Ketamin Diduga Jadi Celah Baru Jaringan Narkotika, Akhera Desak Pemerintah Masukkan ke Golongan Narkotika

INTAILAMPUNG.COM — Peredaran ketamin di Indonesia mulai menjadi perhatian serius menyusul terungkapnya kasus penyelundupan dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan jaringan bandar narkotika internasional.

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri), baru-baru ini menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl yang diduga akan diedarkan di Indonesia.

Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran baru. Ketamin yang dikenal sebagai obat anestesi dinilai berpotensi disalahgunakan, sementara status hukumnya di Indonesia disebut masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera), Riza Ahmad, menilai kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran gelap untuk mencari celah hukum dan mengelabui aparat penegak hukum.

Menurut Riza, pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat regulasi ketamin agar tidak berkembang menjadi celah baru dalam jaringan peredaran zat berbahaya.

“Ketamin adalah obat bius atau anestesi. Jika disalahgunakan, dapat memicu halusinasi berat, gangguan kejiwaan, kecanduan, hingga risiko kematian,” ujar Riza.

Ia menilai pengungkapan penyelundupan ratusan kilogram ketamin tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Bukan hanya persoalan penindakan setelah barang masuk ke Indonesia, tetapi juga bagaimana negara memastikan celah regulasi tidak dimanfaatkan oleh jaringan internasional.

Akhera bersama sejumlah elemen masyarakat pun akan menggelar sikap bersama untuk mendorong pemerintah memasukkan ketamin ke dalam golongan narkotika.

Agenda tersebut mengangkat tema “Ketamin Menyusup Lewat Liquid Vape, Mendesak Ketamin Dimasukkan Golongan Narkotika — Dukung Kerja Nyata BNN Melindungi Generasi Bangsa.”

Kegiatan Dijadwalkan Berlangsung Pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 3 September 2026
Waktu: 13.00 WIB
Tempat: Gerai Coffee, Pondok Gede, Kota Bekasi

  Gubernur: Bazar Ramadan Bantu Masyarakat Tak Mampu

Riza mengatakan gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan ketamin sekaligus dukungan terhadap upaya aparat dalam memberantas jaringan peredaran gelap.

Menurutnya, jangan sampai Indonesia menjadi pasar baru bagi jaringan internasional hanya karena terdapat celah dalam regulasi.

“Ini harus menjadi perhatian pemerintah pusat. Jangan menunggu korban semakin banyak baru kemudian bertindak,” tegasnya.

Akhera berharap pemerintah dapat mengevaluasi secara menyeluruh regulasi terkait ketamin, termasuk potensi penyalahgunaannya melalui berbagai modus, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan lebih efektif.

Bagi Akhera dan elemen masyarakat yang terlibat, persoalan ketamin bukan sekadar masalah obat atau zat anestesi, tetapi menyangkut perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat yang berpotensi merusak masa depan bangsa. (Rls)

Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *