Kejari Lamteng Komitmen Berantas Korupsi di Lamteng

INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Saat ini, tiga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan tiga tersangka dari dugaan penyimpangan dalam tubuh KONI Lampung Tengah telah dinyatakan P-21 (lengkap).

Berkas dan para tersangka kini memasuki tahap pelimpahan untuk segera dituntut di Pengadilan Tipikor.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Dr. Alfa Dera, SH, MH, MM, usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Lampung Tengah, Kamis (27/11/2025).

Penyidikan Umum: Kerugian Negara Di Atas Rp1 Miliar

Selain tiga perkara Tipikor tersebut, Kejari Lampung Tengah juga tengah menggarap satu perkara korupsi dalam tahap penyidikan umum.

Pada perkara ini, menurut Alfa Dera, telah ditemukan unsur melawan hukum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, ada perbuatan melawan hukum, Kerugian negara berdasarkan ahli di atas Rp1 miliar.

Namun belum ada tersangka, karena masih menunggu hasil ekspose untuk menentukan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Kita tunggu saja gelar perkaranya,” ujar Alfa Dera.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lamteng saat ini juga telah melakukan penyelidikan, terkait dengan dugaan kegiatan advertorial di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang berpotensi adanya penyimpangan yang saat ini telah dilakukan penelusuran.

Kejari Lampung Tengah juga membenarkan bahwa saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dana advertorial. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya, penyimpangan prosedur, potensi kerugian negara, serta unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaannya.

Komitmen: Tegas Menindak, Konsisten Mencegah

Alfa Dera menegaskan bahwa setiap penanganan perkara tetap berpedoman pada asas praduga tidak bersalah. Ia menekankan bahwa selain penindakan, Kejari Lampung Tengah juga terus menguatkan upaya pencegahan.

  Tingkatkan Pelayanan Publik Disdukcapil Gelar Sosialisasi

Upaya preventif tersebut meliputi:

1.Edukasi dan sosialisasi hukum.

2.Pendampingan dan konsultasi hukum.

3.Pemantauan dan evaluasi program.

Serta sinergi dengan berbagai lembaga daerah untuk memperkuat tata kelola yang bersih dan mendukung program Asta Cita.

“Pada intinya, langkah preventif tetap menjadi prioritas. Namun bila pembinaan tidak lagi dapat dilakukan, maka penindakan akan ditempuh secara profesional dan tegas,” tutup Alfa Dera. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *