INTAILAMPUNG.COM – Polemik pembangunan fasilitas Catheterization Laboratory (Cathlab) di lingkungan RSUD Pringsewu, Pekon Pajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dua kali diberitakan terkait sejumlah temuan di lapangan, hingga berita ketiga ini diterbitkan belum terdapat tanggapan resmi dari Kabid Yankes Dinas Kesehatan Pringsewu, Riza Marroska, S.KM., M.M., maupun pihak pelaksana proyek terkait sejumlah pertanyaan teknis yang telah disampaikan.
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp3.103.357.450 tersebut, kini menjadi perhatian. Karena menyangkut pembangunan fasilitas kesehatan yang membutuhkan standar mutu dan keselamatan konstruksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas belum diperolehnya penjelasan maupun dokumen pendukung yang diminta, awak media menyatakan akan menyerahkan catatan lapangan dan dokumen temuan kepada lembaga pengawasan terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Mix Design Dan Uji Beton Jadi Sorotan
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mutu beton yang disebut direncanakan MC 20, sementara proses pencampuran beton di lokasi berdasarkan hasil pemantauan dilakukan secara manual.
Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, untuk memastikan apakah mutu beton yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi kontrak, diperlukan dokumen teknis dan hasil pengujian yang dapat diverifikasi.
Di antaranya adalah Mix Design, hasil pengujian laboratorium, serta dokumentasi pengawasan mutu pekerjaan.
Dokumen tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah material dan metode pelaksanaan yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Sejumlah Dokumen Belum Diperlihatkan
Berdasarkan catatan awak media, sejumlah hal yang menjadi bahan konfirmasi antara lain:
• Lokasi proyek berada di lingkungan RSUD Pringsewu, Pekon Pajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.
• Bangunan berukuran sekitar 28 meter x 11,5 meter, atau luas kurang lebih 322 meter persegi.
• Mutu beton yang disebut direncanakan MC 20.
• Proses pencampuran beton di lokasi dilakukan secara manual berdasarkan pantauan lapangan.
• Dokumen Mix Design belum diperoleh awak media.
• Hasil pengujian laboratorium beton belum diperoleh.
• Dokumen atau catatan pengawasan harian belum diperlihatkan.
• Identitas serta kapasitas pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan masih menjadi pertanyaan.
• Waktu pelaksanaan disebut hanya sekitar 90 hari kalender.
Seluruh poin tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak yang berwenang.
Bukan Menuduh, Tapi Meminta Pembuktian
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Justru karena nilai proyek mencapai lebih dari Rp3,1 miliar dan objek pekerjaannya merupakan fasilitas kesehatan, maka transparansi mengenai mutu konstruksi menjadi hal yang penting.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, mutu dan keberlanjutan konstruksi.
Sementara dalam pengadaan pemerintah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, masih menjadi salah satu kerangka hukum pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres 46/2025 berlaku sejak 30 April 2025.
Dalam konteks pengawasan, Pasal 76 Perpres 16/2018 berkaitan dengan kewajiban pengawasan pengadaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pedoman probity audit pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa pengawasan APIP mencakup tahapan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
Karena itu, pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan menjadi langkah yang lebih tepat untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Temuan Akan Diserahkan Ke Lembaga Pengawas
Apabila klarifikasi dan dokumen teknis tetap belum diberikan, awak media akan menyampaikan temuan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain:
1. Inspektorat Kabupaten Pringsewu
Untuk meminta pemeriksaan dari aspek pengawasan internal pemerintah daerah, pelaksanaan kontrak, serta penggunaan anggaran sesuai kewenangannya.
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Untuk meminta verifikasi teknis terhadap mutu dan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai kewenangan perangkat daerah.
3. Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Pringsewu
Untuk melihat kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen pengadaan dan kontrak, sesuai kewenangannya.
Jika dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran administratif, ketidaksesuaian spesifikasi, atau persoalan lain, maka tindak lanjut sepenuhnya diserahkan kepada lembaga yang berwenang.
Masih Ada Ruang Klarifikasi
Meski temuan akan disampaikan kepada lembaga pengawasan, awak media tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak Dinas Kesehatan, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan.
Khususnya mengenai Mix Design, hasil uji laboratorium beton, metode pelaksanaan, serta bukti pengawasan pekerjaan.
Dokumen tersebut dinilai penting karena dapat menjawab keraguan yang muncul dari temuan lapangan secara objektif.
Jika seluruh dokumen menunjukkan pekerjaan telah sesuai spesifikasi dan kontrak, maka hal tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan publik.
Rp3,1 Miliar Bukan Angka Kecil
Pembangunan fasilitas kesehatan menggunakan anggaran dalam jumlah besar tentu harus disertai dengan pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi. Masyarakat membutuhkan bukti.
Apakah mutu beton sesuai spesifikasi?
Apakah Mix Design tersedia?
Apakah beton telah melalui pengujian laboratorium?
Siapa yang melakukan pengawasan?
Dan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari pihak terkait.
Rp3,1 miliar adalah uang publik. Cathlab adalah fasilitas kesehatan. Maka mutu bangunannya tidak boleh sekadar dipercaya—harus dapat dibuktikan.
Laporan: Eki.
Editor: Redaksi.












