INTAILAMPUNG.COM — Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada munculnya abu vulkanik membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah mengambil langkah antisipasi. Seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) pada jenjang PAUD, SD hingga SMP di Lampung Tengah dialihkan menjadi pembelajaran daring/online dari rumah.
Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, mulai Senin, 7 September 2026 hingga Selasa, 8 September 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I, mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai langkah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun seluruh warga satuan pendidikan.
“Kami mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan menjadi pembelajaran secara daring atau online dari rumah masing-masing,” ujar Nur Rohman.
Menurut Nur Rohman, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Dampak Abu Vulkanik, tertanggal 6 September 2026.
“Pelaksanaan KBM secara daring atau online berlaku mulai Senin, 7 September 2026 sampai dengan Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memantau perkembangan situasi serta informasi dari pihak yang berwenang,” jelasnya.
Guru Tetap Masuk Sekolah
Meski peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah, kebijakan tersebut tidak berarti aktivitas tenaga pendidik dihentikan.
Nur Rohman menegaskan kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah.
“Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan pembelajaran secara daring dapat berjalan secara efektif,” katanya.
Ia juga meminta setiap satuan pendidikan memastikan seluruh materi pembelajaran tetap dapat disampaikan kepada peserta didik melalui platform digital yang tersedia.
“Kepala satuan pendidikan agar memastikan seluruh materi pembelajaran dapat tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia,” ujar Nur Rohman.
Warga Sekolah Diminta Kurangi Aktivitas di Luar
Selain mengalihkan KBM, Disdikbud Lampung Tengah meminta seluruh peserta didik, guru dan orang tua atau wali meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan abu vulkanik.
Nur Rohman meminta warga satuan pendidikan mengurangi aktivitas di luar rumah.
“Seluruh peserta didik, guru, dan orang tua atau wali agar mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah, gunakan masker untuk menghindari risiko ISPA, iritasi mata, dan iritasi kulit akibat abu vulkanik,” tegasnya.
Menurutnya, orang tua atau wali juga memiliki peran penting dalam memastikan pembelajaran dari rumah tetap berjalan.
“Orang tua atau wali peserta didik agar melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pembelajaran daring atau online serta memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran dengan baik,” katanya.
Sekolah Diminta Pantau Kondisi
Nur Rohman juga meminta kepala satuan pendidikan tidak hanya fokus pada proses pembelajaran, tetapi turut memantau kondisi keamanan di lingkungan sekolah masing-masing.
“Kepala satuan pendidikan agar memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila terdapat kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkembangan situasi tetap akan menjadi perhatian selama kebijakan pembelajaran daring diberlakukan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk PAUD negeri/swasta, SD negeri/swasta dan SMP negeri/swasta se-Kabupaten Lampung Tengah.
“Pembelajaran tetap berjalan, tetapi keselamatan dan kesehatan peserta didik serta seluruh warga satuan pendidikan menjadi perhatian utama,” pungkas Nur Rohman. (red)

Berikut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Gunung Sugih, 6 September 2026
NOMOR : 400.3.1/171/D.a.VI.01/2026
SIFAT : Penting
LAMPIRAN : –
PERIHAL : Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Secara Daring/Online Akibat Dampak Abu Vulkanik
Yth.
1. Kepala PAUD Negeri/Swasta se-Kabupaten Lampung Tengah
2. Kepala SD Negeri/Swasta se-Kabupaten Lampung Tengah
3. Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Lampung Tengah
4. Ketua K3S SD se-Kabupaten Lampung Tengah
5. Ketua MKKS SMP se-Kabupaten Lampung Tengah
6. Pengawas SD dan SMP se-Kabupaten Lampung Tengah
di
Tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, tertanggal 6 September 2026, dalam rangka menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik serta seluruh warga satuan pendidikan akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan menjadi pembelajaran secara Daring/Online dari rumah masing-masing.
2. Pelaksanaan KBM secara Daring/Online berlaku mulai Senin, 7 September 2026 sampai dengan Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memantau perkembangan situasi serta informasi dari pihak yang berwenang.
3. Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan pembelajaran secara daring dapat berjalan secara efektif.
4. Kepala satuan pendidikan agar memastikan seluruh materi pembelajaran dapat tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.
5. Seluruh peserta didik, guru, dan orang tua/wali agar mengurangi aktivitas di luar rumah serta menggunakan masker apabila terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari risiko ISPA, iritasi mata, dan iritasi kulit akibat abu vulkanik.
6. Orang tua/wali peserta didik agar melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pembelajaran Daring/Online serta memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran dengan baik.
7. Kepala satuan pendidikan agar memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila terdapat kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di : Gunung Sugih
Pada tanggal : 6 September 2026
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
Dr. NUR ROHMAN, S.E., M.Sos.I
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790610 200903 1 002.
Editor: Redaksi.












