Pakar Hukum Unila: Plt Bupati Berwenang Berhentikan Sekda, Membiarkan Tersangka Korupsi Tetap Menjabat Berpotensi Langgar AAUPB

Ket, Foto : Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Lampung, (Unila) Dr. Yusdianto, SH, M.H.

INTAILAMPUNG.COM – Status Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk mengambil tindakan administratif.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa secara prinsip Plt Bupati memiliki kewenangan fungsional untuk memberhentikan Sekda, meski pelaksanaannya tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Plt Bupati pada prinsipnya memiliki kewenangan fungsional yang sama dengan bupati definitif dalam hal pemberhentian Sekda. Namun kewenangan tersebut dibatasi oleh norma khusus mengenai jabatan Sekda, rezim kepegawaian ASN, serta ketentuan bahwa pejabat berstatus Plt tidak dapat secara bebas mengambil keputusan kepegawaian strategis tanpa dasar hukum maupun persetujuan yang dipersyaratkan,” jelas Yusdianto.

Menurutnya, Sekda merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) yang menjadi motor penggerak birokrasi daerah, sehingga memiliki standar etika, moralitas, dan integritas yang lebih tinggi dibanding jabatan lainnya.

Ia menegaskan, ketika seorang Sekda telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan, kondisi tersebut pada dasarnya bertentangan dengan etika dan moralitas ASN.

PP 94 Tahun 2021 Mengatur Kewajiban ASN Dengan Tegas dan Jelas

Yusdianto mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 yang mengatur kewajiban ASN untuk menaati peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, serta menjaga martabat profesi.

“Perbuatan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kejahatan jabatan pada praktiknya merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban ASN dan larangan menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan dengan menggunakan kewenangan struktural dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap larangan menyalahgunakan wewenang, pelanggaran integritas dan kejujuran ASN, serta termasuk kategori kejahatan jabatan yang oleh ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang ASN dipandang sangat serius hingga dapat menjadi dasar pemberhentian.

  Sidang Penggelapan Genset di Pabrik Tapioka Tri KM Atas Terdakwa MS, Hakim Sarankan Langkah Restorative Justice

Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum

Yusdianto menilai, apabila Sekda yang telah berstatus tersangka tetap dibiarkan menjalankan fungsi strategis pemerintahan, maka terdapat implikasi hukum yang cukup serius.

Pertama, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan asas-asas kepegawaian ASN sehingga dapat memunculkan cacat administratif terhadap kebijakan yang dihasilkan, membuka peluang sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga menimbulkan tanggung jawab bagi pejabat yang membiarkannya.

Kedua, dari aspek manajemen ASN, pejabat pembina kepegawaian seharusnya melakukan pemberhentian sementara dari jabatan terhadap ASN yang berstatus tersangka dalam perkara kejahatan jabatan atau tindak pidana tertentu, sekaligus menunjuk pelaksana tugas guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan.

“Jika Plt Bupati tetap membiarkan Sekda menjalankan fungsi strategis, maka dapat dinilai gagal memastikan penegakan disiplin ASN sebagaimana sistematika Pasal 2 sampai Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021. Kondisi itu juga berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, seperti kepastian hukum, akuntabilitas, dan profesionalitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan mempertahankan pejabat yang telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan jabatan dapat dipersoalkan dari perspektif hukum administrasi negara karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip etika, moralitas, integritas, serta Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (AAUPB). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *