INTAILAMPUNG.COM — Dugaan adanya praktik “pengkondisian” dalam proses tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali mencuat. Sejumlah kontraktor mengeluhkan persyaratan kualifikasi hingga teknis yang dinilai terlalu ketat dan berpotensi membatasi ruang persaingan dalam mengikuti paket pekerjaan.
Sorotan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua NGO JPK Koorda Lampung Tengah, Uncu Wenda. Ia menilai, apabila benar terdapat persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan tertentu, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi mengganggu prinsip transparansi, persaingan sehat, dan kesempatan yang sama bagi para penyedia jasa.
Menurut Uncu, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele, terlebih pembangunan fisik di Kabupaten Lampung Tengah hingga kini dinilai belum berjalan maksimal.
“Dugaan pengkondisian pengadaan proyek ini jelas menjadi perhatian serius. Hal ini menimbulkan keresahan bagi banyak kontraktor. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lamteng sudah berjalan secara transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh rekanan,” ujar Uncu.
Ia menegaskan, pemerintah daerah semestinya memastikan setiap persyaratan tender dibuat berdasarkan kebutuhan teknis pekerjaan, bukan justru menjadi hambatan bagi penyedia jasa untuk berkompetisi.
Persyaratan Dipersoalkan, Kontraktor Soroti Dukungan Quarry
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kontraktor mengeluhkan persyaratan teknis dalam beberapa paket pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah.
Salah satu kontraktor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, salah satu persyaratan yang dipersoalkan berkaitan dengan dukungan material atau quarry yang disebut harus berada di wilayah Lampung Tengah.
Menurutnya, persyaratan tersebut dinilai sangat spesifik karena, berdasarkan pengetahuannya, hanya terdapat satu perusahaan yang dianggap memenuhi kualifikasi teknis tersebut, yakni perusahaan yang berada di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu.
“Mulai dari dukungan quarry yang hanya boleh berada di Lampung Tengah. Kalau memang hanya satu perusahaan yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, ini sama saja membatasi persaingan. Pertanyaannya, apakah satu pabrik batu mampu menopang pekerjaan yang jumlahnya cukup banyak dalam waktu yang bersamaan?” keluhnya.
Keluhan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak terkait, terutama mengenai dasar teknis dan urgensi penetapan persyaratan tersebut. Sebab, apabila suatu persyaratan secara faktual hanya dapat dipenuhi oleh satu penyedia tertentu, maka publik berhak mengetahui alasan teknis yang mendasarinya.
Uncu Wenda: Jangan Sampai Persyaratan Tender Menjadi “Pintu Masuk” Pengkondisian
Uncu Wenda menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun kalangan kontraktor.
Ia mempertanyakan mengapa persyaratan tender harus dibuat sedemikian spesifik apabila pada akhirnya hanya segelintir perusahaan yang memiliki kemampuan untuk memenuhinya.
“Kalau persyaratan itu memang murni kebutuhan teknis pekerjaan, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau persyaratan tersebut justru membuat peserta lain tidak bisa ikut karena hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan tertentu, ini yang harus diperiksa. Jangan sampai persyaratan tender justru menjadi pintu masuk terjadinya pengkondisian,” tegas Uncu.
Menurutnya, proses pengadaan pemerintah seharusnya memberikan ruang kompetisi yang sehat sehingga pemerintah mendapatkan penyedia yang benar-benar kompeten sekaligus memperoleh hasil pekerjaan dengan kualitas dan harga yang optimal.
“Jangan sampai kontraktor hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Pemerintah harus membuka kesempatan yang adil. Kalau memang ada persyaratan yang dianggap terlalu spesifik, harus dijelaskan apa dasar kajiannya, siapa yang menetapkan, dan apa kepentingannya,” sambungnya.
Uncu juga meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik antar-kontraktor. Menurutnya, apabila ada dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, pihak yang berwenang harus melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen tender dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Lamteng Siap Panggil Pihak Terkait
Keluhan para kontraktor tersebut juga mendapat respons dari Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Dedi D. Saputra, S.T.
Ia mengingatkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak membuat persyaratan yang justru mempersulit para rekanan.
“Saya mengingatkan pihak ULP dan semua OPD jangan mempersulit rekanan dengan persyaratan yang dibuat, karena pembangunan ini sudah lama dinantikan masyarakat,” ucap Dedi.
Terkait dugaan adanya pengkondisian dalam proses tender, Dedi menyatakan Komisi III DPRD Lampung Tengah akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan.
«l“Terkait adanya dugaan pengkondisian di ULP, saya selaku Ketua Komisi III bersama rekan-rekan akan memanggil pihak terkait untuk diagendakan RDP bersama Komisi III DPRD Lampung Tengah,” tegasnya.
Rencana pemanggilan tersebut menjadi penting untuk membuka duduk persoalan sebenarnya, terutama mengenai siapa yang menyusun persyaratan, apa dasar teknisnya, serta apakah persyaratan tersebut benar-benar proporsional dengan kebutuhan pekerjaan.
ULP: Persyaratan Dibuat PPK di OPD
Sementara itu, awak media telah mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala ULP Lampung Tengah, Wendi, terkait persoalan tersebut.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Wendi menyampaikan bahwa persyaratan yang dipersoalkan bukan dibuat oleh ULP, melainkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada OPD terkait.
“Terkait syarat tersebut yang membuat adalah PPK di OPD. Untuk maksud dan tujuan lebih teknis bisa diklarifikasi kepada PPK di OPD terkait,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan lanjutan: apa dasar PPK menetapkan persyaratan tersebut, apakah telah melalui kajian teknis yang memadai, dan apakah persyaratan itu membuka kesempatan yang setara bagi seluruh penyedia jasa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar dugaan yang berkembang tidak menjadi bola liar.
Bagi NGO JPK, persoalan ini bukan sekadar soal kontraktor mendapatkan atau tidak mendapatkan proyek. Lebih jauh, transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah menyangkut kepentingan publik, terlebih proyek yang menggunakan anggaran daerah pada akhirnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Uncu Wenda pun menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong DPRD maupun instansi berwenang untuk memastikan proses tender berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan siapa pun. Yang kami minta sederhana, buka semuanya secara transparan. Kalau memang persyaratannya benar dan dibutuhkan secara teknis, jelaskan dasar serta kajiannya. Tetapi kalau ada indikasi persyaratan dibuat untuk menguntungkan atau mengarahkan kepada pihak tertentu, tentu harus ditindaklanjuti,” pungkas Uncu.
Kini publik menunggu RDP Komisi III DPRD Lampung Tengah. Mampukah forum tersebut menjawab keresahan para kontraktor sekaligus mengurai dugaan pengkondisian tender yang tengah menjadi sorotan?
Editor: Redaksi.












