INTAILAMPUNG.COM — Aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah di Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, dipersoalkan warga. Selain dugaan belum lengkapnya perizinan, aktivitas tersebut dinilai menimbulkan dampak langsung terhadap lingkungan sekitar dan pengguna jalan.
Sorotan warga terutama mengarah pada aktivitas alat berat dan hilir mudik dump truck pengangkut tanah yang disebut berlangsung di lokasi tersebut.
Warga mempertanyakan legalitas kegiatan, mulai dari status perizinan usaha hingga dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Mereka meminta instansi berwenang tidak hanya menerima laporan, tetapi turun langsung memeriksa lokasi dan memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain muncul dari kendaraan pengangkut tanah yang melintasi jalan lingkungan maupun jalan kabupaten.
Sejumlah warga menduga terdapat kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas. Jika dugaan tersebut benar, kondisi itu berpotensi mempercepat kerusakan jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Keluhan warga juga berkaitan dengan debu yang muncul akibat lalu-lalang kendaraan serta aktivitas keluar-masuk lokasi galian. Kondisi tersebut disebut mengganggu kenyamanan warga yang rumahnya berada di sekitar jalur angkutan.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak aparat terkait melakukan pemeriksaan langsung.
“Kami berharap ada pemeriksaan di tempat. Kalau memang tidak ada izin, mohon ada tindakan tegas. Jangan dibiarkan terus berjalan, lalu masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujarnya.
Legalitas dan Muatan Kendaraan Perlu Diverifikasi
Dugaan kegiatan tanpa izin tidak semestinya berhenti pada keluhan masyarakat. Status legal kegiatan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Dalam konteks pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai jenis kegiatan, status material yang digali, kewenangan perizinan, serta fakta hukum di lapangan.
Sementara terkait kendaraan pengangkut, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban kendaraan angkutan untuk memenuhi ketentuan daya angkut dan dimensi kendaraan. Dugaan kelebihan muatan juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan atau penindakan oleh pihak berwenang, bukan semata berdasarkan dugaan warga.
Aspek lingkungan juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. Aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah yang menimbulkan debu, perubahan kondisi lahan, maupun dampak terhadap lingkungan harus dilihat berdasarkan dokumen persetujuan lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, warga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari siapa pengelola kegiatan, status lahan, legalitas usaha, dokumen lingkungan, volume serta jenis material yang digali, hingga kepatuhan kendaraan pengangkut terhadap ketentuan muatan dan dimensi.
Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap aparat tidak berhenti pada teguran, tetapi mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait mengenai legalitas galian, dokumen lingkungan, serta dugaan kendaraan pengangkut bermuatan berlebih.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legal atau tidaknya aktivitas galian tanah di Pekon Sri Rahayu. (*)












