Lapor Kapolda Lampung, Kuasa Hukum Ungkap Pernyataan M. Ikbaluddin: “Saya Dijebak”, Publik Desak Penangguhan Penahanan

INTAILAMPUNG.COM — Kasus penangkapan wartawan M. Ikbaluddin di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru. Saat dibesuk kuasa hukumnya, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P., Ikbaluddin disebut tetap membantah tuduhan permintaan uang maupun intimidasi.

Dalam keterangannya, Ikbaluddin bahkan menyatakan dirinya merasa dijebak. Ikbaluddin ditangkap pada Sabtu sore, 5 September 2026, di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Dari kantor Polres Pesawaran, Ikbaluddin menyampaikan bantahannya melalui telepon genggam milik kuasa hukumnya.

“Saya dijebak. Tidak ada bukti bahwa saya mengintimidasi dan melakukan permintaan uang. Tidak ada pesan chat, tidak ada panggilan telepon, tidak ada sama sekali.” Pernyataan tersebut disampaikan Ikbaluddin saat berada di ruang penyidik dan didampingi kuasa hukumnya.

Dipertanyakan, Mengapa Ikbaluddin Berada di Lokasi?

Kuasa hukum juga menyoroti keberadaan Ikbaluddin di lokasi peristiwa. Menurut keterangan yang disampaikan dalam pendampingan hukum, Ikbaluddin datang dari Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menuju Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Persoalan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana awal mula pertemuan tersebut terjadi, siapa yang menghubungi Ikbaluddin, kapan komunikasi dilakukan, serta siapa yang menentukan lokasi pertemuan.

Jika kedatangan Ikbaluddin memang bermula dari ajakan atau undangan untuk membicarakan suatu persoalan, kuasa hukum menilai rangkaian komunikasi sebelum pertemuan perlu diperiksa secara objektif.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum penangkapan.

Bantah Ada Chat Dan Telepon Permintaan Uang

Ikbaluddin juga membantah pernah mengirim pesan maupun melakukan panggilan telepon yang berisi permintaan uang sebagaimana tuduhan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, benar atau tidaknya bantahan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, pemeriksaan perangkat komunikasi, bukti elektronik, keterangan saksi, serta barang bukti lainnya menjadi penting untuk menguji seluruh keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya didasarkan pada klaim atau bantahan masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

  Pasca Banjir, Warga Panjang Trauma Banjir Susulan

KUHAP Baru: Penahanan Memiliki Persyaratan Hukum

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan hukum acara pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU tersebut berstatus berlaku.

Dalam konteks penahanan, keabsahan tindakan tersebut harus dilihat berdasarkan persyaratan yang diatur dalam KUHAP serta keadaan konkret perkara.

Karena itu, dasar penahanan terhadap Ikbaluddin perlu diuji berdasarkan surat perintah penahanan, alasan hukum, alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan dalam KUHAP.

Penangguhan Penahanan Terbuka Secara Hukum

Permintaan penangguhan penahanan memiliki dasar hukum. Pasal 110 UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya.

Penangguhan tersebut dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang.

Dalam konteks perkara Ikbaluddin, kondisi keluarga, termasuk keberadaan istri dan anaknya yang masih berusia sekitar 10 bulan, dapat disampaikan oleh kuasa hukum sebagai bagian dari pertimbangan dalam permohonan penangguhan.

Namun, kondisi keluarga tersebut tidak secara otomatis mengharuskan penahanan dihentikan. Keputusan mengenai penangguhan tetap menjadi kewenangan pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Status Wartawan dan Kemerdekaan PERS

Ikbaluddin diketahui berprofesi sebagai wartawan. Karena itu, aspek kemerdekaan pers juga menjadi salah satu perhatian dalam perkara tersebut.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. UU tersebut juga memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 8 UU Pers juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Meski demikian, status seseorang sebagai wartawan tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila dalam suatu perkara ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

  Dinilai Berhasil Bangun Tuba Bar, Umar Ahmad Kans Kuat di Pilgub

Karena itu, hal yang paling penting adalah memastikan apakah tindakan yang dilakukan Ikbaluddin berkaitan dengan kegiatan jurnalistik atau justru terdapat perbuatan lain yang oleh penyidik dinilai memenuhi unsur tindak pidana.

Kuasa Hukum Siap Tempuh Langkah Hukum

Kuasa hukum Ikbaluddin, DR. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P., akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji proses penangkapan dan penahanan kliennya, apabila ditemukan persoalan dalam prosedur maupun dasar hukumnya.

Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah praperadilan sesuai ketentuan KUHAP. Dengan mekanisme tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat menguji keabsahan tindakan upaya paksa sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh hukum acara pidana.

Publik Minta Kapolda Lampung Memberikan Perhatian

Perkembangan perkara ini kemudian memunculkan desakan agar Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sejumlah pihak meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif, mulai dari komunikasi sebelum pertemuan, pihak yang menghubungi Ikbaluddin, pihak yang mengatur pertemuan, kejadian di lokasi, hingga bukti yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan.

Jika memang terdapat bukti elektronik maupun bukti lain yang mendukung tuduhan permintaan uang atau intimidasi, bukti tersebut diharapkan dapat dijelaskan dan diuji melalui proses hukum.

Sebaliknya, apabila bukti yang dituduhkan tidak ditemukan, hal tersebut juga perlu menjadi bagian dari penilaian penyidik dalam menangani perkara.

Dengan demikian, perkara ini diharapkan tidak berhenti pada saling klaim antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah, tetapi benar-benar diuji berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah perhatian terhadap kasus tersebut, proses hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

“Demi kebenaran, keadilan, dan kebebasan pers di Provinsi Lampung, kami meminta seluruh fakta perkara ini diperiksa secara transparan.”

Penulis: Tim KWI
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *