Tekab 308 Terusan Nunyai Bongkar Transaksi Sabu Dini Hari, Dua Pria Diciduk

INTAILAMPUNG.COM — Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran kepolisian di Lampung Tengah. Bergerak berdasarkan informasi masyarakat, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SS (42) dan DR (21). Keduanya diamankan polisi pada Selasa dini hari (25/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Andri Saputra, S.I.P., M.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Petugas kemudian mendapati DR sedang melintas menggunakan sepeda motor. Polisi langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Hasil penggeledahan mengungkap temuan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan di bawah kaki sebelah kiri DR.

“DR mengaku sabu tersebut baru dibelinya dari SS yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar IPTU Andri, Rabu (26/8/2026).

Tak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian bergerak menuju rumah SS. Hasilnya, SS berhasil diamankan tanpa menunggu waktu lama.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip kecil berisi diduga sabu, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta uang tunai Rp100 ribu.

Kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

  Kejari Lamteng Beri Warning Keras! Petakan Mafia Tambang dan Korupsi Perkebunan Demi Cegah Bencana Ekologis

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHPidana,” tegas IPTU Andri.

Polisi menegaskan pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus ruang gerak para pengedar yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

IPTU Andri mengajak masyarakat tidak diam jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa aparat kepolisian akan terus bergerak memburu setiap aktivitas yang merusak generasi dan mengancam keamanan masyarakat.

(Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *