Kejagung Tekankan Pencegahan Korupsi di Lampung Tengah: Benahi Tata Kelola, Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

INTAILAMPUNG.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan pentingnya langkah pencegahan dalam menekan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Perbaikan tata kelola, transparansi anggaran hingga pengadaan barang dan jasa dinilai menjadi kunci agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., dalam kegiatan penyuluhan hukum di Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (27/8/2026).

Aliansyah menjelaskan, penyuluhan hukum merupakan bagian dari program Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diarahkan sebagai upaya preventif, khususnya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari pembenahan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam proses penganggaran dan pengadaan barang maupun jasa.

“Pencegahannya itu salah satu kita melakukan perbaikan tentang tata kelola pemerintahan, mulai dari penganggaran, mulai dari pengadaan barang dan jasa, agar dilakukan secara transparan,” ujar Aliansyah.

Ia menambahkan, apabila terjadi penyalahgunaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka sepanjang sesuai ketentuan, penyelesaian secara administratif harus diupayakan secara optimal.

Lampung Tengah Jadi Fokus Penyuluhan

Saat ditanya mengenai alasan Lampung Tengah menjadi lokasi penyuluhan hukum, Aliansyah menyebut terdapat sejumlah pertimbangan, terutama berkaitan dengan konteks pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat mendorong penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan agar berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Aliansyah juga memastikan kegiatan penyuluhan hukum semacam ini diharapkan dapat terus dilanjutkan. Menurutnya, edukasi hukum menjadi salah satu langkah strategis untuk mencegah persoalan hukum sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

“Mudah-mudahan ini akan kita teruskan penyuluhan-penyuluhan hukum ini, karena ini merupakan langkah yang strategis dalam rangka kita upaya preventif, pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.

Menanggapi kondisi Lampung Tengah yang tengah menjadi sorotan terkait persoalan korupsi, Aliansyah menegaskan Kejaksaan tidak ingin terjebak hanya membicarakan persoalan yang telah terjadi.

Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang melalui pembenahan sistem tata kelola pemerintahan dan pembangunan.

“Yang sudah terjadi namanya sudah terjadi. Tapi ke depan kita berharap ini tidak lagi terjadi dengan kita melakukan pembenahan. Pembenahan sistem tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” tegasnya.

Ia mengatakan, penyuluhan juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman hukum para pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah agar dalam menjalankan tugas tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

  Kuatkan Barisan, PKB Cium Aroma Kemanangan Bacalon Musa-Dito

Kejaksaan Siap Dampingi Pemerintahan dan Pembangunan

Dalam upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah disebut siap memberikan pendampingan sesuai tugas pokok dan fungsi yang dimiliki.

Aliansyah mengatakan, pendampingan tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan di daerah.

“Ya, tentu sesuai tupoksi kami Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Lampung Tengah, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, akan memberikan maksimal melakukan tugas pendampingan sesuai tugas fungsi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah ini terhadap pemerintahan dan pembangunan di Lampung Tengah,” ujarnya.

Aliansyah sekaligus mengingatkan seluruh unsur pemerintahan agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. Para pejabat, kata dia, wajib memahami aturan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.

“Kita wajib menguasai aturan dalam pelaksanaan tugas kita. Sehingga kalau kita menguasai aturan yang meliputi tugas wewenang kita itu, insyaallah tidak terjadi hal-hal yang bersifat melanggar hukum,” katanya.

Plt Bupati I Komang Koheri Apresiasi Penyuluhan Hukum Kejagung RI

Sementara itu, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang telah memberikan sosialisasi serta pemahaman hukum kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Komang, pemahaman terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sangat penting bagi aparatur pemerintahan.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang telah melakukan sosialisasi tentang pemahaman kami para pejabat tentang ilmu hukum dan juga undang-undang yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi,” ujar Komang.

Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah dengan unsur penegak hukum dapat terus diperkuat ke depan.

Komang menilai sinergi antara eksekutif, legislatif dan yudikatif diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga tujuan berbangsa dan bernegara dapat tercapai.

“Harapan kami ini tidak hanya sekarang, nanti ke depan ini tetap ya kita Pemerintah Daerah sesuai dengan kita yang menganut trias politika—eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—ini selalu menjadi sebuah kerja sama, sehingga tujuan daripada berbangsa dan bernegara yaitu mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Setiap Laporan Pengaduan Akan Diverifikasi

  Gebyar Forum IKM Wujudkan Visi Kota Metro

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menegaskan setiap laporan pengaduan masyarakat atau lapdu yang masuk akan terlebih dahulu dievaluasi dan diverifikasi sesuai ketentuan.

Menurut Rita, langkah tersebut penting untuk memastikan laporan yang diterima memiliki dasar dan memenuhi ketentuan untuk dapat ditindaklanjuti.

“Tahapan penting yang akan kami lakukan adalah sesuai dengan ketentuan, kami mengevaluasi apakah lapdu ini sumbernya sesuai dengan ketentuan atau tidak,” jelas Rita.

Ia mengatakan, Kejaksaan akan menyeleksi laporan pengaduan dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik. Tujuannya untuk memastikan apakah laporan tersebut benar atau tidak sebelum menentukan langkah berikutnya.

Rita menegaskan, Kejaksaan tidak semata-mata mengedepankan pendekatan represif. Upaya preventif juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas.

“Tidak hanya melulu represif yang kita lakukan, tapi kita benar-benar melihat konteks perbuatan melawan hukumnya ada atau tidak, dan nilai kerugiannya,” ujarnya.

Selain itu, aspek kemanfaatan dan keadilan juga menjadi pertimbangan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

Karena itu, data dan laporan yang masuk akan diverifikasi serta diseleksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kejari Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Rita juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam membangun persamaan persepsi untuk melakukan perubahan.

Menurutnya, persoalan yang telah terjadi tidak harus menjadi satu-satunya fokus. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh pihak menatap ke depan dengan melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan.

“Kalau tadi narasumber sudah sampaikan, kita tidak bicara ke belakang, tapi bagaimana kita menatap ke depan,” katanya.

Ia menjelaskan, pendampingan dapat dilakukan melalui bidang intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan tetap memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan dan SOP.

Rita juga mengungkapkan bahwa dirinya selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus memberikan sumbang saran kepada jajaran pemerintah daerah, termasuk kepada Plt Bupati, agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, memahami hukum bukan semata-mata persoalan latar belakang pendidikan. Para pejabat yang menjalankan pemerintahan juga dapat mempelajari dan memahami aturan yang berkaitan dengan tugas serta kewenangannya.

Di akhir penyampaiannya, Rita memberikan pesan singkat yang sekaligus menjadi penekanan utama dalam upaya membangun pemerintahan yang taat hukum: “Kenali hukum, jauhi hukuman.” (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *