Surat Terbuka Laporan Penguatan Dugaan Penyimpangan Proyek APBN

DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA KABUPATEN PRINGSEWU

Nomor: 016/ST-DPC KWI/VIII/2026
Tanggal: 18 Agustus 2026

Kepada Yth.:

1. Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu
2. Kepala Unit Tipikor Kejaksaan Negeri Pringsewu
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu
4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pringsewu

di — Tempat

Perihal: LAPORAN DAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN MENYELURUH DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK PEMBANGUNAN TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL, PEKON BANYUWANGI, KECAMATAN BANYUMAS, KABUPATEN PRINGSEWU

Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini adalah Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Pringsewu. Bersama surat terbuka ini, kami menyampaikan laporan hasil peninjauan lapangan serta memohon agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan audit mendalam terhadap pelaksanaan proyek pembangunan TK Aisyiyah Bustanul Athfal yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp597.020.000,00, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

FAKTA PENTING YANG TERUNGKAP DI LAPANGAN

Ketidakjelasan Data Teknis, Pekerja Tidak Menguasai Spesifikasi

Meskipun papan informasi terpasang, para pekerja di lokasi tidak dapat menjelaskan:

– Ukuran panjang, lebar, dan tinggi bangunan sesuai dokumen;
– Jenis serta ukuran besi tulangan yang dipasang;
– Komposisi campuran adukan sesuai spesifikasi teknis;
– Identitas pengawas teknis dan penanggung jawab proyek.

Dugaan Ukuran Bangunan dan Biaya Tidak Wajar

– Perkiraan ukuran bangunan: 10 m × 15 m = ±150 m²;
– Anggaran: Rp597.020.000,00 ± Rp3,98 juta/m²;
– Harga tersebut dinilai sangat tinggi dan tidak wajar untuk pembangunan TK.

Mutu Material dan Campuran Adukan Dipertanyakan

– Pekerja menyebutkan campuran pasir : semen = 4 : 1 untuk pondasi hingga struktur;
– Belum dapat dipastikan apakah rasio tersebut sesuai dokumen teknis dan standar keselamatan bangunan.

Identitas Penanggung Jawab Tidak Jelas

  Pj Bupati dan Sekda Buka Suara Terkait Tudingan Berikan Karpet Merah ke Perusahaan Tambang

– Nama pengawas teknis dan pelaksana pemborong tidak diketahui pekerja;
– Informasi proyek belum transparan secara utuh kepada publik.

DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR

UU No. 17 Tahun 2025 tentang Keuangan Negara — Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 22

Pengelolaan anggaran negara wajib transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai ketentuan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 4 dan Pasal 5

Masyarakat berhak mengetahui seluruh data proyek, termasuk RAB, gambar kerja, spesifikasi, dan dokumen pelaksanaan.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 31 dan Pasal 33

Wajib ada pengawasan teknis, tenaga ahli, dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan.

PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

Mutu material, struktur, dan keselamatan wajib memenuhi standar teknis yang berlaku.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Pasal 603 dan Pasal 604

Penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana hingga 20 tahun penjara.

TUNTUTAN DAN PERMINTAAN KAMI

1. Verifikasi Dokumen — Bandingkan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis dengan realisasi fisik di lapangan.

2. Pemeriksaan Teknis — Ukur ulang bangunan, cek jenis/ukuran besi, uji mutu adukan beton.

3. Audit Keuangan — Periksa kesesuaian pembayaran dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang.

4. Identifikasi Pihak Bertanggung Jawab — Pastikan siapa pengawas, pelaksana, dan pejabat penandatangan dokumen.

5. Publikasi Hasil — Sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

Jika ditemukan penyimpangan teknis, pembengkakan harga, atau kerugian negara, maka diminta segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan kerugian dikembalikan ke kas negara.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk tindakan resmi pihak berwenang.

  Peluas Akses Pendidikan, Kemendikbud Salurkan 13,4 Juta KIP

Hormat Kami.

DPC Komite Wartawan Indonesia
Kabupaten Pringsewu.

Ketua: Neki Irawan.
Kontak: 0895415417195.

Tembusan:

– Bupati Kabupaten Pringsewu.
– Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *