Dana APBN Rp597 Juta Untuk Pembangunan TK Banyuwangi Kian Jadi Disorot, Publik Minta Penjelasan!

INTAILAMPUNG.COM — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk pembangunan TK Aisyiyah Bustanul Athfal di Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai total Rp597.020.000 dan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender, kini menjadi sorotan serius masyarakat.

Sorotan tersebut muncul setelah peninjauan langsung awak media menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi menyeluruh, khususnya terkait kesesuaian antara data resmi proyek dengan kondisi fisik yang terlihat di lapangan.

Pekerja Tak Mengetahui Detail Teknis Meski Papan Informasi Terpasang

Meskipun papan informasi proyek telah terpasang di lokasi, saat awak media menanyakan sejumlah rincian teknis kepada para pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan, mereka tidak dapat menjelaskan secara jelas beberapa hal penting.

Di antaranya mengenai ukuran panjang, lebar dan tinggi bangunan, jenis serta ukuran besi tulangan yang digunakan, perbandingan campuran adukan beton sesuai spesifikasi, hingga siapa yang bertindak sebagai pengawas teknis dan penanggung jawab proyek.

Berdasarkan pengamatan visual di lapangan, bangunan yang sedang dikerjakan diperkirakan memiliki ukuran sekitar 10 meter × 15 meter, atau luas kurang lebih 150 meter persegi. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan besi berdiameter 16 milimeter.

Namun, data tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan pengamatan lapangan dan belum dapat dinyatakan sesuai ataupun menyimpang sebelum dibandingkan dengan dokumen perencanaan resmi.

Campuran Adukan 4:1 Jadi Pertanyaan Mengenai Mutu

Hal lain yang menjadi perhatian adalah keterangan pekerja yang mengaku menggunakan perbandingan adukan empat bagian pasir berbanding satu bagian semen (4:1) untuk pekerjaan pondasi hingga struktur utama.

Penggunaan rasio tersebut tidak serta-merta dapat dinyatakan benar atau salah hanya berdasarkan keterangan di lapangan. Kesesuaiannya perlu diperiksa dengan mengacu pada jenis pekerjaan, desain struktur, spesifikasi material, serta standar mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen teknis proyek.

  Diduga Gali dan Jual Tanah Sawah Tanpa Izin, Warga Banyu Wangi Keluhkan Jalan Rusak dan Debu

Karena itu, pemeriksaan teknis menjadi penting untuk memastikan apakah metode dan material yang digunakan telah sesuai dengan perencanaan.

Rp597 Juta untuk 150 Meter Persegi, Berapa Kewajarannya?

Dengan menggunakan perkiraan luas bangunan sekitar 150 meter persegi, perhitungan sederhana menunjukkan nilai anggaran sekitar Rp3,98 juta per meter persegi.

Angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kejelasan penggunaan dana negara, antara lain:

– Apakah ukuran bangunan 10 × 15 meter tersebut benar-benar sesuai dengan gambar rencana?
– Apa saja komponen pekerjaan yang dibiayai dari total anggaran Rp597.020.000?
– Apakah harga satuan dan volume setiap pekerjaan telah sesuai dengan standar yang berlaku?
– Apakah pembayaran yang dilakukan benar-benar sebanding dengan hasil fisik yang terpasang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan pengukuran teknis, bukan semata-mata berdasarkan perkiraan visual di lapangan.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Dalam sorotan terhadap proyek tersebut, sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan turut menjadi dasar perhatian terhadap aspek pengelolaan anggaran, keterbukaan informasi, keselamatan bangunan, serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

UU No. 17 Tahun 2025 tentang Keuangan Negara — Pasal 8 dan 22

Ketentuan tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan penggunaan dana publik sesuai ketentuan yang berlaku.

PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

Ketentuan ini menjadi salah satu rujukan terkait persyaratan bangunan gedung, termasuk aspek keselamatan dan teknis bangunan.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk tanggung jawab dan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

  Proyek Drainase P3A Ambarawa Timur Disorot: Papan Informasi Tak Terpasang, APD Pekerja Dipertanyakan

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Pasal 603 dan 604

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Inspektorat dan APH Diminta Turun Tangan

Mengingat proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan sarana pendidikan dan menyangkut keselamatan anak didik, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan diharapkan mencakup beberapa hal, antara lain:

1. Membandingkan dokumen resmi, seperti RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis, dengan kondisi fisik di lapangan.
2. Memverifikasi ukuran bangunan, jenis dan ukuran besi, serta mutu campuran material yang digunakan.
3. Memastikan identitas pengawas teknis dan kelengkapan administrasi keuangan proyek.
4. Meneliti kewajaran volume dan harga satuan pekerjaan berdasarkan standar yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap pertanyaan mengenai proyek dapat dijawab secara objektif berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan teknis.

Papan Informasi Bukan Jaminan Kepatuhan

Keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari transparansi, tetapi bukan menjadi jaminan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan.

Transparansi yang sesungguhnya harus dapat dilihat dari adanya kesesuaian antara apa yang direncanakan, apa yang dibangun, apa yang dibayar, dan apa yang dilaporkan.

Terlebih, proyek tersebut menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi sarana pendidikan.

Jika berbagai persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan dan tidak terdapat perbaikan sesuai aturan, hasil investigasi ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Eki
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *