INTAILAMPUNG.COM — Gerak cepat jajaran Polsek Terbanggi Besar kembali membuahkan hasil. Kurang dari enam jam setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil meringkus dua pemuda yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar di wilayah Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RS (21) dan RP (25), keduanya merupakan warga Kampung Terbanggi Besar. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban.
Aksi curas tersebut terjadi di sekitar SMP Doa Bangsa, Kampung Terbanggi Besar, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H. mengungkapkan, kasus bermula ketika korban yang masih berusia 16 tahun mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya menuju Kampung Poncowati.
Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh dua orang yang kemudian meminta untuk ikut menumpang.
“Korban kemudian memberikan tumpangan kepada kedua pelaku,” jelas Kompol M. Samsari, Rabu (26/8/2026).
Namun, situasi berubah ketika mereka tiba di lokasi yang dituju para pelaku. Korban diminta turun dari sepeda motor dan kemudian mendapat ancaman.
Pelaku bahkan mengancam akan menembak korban apabila melakukan perlawanan.
Tak berhenti di situ, korban didorong hingga terjatuh. Kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban bersama orang tuanya mendatangi Polsek Terbanggi Besar untuk membuat laporan polisi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar.
Tim yang dipimpin Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku.
Hasilnya, kurang dari enam jam setelah kejadian, RS dan RP berhasil diamankan polisi.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Proses hukum terhadap keduanya masih terus kami lakukan,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dalam waktu singkat menunjukkan respons cepat jajaran Polsek Terbanggi Besar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan warga.
(Humas LT)












