Kasus Gedung Perpustakaan Belum Tuntas, Pemkab Lampura Siapkan Rp300 Juta Untuk Rancang Gedung Baru

INTAILAMPUNG.COM – Polemik pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp2,4 miliar belum sepenuhnya menemukan titik terang.

Di tengah proses hukum dugaan korupsi proyek tersebut yang masih berjalan di Tipidkor Polres Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara justru kembali menyiapkan anggaran untuk merencanakan gedung perpustakaan baru.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) sirup.lkpp.go.id, yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah dan diakses pada Kamis (20/8/2026), Dinas Perumahan dan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim-Ciptaru) Lampung Utara mencantumkan paket “Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah” dengan pagu anggaran mencapai Rp300 juta.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Utara dengan metode pemilihan seleksi.

Munculnya anggaran baru ini menjadi pertanyaan serius. Sebab, gedung perpustakaan yang sebelumnya dibangun dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar disebut belum dimanfaatkan secara optimal, sementara perkara dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Gedung Rp2,4 Miliar, tetapi Belum Optimal Dimanfaatkan

Persoalan bukan semata mengenai munculnya anggaran baru. Yang menjadi sorotan adalah kondisi gedung perpustakaan yang telah menghabiskan anggaran cukup besar tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di gedung baru masih sangat terbatas. Hanya sekitar tiga orang ASN yang disebut menjalankan aktivitas rutin di lokasi tersebut, terdiri dari seorang petugas resepsionis dan dua pejabat fungsional.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan beserta sebagian besar jajaran masih menjalankan aktivitas perkantoran di gedung lama.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apa alasan Pemkab Lampung Utara kembali merencanakan gedung perpustakaan baru jika gedung yang telah dibangun dengan anggaran Rp2,4 miliar belum dimanfaatkan secara maksimal?

Apakah gedung lama sudah tidak layak digunakan? Jika memang tidak layak, bagaimana hasil evaluasi teknisnya?

Atau, apakah terdapat kebutuhan baru yang secara teknis dan administratif memang mengharuskan pembangunan gedung baru?

  Akui Kurang Pengawasan, Anggota DPRD Lamteng Minta Maaf ke Masyarakat Atas OTT Bupati Lamteng

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab sebelum uang rakyat kembali dialokasikan untuk tahap perencanaan.

Rp300 Juta Baru untuk Perencanaan

Anggaran Rp300 juta tersebut juga perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Pemkab Lampung Utara perlu menjelaskan apa saja pekerjaan yang akan dilakukan konsultan perencana.

Apakah mencakup penyusunan desain teknis, Detail Engineering Design (DED), survei lokasi, perhitungan struktur, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen tender, kajian teknis, atau seluruh komponen perencanaan pembangunan?

Berapa luas gedung yang akan direncanakan?

Di mana lokasi pembangunan?

Berapa estimasi total konstruksi yang akan dihasilkan dari perencanaan tersebut?

Dan yang paling penting, mengapa perencanaan gedung baru diperlukan ketika persoalan pemanfaatan gedung sebelumnya belum selesai?

Tanpa penjelasan terbuka, anggaran Rp300 juta berpotensi menimbulkan persepsi publik sebagai pengeluaran baru yang belum memiliki urgensi jelas.

Kasus Lama Masih Berproses

Sorotan semakin kuat karena pembangunan gedung perpustakaan sebelumnya juga masih berhadapan dengan proses hukum.

Perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai sekitar Rp2,4 miliar tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Utara.

Penyidik sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan dan tahapan tersebut disebut telah tuntas.

Kini proses hukum disebut masih menunggu hasil audit untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara serta berapa nilai kerugian yang ditimbulkan apabila ditemukan.

Dengan demikian, publik kini menghadapi situasi yang cukup ironis: kasus dugaan penyimpangan gedung perpustakaan lama belum selesai, tetapi pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk merencanakan gedung perpustakaan baru.

Jangan Sampai Perencanaan Mendahului Evaluasi

Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara, setiap belanja pemerintah semestinya memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

  Rekam Jejak Teruji, Duet Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Bikin Koruptor Ketar-Ketir

Karena itu, sebelum Rp300 juta dibelanjakan untuk jasa konsultasi perencanaan, Pemkab Lampung Utara seharusnya terlebih dahulu membuka hasil evaluasi terhadap gedung yang sudah ada.

Apabila gedung tersebut secara teknis masih layak dan kapasitasnya masih mencukupi, pemerintah perlu menjelaskan mengapa harus dibangun gedung baru.

Sebaliknya, jika gedung tersebut memang tidak layak atau tidak memenuhi kebutuhan pelayanan perpustakaan, pemerintah perlu menunjukkan dokumen evaluasi teknis dan kajian kebutuhan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Jangan sampai pemerintah membangun gedung baru hanya karena gedung lama tidak digunakan secara maksimal.

Sebab, persoalannya bukan sekadar membangun fisik. Setiap rupiah APBD yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat.

Publik Menunggu Penjelasan Pemkab

Kepala Disperkim-Ciptaru Lampung Utara perlu memberikan penjelasan mengenai dasar munculnya paket jasa konsultasi perencanaan tersebut.

Begitu pula Dinas Perpustakaan selaku pihak yang berkepentingan langsung dengan fasilitas tersebut perlu menjelaskan kondisi gedung yang sudah dibangun, tingkat pemanfaatannya, jumlah pegawai yang berkantor, jumlah pengunjung, serta kendala yang menyebabkan gedung belum digunakan secara optimal.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Disperkim-Ciptaru Lampung Utara melalui pesan WhatsApp belum memperoleh respons.

Pihak Dinas Perpustakaan juga belum memberikan keterangan resmi mengenai rencana perencanaan gedung baru tersebut.

Publik tentu tidak sedang mempersoalkan pembangunan fasilitas pemerintah semata. Yang dipertanyakan adalah urgensi, dasar kebutuhan, transparansi anggaran, serta manfaatnya.

Sebab, ketika sebuah gedung bernilai miliaran rupiah belum optimal digunakan, sementara pemerintah kembali menganggarkan ratusan juta rupiah untuk merancang gedung baru, maka pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:

Apa yang sebenarnya belum selesai dengan gedung lama, dan mengapa solusi yang dipilih justru kembali merencanakan gedung baru?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban terbuka dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *