INTAILAMPUNG.COM – Pembangunan TK Aisyiyah Bustanul Athfal di Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan. Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang disebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp597.020.000 tersebut, tercatat memiliki waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Sorotan muncul setelah peninjauan awak media menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan teknis, terutama mengenai kesesuaian antara data proyek, gambar rencana, spesifikasi teknis dan pekerjaan fisik yang sedang berlangsung.
Papan informasi proyek disebut telah terpasang di lokasi. Namun, berdasarkan peninjauan lapangan pada 16 Agustus 2026, sejumlah pekerja yang ditemui tidak dapat menjelaskan secara rinci ukuran bangunan, spesifikasi tulangan, komposisi material berdasarkan dokumen teknis, maupun identitas pengawas pekerjaan.
Keadaan itu dinilai cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi dan audit teknis secara menyeluruh.
Pekerja Disebut Tidak Mengetahui Detail Teknis
Saat awak media menanyakan panjang, lebar dan tinggi bangunan serta spesifikasi besi yang digunakan, pekerja di lokasi tidak mengetahui secara rinci data tersebut.
Pekerja juga tidak dapat memberikan informasi mengenai siapa pengawas lapangan dan siapa pihak yang bertanggung jawab secara teknis terhadap pekerjaan.
Berdasarkan pengamatan visual awak media, konstruksi bangunan diperkirakan memiliki ukuran sekitar 10 meter × 15 meter, atau kurang lebih 150 meter persegi.
Awak media juga mengamati penggunaan besi yang diperkirakan berdiameter 16 milimeter.
Namun demikian, ukuran tersebut masih merupakan hasil pengamatan lapangan dan belum dapat dinyatakan menyimpang sebelum dibandingkan dengan gambar kerja, RAB, BoQ, spesifikasi teknis dan perhitungan struktur resmi.
Artinya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah besi 16 milimeter digunakan, tetapi apakah diameter, jumlah, jarak pemasangan, detail pembesian dan mutu material tersebut sudah sesuai desain struktur yang telah ditetapkan atau belum.
Campuran Adukan 4:1 Juga Diminta Diperiksa
Hal lain yang menjadi perhatian adalah keterangan pekerja mengenai komposisi adukan.
Pekerja mengaku menggunakan perbandingan adukan 4 pasir dan 1 semen, termasuk pada pekerjaan pondasi dan bagian bangunan lainnya. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa oleh tenaga ahli konstruksi.
Namun, secara teknis tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa penggunaan rasio 4:1 otomatis merupakan pelanggaran. Kesesuaian campuran harus dinilai berdasarkan jenis pekerjaan, mutu material, desain campuran, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dan hasil pengujian.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui apakah material dan metode pekerjaan benar-benar memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Apabila ternyata terdapat ketidaksesuaian yang memengaruhi kekuatan dan keselamatan bangunan, pihak yang bertanggung jawab harus melakukan tindakan korektif sesuai hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan yang berlaku.
Rp597 Juta untuk Dugaan Luas 150 Meter Persegi Perlu Dijelaskan
Jika ukuran 10 × 15 meter yang diamati awak media benar dan memang merupakan keseluruhan luas bangunan yang dibiayai proyek, maka luasnya sekitar 150 meter persegi.
Dengan nilai Rp597.020.000, perhitungan sederhana menghasilkan sekitar Rp3,98 juta per meter persegi.
Publik Perlu Mendapatkan Penjelasan:
– Berapa luas bangunan berdasarkan gambar resmi?
– Apa saja komponen pekerjaan yang dibiayai Rp597.020.000?
– Berapa volume setiap pekerjaan?
– Berapa harga satuan yang digunakan?
– Berapa anggaran material dan upah?
– Apakah seluruh pembayaran sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang?
Dengan demikian, persoalan kewajaran anggaran harus ditentukan melalui analisis RAB, volume, harga satuan dan hasil pemeriksaan fisik, bukan hanya berdasarkan pembagian total anggaran dengan luas bangunan.
Dasar Hukum APBN Tahun Anggaran 2026
Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) jo. Pasal 22 UU No. 17 Tahun 2025, serta Perpres No. 118 Tahun 2025, telah mengatur rincian APBN 2026.
Keterbukaan Informasi Publik
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 4 antara lain memberikan hak kepada setiap orang untuk melihat dan mengetahui informasi publik serta memperoleh salinan informasi publik melalui permohonan sesuai ketentuan.
Karena itu, pihak pengelola program perlu memberikan penjelasan mengenai informasi dan dokumen proyek yang memang dapat diakses publik sesuai ketentuan.
Dokumen yang relevan untuk diverifikasi antara lain:
1. Gambar rencana;
2. Spesifikasi teknis;
3. RAB dan BoQ;
4. Volume pekerjaan;
5. Jadwal pelaksanaan;
6. Identitas pihak yang bertanggung jawab;
7. Dokumen pengawasan;
8. Dokumen pembayaran dan pertanggungjawaban yang dapat dibuka sesuai ketentuan.
Standar Bangunan dan Keselamatan Wajib Diperhatikan
Untuk aspek bangunan gedung, salah satu dasar hukum yang relevan adalah PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP tersebut mengatur persyaratan bangunan gedung, termasuk aspek struktur dan keselamatan. Ketentuan teknis struktur mencakup konstruksi beton, material struktur dan perhitungan mekanika teknik.
Dengan demikian, penggunaan besi 16 milimeter tidak dapat dinilai benar atau salah hanya dari diameternya.
Yang harus diperiksa adalah apakah penggunaan besi tersebut sesuai dengan perhitungan struktur dan gambar kerja resmi. Demikian pula, campuran material perbandingan pasir dan semen apakah sudah sesuai seperti yang disampaikan pekerja.
Diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten.
UU Jasa Konstruksi Juga Perlu Menjadi Acuan
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur antara lain penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja konstruksi, partisipasi masyarakat dan sanksi administratif.
Apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan konstruksi, sanksi administratif dapat diterapkan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, tindakan perbaikan, penghentian sementara atau pekerjaan ulang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan kontrak/program.
Harus Ada Pembuktian
Hal ini menjadi poin penting. Pasalnya, pekerja tidak mengetahui spesifikasi bangunan, untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Sebab, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan realisasi fisik serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemberitaan ini menempatkan seluruh temuan sebagai dugaan, indikasi awal dan pertanyaan publik yang perlu diverifikasi.
Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat proses hukum dan pembuktian yang sah.
Jika Terbukti Korupsi, Sanksi Pidana Dapat Diterapkan
Apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan pidana yang relevan pada rezim hukum yang berlaku sejak 2026 antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang.
Sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan demikian, apabila penyimpangan anggaran nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.
Selain pidana pokok, dalam perkara korupsi dapat pula dikenakan pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran uang pengganti dan bentuk pidana tambahan lainnya.
Inspektorat, Dinas dan APH Diminta Turun Tangan
Atas berbagai pertanyaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum (APH) diminta tidak hanya melihat keberadaan papan informasi proyek.
Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan:
Papan informasi → dokumen anggaran → RAB/BoQ → gambar kerja → spesifikasi teknis → volume fisik → mutu material → pembayaran → pertanggungjawaban.
Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Dinas teknis terkait diharapkan memastikan aspek pembangunan dan keselamatan bangunan memenuhi ketentuan.
Sedangkan APH dapat menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi perbuatan pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan yang sah.
Pertanyaan yang Wajib Mendapat Klarifikasi
Sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab antara lain:
1. Apakah ukuran 10 × 15 meter sesuai gambar rencana resmi?
2. Apakah besi 16 milimeter sesuai desain struktur?
3. Berapa luas bangunan sebenarnya?
4. Apa saja pekerjaan yang dibiayai Rp597.020.000?
5. Siapa penanggung jawab teknis dan pengawas pekerjaan?
6. Apakah terdapat tenaga ahli atau personel teknis yang melakukan pengawasan?
7. Apakah campuran material sesuai spesifikasi?
8. Apakah volume pekerjaan sesuai RAB?
9. Apakah seluruh pembayaran sesuai pekerjaan yang telah direalisasikan?
10. Apakah seluruh dokumen proyek dapat diverifikasi oleh instansi pemeriksa?
Tuntutan Verifikasi
Untuk memastikan persoalan tidak berhenti sebagai polemik, pihak terkait diminta:
Pertama, melakukan pengukuran ulang bangunan berdasarkan gambar rencana.
Kedua, memeriksa spesifikasi dan pemasangan besi.
Ketiga, memeriksa mutu material dan metode pekerjaan.
Keempat, mencocokkan volume pekerjaan dengan RAB dan BoQ.
Kelima, memeriksa kewajaran harga satuan berdasarkan dokumen anggaran dan standar yang digunakan dalam program.
Keenam, memastikan identitas dan tanggung jawab pengawasan pekerjaan.
Ketujuh, menghentikan sementara bagian pekerjaan tertentu apabila tenaga ahli menyatakan terdapat risiko keselamatan yang harus segera ditangani.
Kedelapan, apabila ditemukan ketidaksesuaian konstruksi, melakukan perbaikan atau pembongkaran bagian yang tidak memenuhi spesifikasi berdasarkan rekomendasi teknis yang sah.
Kesembilan, apabila ditemukan indikasi kerugian negara dan unsur pidana, menyerahkan atau meneruskan penanganannya kepada APH sesuai kewenangan.
Papan Proyek Bukan Jaminan Pekerjaan Sudah Benar
Keberadaan papan informasi merupakan bentuk transparansi yang penting. Namun, papan tersebut bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan benar atau tidaknya pelaksanaan proyek.
Yang harus dibuktikan adalah kesesuaian antara apa yang tertulis dengan apa yang direncanakan, dibangun, dibayar dan dipertanggungjawabkan.
Jika ternyata seluruh pekerjaan sesuai dokumen dan standar teknis, maka hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tuduhan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian teknis atau bahkan penyimpangan anggaran, maka persoalan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
APH Jangan Menunggu Persoalan Menjadi Besar
Pembangunan fasilitas pendidikan menyangkut dua kepentingan publik sekaligus: keselamatan anak-anak dan pertanggungjawaban uang negara.
Karena itu, Inspektorat, Dinas terkait dan APH diharapkan segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan terukur.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan benar dan sesuai, publik berhak memperoleh kepastian.
Jika terdapat kesalahan administratif, harus diperbaiki.
Jika terdapat pelanggaran teknis, harus dilakukan tindakan korektif. Dan apabila akhirnya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara serta memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka proses hukum dan sanksi harus diterapkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Sebab, papan informasi bukanlah akhir dari transparansi. Papan adalah awal untuk menguji apakah uang negara benar-benar diwujudkan menjadi bangunan yang sesuai rencana, sesuai spesifikasi, aman digunakan anak-anak, dan dapat dipertanggungjawabkan sampai setiap rupiahnya.
Dilaporkan dari: Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu
Tanggal: 16 Agustus 2026
Sumber: Peninjauan langsung awak media dan data proyek yang tersedia di lokasi
Laporan: Eki
Editor: Redaksi










