Dugaan Pembengkakan Biaya Revitalisasi PAUD Kober Kinasih 2, Anggaran Rp140 Juta Disorot

INTAILAMPUNG.COM — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan untuk PAUD Kober Kinasih 2 di Pekon Karangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Pasalnya, bantuan yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp140.789.000. Dana tersebut dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Namun, berdasarkan penelusuran langsung awak media di lokasi, serta keterangan sejumlah pekerja yang terlibat dalam pengerjaan. Pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dinilai jauh lebih kecil dan sederhana, dibandingkan dengan nilai anggaran yang tercantum pada spanduk resmi kegiatan.

Rincian Pekerjaan Menurut Keterangan Pekerja

Berdasarkan keterangan para pekerja, sejumlah pekerjaan yang dilakukan di lokasi meliputi:

– Perbaikan atau rehabilitasi ruangan utama berukuran sekitar 8 meter x 10 meter.
– Pengerjaan jendela, yakni dua lubang jendela dengan jumlah lima unit.
– Penggantian atau perbaikan atap menggunakan rangka baja ringan.
– Penambahan pagar atau penahan di samping bangunan berukuran sekitar 2 meter x 8 meter.
– Penggunaan campuran adukan dengan perbandingan 4:1.
– Besi tulangan yang digunakan disebut berukuran diameter 10 milimeter.
– Pekerjaan dilakukan oleh para pekerja yang disebut mendapat perintah langsung dari pihak sekolah.

Selain volume dan spesifikasi pekerjaan, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan.

Dalam penelusuran di lokasi, para pekerja disebut bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Tidak terlihat penggunaan helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lainnya.

Pengawasan Pekerjaan Dipertanyakan

Hal lain yang tak kalah serius adalah persoalan pengawasan pekerjaan. Saat awak media menanyakan siapa yang mengawasi proses pengerjaan, salah seorang pekerja memberikan jawaban:

“Kami tidak tahu siapa pengawasnya. Kami hanya bekerja atas perintah dari pihak sekolah saja,” ujar salah seorang pekerja.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan pengawas teknis di lapangan.

Sebab, apabila benar tidak terdapat pengawasan yang memadai, maka siapa yang memastikan spesifikasi, volume, kualitas pekerjaan, penggunaan material, hingga aspek keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan?

Dalam penelusuran tersebut, disebutkan tidak terlihat adanya pengawas teknis maupun petugas yang secara langsung memantau pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Nilai Anggaran Rp140 Juta Dibandingkan Harga Wajar

Persoalan lainnya adalah perbandingan antara nilai anggaran dengan perkiraan biaya pekerjaan di lapangan.

  Dana APBN Rp597 Juta Untuk TK Aisyiyah Banyuwangi Dipertanyakan, Data Teknis dan Kesesuaian Pekerjaan Disorot

Berdasarkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan harga pasar yang berlaku di wilayah Pringsewu dan sekitarnya, pekerjaan berupa perbaikan ruangan berukuran 8 x 10 meter, atap baja ringan, jendela, pagar samping, lantai dan pengecatan, dengan spesifikasi adukan 4:1 serta besi diameter 10 milimeter, diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp60 juta hingga Rp85 juta.

Perkiraan tersebut disebut telah mencakup kebutuhan material, upah tenaga kerja, serta kelengkapan keselamatan kerja.

Sementara anggaran yang tercantum untuk kegiatan revitalisasi PAUD Kober Kinasih 2 mencapai Rp140.789.000.

Dengan demikian, berdasarkan perbandingan tersebut, muncul dugaan adanya selisih anggaran sekitar Rp55 juta hingga Rp80 juta lebih.

Jika dibandingkan dengan perkiraan harga tersebut, nilai anggaran disebut mencapai sekitar 1,5 hingga 2 kali lipat dari harga yang dianggap wajar.

Namun, perbandingan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui rincian RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, harga satuan resmi, serta pemeriksaan teknis dan administrasi.

Rincian Penggunaan Dana Belum Terbuka

Pertanyaan publik juga mengarah pada transparansi penggunaan anggaran. Hingga penelusuran dilakukan, belum terlihat rincian harga satuan secara terbuka yang menjelaskan berapa harga baja ringan per meter, harga besi, harga jendela, harga cat, maupun biaya tenaga kerja.

Informasi yang terlihat dinilai masih sebatas nilai anggaran secara keseluruhan, tanpa rincian biaya yang dapat diketahui masyarakat secara terbuka.

Selain itu, pelaksana kegiatan disebut hanya panitia sekolah. Belum terlihat laporan kemajuan pekerjaan, dokumentasi progres, maupun pembukuan penggunaan dana yang dipajang sehingga dapat dilihat oleh masyarakat.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah belum terlihat bukti penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan.

Padahal, dalam standar pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan tenaga kerja merupakan bagian penting yang tidak semestinya diabaikan.

Dasar Hukum Menjadi Sorotan

Sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, keselamatan kerja, transparansi pengelolaan bantuan pendidikan, serta dugaan kerugian keuangan negara menjadi dasar perhatian terhadap pelaksanaan program tersebut.

Di antaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Mengatur asas akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penggunaan anggaran negara/daerah.

​Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Mengatur penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajib memperhitungkan harga pasar wajar.

  Diduga Proyek Rehabilitasi Sungai Rantau Tijang Bermasalah, Rekanan CV Sumber Karya Jaya Sudah PHO ?

​Standar Satuan Harga (SSH)/ Standar Biaya Masukan (SBM) Daerah – Ditetapkan tiap tahun melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai acuan batas tertinggi harga wajar penggunaan anggaran di daerah.

Kemudian UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban menjamin keselamatan tenaga kerja melalui penyediaan alat pelindung diri yang sesuai.

Selain itu, Permendagri dan aturan pengelolaan bantuan pendidikan juga menjadi dasar dalam aspek pengawasan teknis, rincian harga satuan, laporan fisik serta transparansi publik.

Sementara dalam konteks dugaan penyimpangan anggaran, UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur mengenai tindak pidana korupsi apabila terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Perlu Pemeriksaan Menyeluruh

Dari penelusuran awal, sejumlah persoalan masih membutuhkan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut. Mulai dari kesesuaian nilai anggaran dengan pekerjaan yang dilaksanakan, volume dan spesifikasi material, penggunaan campuran adukan, ukuran besi, pekerjaan atap dan jendela, hingga mekanisme pengawasan dan penerapan keselamatan kerja.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp140 juta lebih, keterbukaan mengenai penggunaan dana menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan pekerjaan yang direncanakan.

Kesimpulan Awal

Dari ukuran bangunan, bahan yang digunakan, campuran adukan, volume pekerjaan hingga persoalan keselamatan kerja, muncul pertanyaan serius mengenai kewajaran nilai anggaran Rp140.789.000.

Belum jelasnya pengawas pekerjaan, belum terbukanya rincian biaya, belum terlihatnya laporan kemajuan dan pembukuan yang dapat diakses masyarakat, serta kondisi pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri semakin memperkuat perlunya dilakukan pemeriksaan.

Kondisi tersebut dinilai mengarah pada dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

Awak media akan terus memantau perkembangan program revitalisasi PAUD Kober Kinasih 2 dan meminta instansi terkait segera memeriksa rincian biaya, volume pekerjaan, spesifikasi material, kelayakan pelaksanaan, pengawasan, penerapan K3, serta pertanggungjawaban dana APBN tersebut secara terbuka dan transparan.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan anggaran dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penggunaan dana negara.

Laporan: Eki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *