Rp1,06 Miliar Revitalisasi SDN 3 Pagelaran Disorot: Rangka Atap Lama Dipakai, Pengawas Tak Terlihat

INTAILAMPUNG.COM — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan UPT SD Negeri 3 Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai bantuan APBN Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.061.842.928, mulai memunculkan sejumlah pertanyaan di lapangan.

Sorotan bukan semata pada besarnya anggaran, tetapi pada kesesuaian antara pekerjaan yang terlihat di lokasi dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan yang seharusnya menyertai pelaksanaan program.

Dari pantauan di lokasi dan keterangan pekerja, terdapat sejumlah pekerjaan yang sedang berlangsung pada bangunan sekolah yang memiliki delapan ruang kelas, masing-masing sekitar 7 × 8 meter.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah pekerjaan atap pada dua ruang kelas. Menurut keterangan pekerja bernama Veri, rangka baja ringan utama yang digunakan pada dua ruangan tersebut merupakan rangka lama. Pekerjaan yang dilakukan disebut hanya berupa penambahan reng.

“Untuk baja ringan masih memakai yang lama, hanya ditambahkan bagian reng-nya sebanyak 50 batang, masing-masing berukuran 6 meter,” ujar pekerja tersebut saat ditemui di lokasi.

Jika keterangan tersebut benar, maka setidaknya terdapat pertanyaan yang perlu dijawab: apakah penggunaan rangka lama memang tercantum dalam dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis program revitalisasi, atau terdapat perubahan pekerjaan di lapangan?

Sebab, berdasarkan petunjuk teknis program revitalisasi satuan pendidikan 2026, pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada dokumen perencanaan dan, apabila ada, revisinya. P2SP bersama tim teknis juga memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pekerjaan secara rutin.

Rp1,06 Miliar, Apa Saja yang Dikerjakan?

Nilai bantuan sebesar Rp1,061 miliar untuk satu satuan pendidikan tentu menuntut keterbukaan mengenai rincian penggunaan anggaran.

Dari informasi pekerja di lokasi, pekerjaan yang dilakukan antara lain penggantian jendela, penggunaan besi beton ukuran 12 milimeter, serta peninggian bangunan pada enam ruang kelas.

Setiap ruang disebut memiliki lima jendela dengan tiga lubang per jendela. Dengan delapan ruang, jumlahnya mencapai sekitar 40 unit jendela.

Sementara itu, enam ruang kelas disebut mendapatkan tambahan ketinggian bangunan sekitar satu meter.

Pekerja juga menyebut adukan yang digunakan berada pada kisaran perbandingan 4:1 hingga 5:1, dengan semen merek Raja Wali.

Namun, apakah spesifikasi tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, dan standar pekerjaan yang ditetapkan? Itulah yang hingga kini belum terjawab.

Rangka Lama Hanya Ditambah 50 Batang Reng

Bagian pekerjaan atap menjadi salah satu titik yang patut dicermati. Dari keterangan di lapangan, terdapat 50 batang reng dengan panjang masing-masing enam meter, atau total sekitar 300 meter material reng yang ditambahkan.

  Di Senam LLI, Pairin Janjikan 2.700 Seragam Lansia dan Bantuan 150 Orang Ikut Study Banding Ke Yokyakarta

Sementara rangka utama baja ringan pada dua ruang disebut masih menggunakan material lama.

Kondisi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, kesesuaiannya perlu diuji dengan dokumen teknis program.

Pertanyaannya sederhana: Apakah RAB memang mengatur penggunaan kembali rangka lama?

Jika iya, bagaimana kondisi teknis rangka tersebut dan siapa yang menyatakan rangka lama masih layak digunakan?

Jika tidak, bagaimana perubahan pekerjaan itu dilakukan dan apakah dituangkan dalam dokumen perubahan atau revisi pekerjaan?

Pertanyaan tersebut penting karena program revitalisasi 2026 tidak hanya menuntut terselesaikannya pekerjaan fisik, tetapi juga ketepatan penggunaan bantuan dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan.

Pengawas Tak Terlihat di Lokasi

Sorotan berikutnya menyangkut pengawasan. Saat dilakukan pemantauan, tidak ditemukan pengawas berada di lokasi pekerjaan.

Padahal, dalam panduan pelaksanaan program revitalisasi 2026, P2SP bersama tim teknis memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan internal dan pengendalian pekerjaan secara rutin untuk memastikan pekerjaan sesuai ketentuan dan dokumen perencanaan.

Tidak adanya pengawas saat pemantauan tentu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek tersebut.

Apakah pengawas memang ditugaskan secara berkala?

Siapa personel pengawasnya?

Berapa kali pengawasan dilakukan?

Dan apakah seluruh tahapan pekerjaan didokumentasikan sebagaimana mekanisme pelaporan program?

Nomor Kepala Sekolah Tak Diketahui Pekerja

Hal lain yang juga menarik perhatian adalah persoalan komunikasi di lapangan. Ketika ditanyakan mengenai nomor telepon Kepala Sekolah, para pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui nomor tersebut.

Kondisi ini tentu tidak serta-merta membuktikan adanya persoalan administrasi. Namun, dalam proyek yang menggunakan dana negara lebih dari Rp1 miliar, transparansi mengenai siapa penanggung jawab, siapa pengawas, serta bagaimana jalur koordinasi pekerjaan menjadi penting untuk diperjelas.

Program revitalisasi 2026 sendiri dilaksanakan melalui mekanisme yang melibatkan P2SP dan tim teknis. Pemerintah juga menekankan program revitalisasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Bukan Sekadar Soal Material Lama

Persoalan utama dalam temuan ini bukan semata-mata apakah material lama boleh digunakan atau tidak. Yang lebih penting adalah apakah penggunaan material lama tersebut sesuai dengan desain, RAB, spesifikasi teknis, dan dokumen pelaksanaan yang disetujui.

Begitu pula dengan penggunaan besi beton 12 milimeter, jumlah jendela, peninggian enam ruang kelas, komposisi adukan, hingga pekerjaan rangka atap.

Semua seharusnya dapat diuji melalui dokumen resmi. Karena itu, angka Rp1.061.842.928 tidak cukup hanya dilihat dari nominalnya. Publik perlu mengetahui berapa anggaran untuk material, upah, pekerjaan atap, dinding, jendela, lantai, dan komponen lainnya.

  Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Kesrak dan Tetapkan Desa Bogorejo Sebagai Kampung KB

Termasuk apakah terdapat sisa dana, perubahan pekerjaan, atau efisiensi yang sah dalam pelaksanaannya.

Ada Selisih Ratusan Juta? Jangan Dulu Disimpulkan

Dalam catatan awal, muncul estimasi nilai pekerjaan fisik yang kemudian dibandingkan dengan total bantuan.

Namun, selisih antara perkiraan harga lapangan dengan total bantuan tidak dapat otomatis disebut kerugian negara atau pembengkakan anggaran.

Sebab, nilai bantuan program tidak hanya ditentukan dari satu atau dua jenis pekerjaan yang terlihat di lapangan. Perhitungan harus melihat seluruh RAB, volume pekerjaan, harga satuan, upah, material, biaya pendukung, pajak apabila ada, serta komponen lain yang tercantum dalam dokumen resmi.

Karena itu, angka selisih tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai pertanyaan yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan adanya penyimpangan.

Dokumen RAB dan Spesifikasi Jadi Kunci

Untuk memastikan apakah pekerjaan di SD Negeri 3 Pagelaran sesuai atau tidak, setidaknya ada sejumlah dokumen yang perlu dibuka dan dibandingkan, antara lain:

– RAB program revitalisasi;
– gambar dan spesifikasi teknis;
– dokumen/PKS bantuan;
– daftar volume pekerjaan;
– dokumen perubahan atau revisi apabila ada;
– laporan kemajuan pekerjaan;
– dokumentasi sebelum, selama, dan setelah pekerjaan;
– identitas serta SK tim teknis/perencana/pengawas;
– bukti pembelian material; dan
– laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Dengan dokumen tersebut, publik dapat mengetahui apakah penggunaan rangka lama pada dua ruang kelas memang direncanakan sejak awal atau merupakan perubahan saat pekerjaan berlangsung.

P2SP dan Sekolah Ditunggu Klarifikasinya

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun pihak UPT SD Negeri 3 Pagelaran mengenai temuan tersebut.

Redaksi akan melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait nilai bantuan, rincian RAB, spesifikasi pekerjaan atap, penggunaan rangka lama, jumlah material baru, keberadaan pengawas, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan.

Jika terdapat kekeliruan dalam informasi maupun temuan lapangan, pihak sekolah, P2SP, tim teknis, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Karena itu, setiap rupiah anggaran dan setiap pekerjaan fisik semestinya dapat ditelusuri dari dokumen hingga kondisi nyata di lapangan.

Pelapor: Eki
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *