Dugaan Tambang Batu Silika Ilegal di Sumur Bandung Pringsewu, 3 Bulan Beroperasi di Bekas Galian Pasir PJA

INTAILAMPUNG.COM — Aktivitas pertambangan batu silika di wilayah Pekon Sumur Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan. Kegiatan yang disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan itu diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sesuai.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, aktivitas penambangan berlangsung di areal yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi galian pasir PJA.

“Itu ilegal,” tegas narasumber ketika ditanya mengenai legalitas aktivitas pertambangan batu silika tersebut.

Namun, klaim tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.

Bekas Tambang Pasir Kini Jadi Lokasi Batu Silika

Menurut sumber, kawasan tersebut sebelumnya merupakan lokasi aktivitas galian pasir PJA. Kini, aktivitas di lokasi disebut telah berubah menjadi penambangan batu silika.

Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perizinannya. Apakah izin yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan galian pasir masih berlaku untuk aktivitas penambangan komoditas berbeda? Atau telah ada IUP, SIPB, maupun perizinan lain yang sesuai dengan jenis komoditas dan kegiatan yang dilakukan?

Pertanyaan ini penting karena rezim perizinan pertambangan mengatur secara khusus jenis perizinan dan komoditas yang dapat diusahakan.

PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah beberapa kali diubah, antara lain mengatur bahwa pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda di dalam wilayah izinnya dan berminat mengusahakannya wajib mengajukan IUP baru.

Dengan demikian, status izin lama tidak dapat begitu saja dianggap otomatis mencakup komoditas berbeda. Kepastian mengenai hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui dokumen perizinan dan pemeriksaan instansi teknis.

Papan Informasi dan Dokumen Perizinan Dipertanyakan

Di tengah aktivitas yang disebut telah berjalan sekitar tiga bulan tersebut, masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan.

  Desa Selebung Lombok Tengah Sabet Penghargaan Nasional lewat Film "Jaga Desa"

Hingga informasi ini dihimpun, belum diketahui secara jelas dokumen perizinan apa yang menjadi dasar operasional penambangan batu silika tersebut.

Ketiadaan informasi terbuka mengenai identitas kegiatan, jenis izin, wilayah izin, maupun dokumen pendukung lainnya semakin memunculkan pertanyaan publik.

Apakah tambang tersebut benar-benar memiliki izin, atau kegiatan penambangan berjalan hanya berdasarkan legalitas kegiatan sebelumnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya berada pada pihak pengelola dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi.

Pengelola Belum Memberikan Klarifikasi

Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, awak media telah menghubungi Rahman Kholid, yang disebut sebagai pengelola atau pemilik aktivitas tambang.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan suara WhatsApp dengan menanyakan secara langsung mengenai kelengkapan perizinan dan dasar hukum kegiatan penambangan batu silika yang masih berlangsung hingga saat ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun tanggapan dari Rahman Kholid.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rahman Kholid maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi atau dokumen perizinan yang dapat menjelaskan status kegiatan tersebut.

Jika Benar Tanpa Izin, Ancaman Pidananya Tak Main-Main

Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin bukan persoalan administratif semata. Dalam rezim Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari UU Minerba yang telah mengalami perubahan.

Sementara itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha, yang antara lain mencakup IUP, IPR, SIPB dan jenis izin lainnya sesuai ketentuan. PP tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 serta PP Nomor 39 Tahun 2025.

  Dampak Tak Ada Izin Galian C, 200 Tobong Bata dan Genteng di Lamteng Berhenti Oprasi, 1.500 Pekerja Dirumahkan

Karena itu, apabila nantinya hasil pemeriksaan pemerintah menemukan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

ESDM dan Pemkab Pringsewu Diminta Turun ke Lokasi

Menyikapi dugaan tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pringsewu, serta instansi lingkungan hidup terkait didorong segera melakukan verifikasi langsung ke lokasi.

Pemeriksaan Diperlukan Untuk Memastikan:

1. Siapa pemegang izin atau pengelola kegiatan tersebut;
2. Apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan yang masih berlaku;
3. Jenis komoditas apa yang tercantum dalam dokumen perizinan;
4. Apakah kegiatan penambangan batu silika telah memiliki perizinan yang sesuai;
5. Apakah lokasi penambangan sesuai dengan wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan; dan
6. Apakah kewajiban lingkungan serta ketentuan teknis pertambangan telah dipenuhi.

Pemerintah juga perlu memeriksa status kegiatan galian pasir PJA sebelumnya dan memastikan apakah aktivitas yang sekarang berlangsung memiliki dasar perizinan tersendiri.

Sebab, jika benar terjadi perubahan komoditas dari pasir menjadi batu silika, status izin dan legalitas kegiatan tersebut harus dapat dibuktikan secara terang melalui dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan pengakuan ataupun asumsi.

Kini perhatian publik tertuju kepada instansi berwenang. Benarkah tambang batu silika di Pekon Sumur Bandung telah mengantongi izin lengkap, atau justru telah beroperasi selama tiga bulan tanpa dasar perizinan yang sah?

Jawabannya hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan pembukaan dokumen perizinan secara resmi.

Laporan: Eki
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *