INTAILAMPUNG.COM — Dugaan tersendatnya pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah mulai menyeret persoalan tata kelola anggaran Pemerintah Daerah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah. Pasalnya, macetnya pembangunan ini, terdapat indikasi bayang-bayang nepotisme.
Dimana, menjelang awal September 2026, terlihat masih minim realisasi sejumlah kegiatan pembangunan dan proyek pemerintah daerah yang dinilai mulai mengkhawatirkan.
Kondisi ini dipertanyakan, karena terjadi ketika masyarakat masih menunggu perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik dan optimalisasi pelayanan dasar.
Persoalannya, kini bukan lagi sekadar soal cepat atau lambatnya pelaksanaan proyek. Pertanyaan yang lebih besar adalah ke mana arah pengelolaan APBD Lampung Tengah dan apa yang menyebabkan realisasi sejumlah program pembangunan tersendat?
Sorotan tersebut semakin tajam karena berlangsung di tengah persoalan hukum yang menjerat dua figur penting pemerintahan daerah.
Mantan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra yang terseret perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif.
Situasi hukum tersebut dinilai turut menciptakan tekanan terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Di tengah kondisi itu, pengelolaan anggaran daerah dengan nilai ratusan miliar rupiah menjadi area yang dinilai perlu mendapat pengawasan ekstra.
Salah satu titik yang kini menjadi sorotan adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah.
Publik mempertanyakan apakah seluruh proses penganggaran, pencairan dan realisasi APBD telah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepentingan publik.
Sorotan juga mengarah pada hubungan kekerabatan di lingkungan pengelolaan keuangan daerah. Kepala BPKAD Lampung Tengah, Deny Sanjaya, disebut merupakan adik dari Sekda Welly Adiwantra.
Hubungan keluarga tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya nepotisme maupun pelanggaran hukum. Namun,
Menurut NGO JPK, kondisi hubungan keluarga tersebut, patut menjadi perhatian dalam perspektif conflict of interest (konflik kepentingan) dan prinsip checks and balances (sistem saling mengawasi dan mengimbangi).
Sehingga, Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Uncu Wenda, Sabu (29/8/2026), menilai bahwa BPKAD Lampung Tengah, saat ini patut mendapat sorotan dan pengawasan.
Dugaan konflik kepentingan dan monopoli anggaran, serta penempatan pejabat yang masih memiliki hubungan kekerabatan dalam jabatan strategis, seperti halnya penempatan pejabat keuangan dinilai menjadi persoalan yang serius. Sebab, bisa jadi menimbulkan dinasti politik yang tentu jelas melanggar prinsip good governance.
Menurutnya, apabila struktur pengelolaan anggaran terlalu kuat dipengaruhi hubungan kekerabatan atau kepentingan tertentu, maka potensi lemahnya pengawasan harus menjadi perhatian serius.
“Dugaan hubungan ini bisa menciptakan celah kesepakatan tertutup dalam pengalokasian APBD. Dimana peruntukan dana cenderung memprioritaskan kepentingan kelompok dari pada kebutuhan mendesak masyarakat,” tegas Uncu.
Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan tidak hanya melihat besarnya angka dalam APBD, tetapi juga menelusuri bagaimana uang tersebut bergerak dan sejauh mana realisasinya memberikan manfaat bagi masyarakat.
NGO JPK bahkan mendesak BPK serta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK, melakukan pemeriksaan atau audit investigatif apabila ditemukan indikasi yang memenuhi dasar pemeriksaan.
Menurut Uncu, keterlambatan realisasi belanja modal, terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang terbuka.
“Pengawasan dari masyarakat sipil menyoroti bahwa lumpuhnya pembangunan infrastruktur, jalan, fasilitas publik dan layanan dasar, adalah akibat langsung dari macetnya pencairan anggaran proyek,” tukasnya.
Uncu menilai, anggaran jumbo yang mencapai lebih dari Rp500 miliar dalam konteks anggaran yang menjadi sorotan di BPKAD Lampung Tengah, seharusnya diikuti dengan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat.
Sebab, ketika pembangunan tersendat sementara anggaran bernilai besar tetap berada dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, menurut dia, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi alasan administratif, sementara jalan rusak, fasilitas publik tertunda dan program pembangunan tidak berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai efisiensi anggaran.
Menurut Uncu, transparansi diperlukan untuk menjawab apakah keterlambatan pembangunan memang disebabkan faktor administratif, persoalan teknis, keterbatasan fiskal, atau terdapat persoalan lain dalam mekanisme pengelolaan dan pencairan anggaran.
Bahkan, saat ini muncul adanya spekulasi mengenai dugaan penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan penanganan perkara hukum pejabat tertentu.
Menurut Uncu, persoalan ini patut diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum serta audit lembaga berwenang.
Uncu kembali menegaskan, bahwa audit independen diperlukan untuk membuktikan apakah seluruh kecurigaan publik tersebut memiliki dasar atau tidak.
Jika pengelolaan anggaran terbukti sesuai aturan, hasil audit dapat menjadi jawaban sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Uncu kembali menegaskan bahwa APBD bukan milik pejabat, bukan milik kelompok politik dan bukan pula milik keluarga tertentu.
“Sistem keuangan daerah tidak boleh dikelola seperti milik keluarga. Ketika BPKAD kehilangan independensi akibat politik dinasti, publik yang menanggung akibatnya berupa jalan rusak dan pembangunan yang mangkrak,” pungkas Uncu.
NGO JPK pun mendesak Inspektorat Daerah, BPK dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap BPKAD Lampung Tengah.
Sebab, masyarakat, membutuhkan satu hal sederhana namun fundamental: kepastian bahwa setiap rupiah APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Jika uang rakyat tersedia tetapi pembangunan justru tersendat, maka pertanyaan publik tidak boleh dianggap sebagai gangguan. Pertanyaan itu harus dijawab dengan data, audit dan transparansi. (red)










