Dilema Kursi Sekda: Akankah Plt.Bupati Berani Ambil Langkah Tegas Terkait Kasus Hukum?

INTAILAMPUNG.COM – Sorotan tajam kini tertuju langkah tegas yang akan diambil Plt.Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri terkait posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, atas kasus dugaan korupsi rekrutmen honorer fiktif di Kota Metro.

Publik menanti langkah konkret dari orang nomor satu di daerah yang berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai” itu. Pertanyaannya, apakah l Komang Koheri memiliki nyali untuk mencopot jabatan sang Sekda demi menjaga integritas birokrasi, atau justru memilih untuk mempertahankan status guo hingga ada keputusan hukum yang bersifat tetap (inkracht)?

Situasi ini tentunya menempatkan orang nomor satu di Pemkab.Lamteng, dalam posisi dilematis. Di satu sisi, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, sesuai seperti yang diucapkannya saat di mintai tanggapannya oleh lntailampung, pada Senin (22/6/2026) soal status resmi yang disandang Sekda sebagai tersangka saat ini

Tetapi di sisi lain, efektivitas jalannya roda pemerintahan dipastikan harus tetap berjalan normal. Dalam hal ini, publik mengkhawatirkan keberanian Plt.Bupati mengambil langkah tegas untuk mencopot jabatan Sekda yang melekat pada Welly Adiwantra, sementara jalannya birokrasi akan terganggu oleh beban hukum yang dipikul oleh sang pejabat tinggi pratama tersebut, bila Plt.Bupati tidak cepat mengambil langkah untuk mengisi kokosongan kursi pucuk pimpinan birokrasi tersebut.

Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Unila, Dr. Yusdianto. S.H,.M.H saat dimintai tanggapannya sempat menyebut bahwa, “Sekda Tersangka: Saatnya Plt.Bupati Lamteng, mencopot jabatannya”

Yusdianto, menilai bahwa keberanian Plt.Bupati dalam mengambil keputusan akan menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi birokrasi di Pemkab.Lamteng.

“Jabatan Sekda adalah motor penggerak birokrasi. Ketika yang bersangkutan tersangkut masalah hukum, akan muncul krisis kepercayaan dari bawahan maupun masyarakat. Jika Plt Bupati dalam hal ini tidak segera mengambil sikap, karena bila Plt Bupati tidak mengambil langkah tegas, bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran yang berdampak pada terhambatnya pelayanan publik,” ujar Yusdianto, Minggu 21 Juni 2026.

  Gelar Pengajian Akbar, Bupati Winarti Ajak ASN Berkomitmen Mengapdi Untuk Masyarakat 

Sementara, langkah tegas yang dimaksud pakar hukum FH Unila dalam hal ini adalah, Plt Bupati harus segera menunjuk Pelaksana harian, (Plh) atau Pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Sekda.

Dimana, penunjukan Plh (Jika berstatus tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak ditahan). Jika Sekda menyandang status tersangka namun proses hukumnya masih berjalan tanpa penahanan, ia dikategorikan berhalangan sementara. Kondisi ini terjadi karena yang bersangkutan harus fokus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Sementara, penunjukan Plt (jika yang bersangkutan berstatus tersangka dan langsung ditahan). Jika penyidik (seperti Ditreskrimsus Polda Lampung atau KPK) memutuskan untuk melakukan penahanan fisik terhadap Sekda, maka yang bersangkutan dikategorikan berhalangan tetap sementara waktu karena kehilangan kemerdekaan bergerak.

Merujuk pada regulasi yang berlaku,
khususnya Undang-Undang ASN, seorang pejabat dapat diberhentikan sementara jika tersangkut kasus hukum, terutama jika kasus tersebut memiliki implikasi serius terhadap marwah instansi.

Saat ini pubik menunggu langkah tegas Plt.Bupati Lamteng, I Komang Koheri
Dimana, hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi Plt.Bupati, hanya meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses hukum yang berjalan.
Sementara untuk menunjuk pejabat pengganti belum bisa dilakukan dengan alasan bahwa pihaknya, (Pemkab Lamteng) belum menerima surat salinan terkait penetapan Sekda sebagai tersangka.

Selain itu Plt.Bupati, menekankan agar menghormati proses hukum dan tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan sebelum ada penetapan status hukum yang lebih definitif dari aparat penegak hukum, serta Pemkab.Lamteng berkomitmen untuk menghargai asas praduga tidak bersalah, sampai menunggu langkah proses hukum lebih lanjut, dan I Komang Koheri memastikan pelayanan publik di Kabupaten berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai” saat ini masih berjalan normal.

Bagi publik, keputusan Plt.Bupati Lamteng, nantinya akan menjadi indikator dalam menjalankan roda pemerintahan secara tegas, agar organisasi birokrasi berjalan baik, tanpa pandang bulu dalam menghadapi persoalan hukum yang saat ini di sandang oleh Sekda sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemkab.Lamteng.

  Poli Klinik Rehab Medik RSU MMH Buka Setiap Senin - Jumat Bersama dr. Feby Deliana, Sp.KFR

Ketegasan Plt.Bupati di masa sulit ini dipandang sebagai pertaruhan reputasi, baik di mata hukum maupun di mata rakyat yang menitipkan aspirasinya pada pemerintahan saat ini.

Mungkinkah Plt Bupati mengambil langkah berani untuk melakukan penyegaran jabatan, atau ia akan memilih untuk tetap menunggu hingga palu hakim diketuk? biarkan waktu yang akan menjawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *