INTAILAMPUNG.COM — Polemik lahan antara masyarakat dan PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), kembali mencuat. Persoalan kejelasan batas Hak Guna Usaha (HGU), titik koordinat hingga status lahan plasma yang selama ini menjadi polemik membuat masyarakat mendesak pemerintah memberikan perhatian serius, termasuk meminta pemerintah pusat turun tangan.
Puluhan masyarakat dari Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lingga, Kamis (3/9/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan secara langsung kejelasan titik koordinat HGU serta status lahan plasma yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
Aksi itu merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya digelar di Kantor Bupati Lingga pada Kamis pekan lalu.
Dalam audiensi tersebut, pemerintah daerah disebut telah menjanjikan adanya pertemuan lanjutan untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan PT CSA.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, masyarakat mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penundaan maupun pembatalan pertemuan tersebut.
Kondisi itu membuat warga kembali bergerak mencari kepastian.
SHM Lahan Plasma Dipertanyakan
Salah seorang warga Tebing, Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kamrani Susanto, mengatakan kedatangan masyarakat ke ATR/BPN salah satunya untuk memastikan informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan plasma.
Menurut Kamrani, sebagian masyarakat di wilayahnya mengaku belum pernah memegang maupun melihat secara langsung SHM lahan plasma yang disebut-sebut telah diterbitkan.
“Sebagian masyarakat di wilayah kami belum pernah memegang ataupun melihat secara langsung SHM lahan plasma yang katanya sudah diterbitkan. Karena itu kami datang ke sini untuk memastikan apakah sertifikat tersebut benar sudah terbit atau belum,” ujar Kamrani.
Bagi masyarakat, kejelasan mengenai SHM menjadi penting karena menyangkut kepastian status dan hak atas lahan plasma yang selama ini dipersoalkan.

Warga Desak Titik Koordinat HGU Dibuka
Sementara itu, Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga sekaligus Ketua Himpunan Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi (Juai), mengatakan kedatangan masyarakat ke ATR/BPN merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang dinilai belum memberikan kepastian.
Zuhardi mengungkapkan, masyarakat sebelumnya telah mendatangi Kantor Bupati Lingga lantaran tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai penundaan ataupun pembatalan audiensi lanjutan.
“Kami tidak menerima surat penundaan ataupun pembatalan audiensi dari pemerintah daerah. Karena itu masyarakat datang ke Kantor Bupati Lingga. Namun tidak ada satu pun yang menyambut masyarakat, sehingga kami melanjutkan ke ATR/BPN untuk meminta kejelasan terkait patok dan titik koordinat HGU perusahaan,” tegasnya.
Menurut Zuhardi, pemerintah daerah hingga kini dinilai belum memberikan solusi konkret terhadap tuntutan masyarakat.
Ia menyoroti alasan yang selama ini disampaikan pemerintah bahwa izin perusahaan berasal dari pemerintah pusat.
“Selama ini Pemkab hanya mengatakan bahwa izin berasal dari pemerintah pusat. Memang benar izinnya dari pusat, tetapi rekomendasi daerah juga menjadi bagian penting dalam proses itu,” katanya.
Buka Data HGU, Jangan Biarkan Masyarakat Meraba-Raba
Zuhardi menilai keterbukaan data HGU menjadi hal penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang.
Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui secara pasti batas-batas wilayah yang masuk dalam HGU perusahaan. Transparansi tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat tumpang tindih antara lahan masyarakat dengan kawasan yang dikelola perusahaan.
“Kami meminta perusahaan, BPN, dan pemerintah membuka secara luas data HGU beserta titik koordinatnya. Biar masyarakat tahu mana yang benar-benar hak perusahaan dan mana yang merupakan hak masyarakat,” tegas Zuhardi.
Menurutnya, kepastian batas lahan tidak boleh hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu. Masyarakat yang terdampak juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai wilayah yang diklaim maupun dikelola perusahaan.
HGU dan PKKPR Dinilai Tak Boleh Jadi Alasan Abaikan Hak Warga
Zuhardi juga menegaskan, keberadaan HGU maupun dokumen perizinan lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat yang selama ini telah menguasai atau memiliki lahan.
Ia meminta setiap persoalan lahan yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan yang adil.
“Perusahaan tidak boleh semena-mena menggarap lahan masyarakat. Meski memiliki HGU dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bukan berarti perusahaan memiliki hak mutlak untuk menguasai atau menggarap lahan masyarakat. Harus ada musyawarah dan kesepakatan yang adil dengan pemilik lahan,” ujarnya.
Tak Menolak Investasi, Tapi Hak Masyarakat Harus Jelas
Zuhardi menegaskan, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, investasi menurutnya harus tetap berjalan dengan menghormati hak masyarakat serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau seluruh legalitasnya jelas, hak-hak masyarakat dipenuhi, plasma dijalankan, dan lingkungan dijaga, tentu kita mendukung investasi. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian yang merugikan masyarakat, maka itu harus dibuka dan diperbaiki,” katanya.
Karena itu, persoalan antara masyarakat dan PT CSA dinilai membutuhkan penyelesaian yang terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait. Terutama untuk memastikan kejelasan HGU, titik koordinat, status lahan plasma serta hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan perusahaan.
Zuhardi menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian serius di tingkat daerah, berbagai temuan dan keluhan masyarakat akan dibawa ke tingkat pemerintah pusat dan instansi terkait.
Masyarakat kini menunggu satu hal: kepastian. Bukan hanya mengenai siapa yang memiliki dokumen, tetapi juga di mana batas sebenarnya, bagaimana status lahan plasma, dan apakah hak masyarakat telah benar-benar terlindungi.
Editor: Redaksi.












