaan yang disebut dalam pemberitaan ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang. Pernyataan mengenai DED, RAB, gambar maupun proses tender tidak disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat penjelasan, pemeriksaan, atau bukti resmi dari instansi yang berwenang.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *