INTAILAMPUNG.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali membuka tabir baru.
Dalam sidang yang digelar Jumat (31/7/2026), saksi mahkota yang juga berstatus terdakwa, Riki Hendra Saputra, mengungkap dugaan adanya aliran dana mencapai Rp2 miliar yang disebut mengalir kepada jajaran anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Keterangan tersebut disampaikan Riki di hadapan majelis hakim. Ia menyebut dana tersebut diberikan sebagai “uang partisipasi” atau uang ketok palu untuk mendukung proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
“Uang sebesar Rp2 miliar itu diperuntukkan bagi jajaran dewan guna pengesahan APBD-P,” ungkap Riki dalam persidangan.
Menurut keterangan saksi, dana tersebut diduga dialokasikan kepada sejumlah anggota legislatif dari berbagai unsur partai politik. Nama sejumlah partai seperti Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, dan partai lainnya disebut dalam persidangan terkait dugaan aliran dana tersebut.
Pimpinan DPRD, Anggota dan Ketua Fraksi Terima Jatah untuk “Ketok Palu” APBD-P
Riki juga membeberkan rincian pembagian berdasarkan posisi di parlemen. Dalam keterangannya, pimpinan DPRD disebut menerima sekitar Rp350 juta, ketua fraksi sekitar Rp100 juta, sedangkan anggota dewan menerima nominal bervariasi mulai Rp25 juta hingga Rp90 juta.
Keterangan saksi mahkota ini menambah panjang daftar fakta yang muncul dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Lampung Tengah tersebut.
Dugaan adanya praktik “uang ketok palu” dalam proses pengesahan anggaran daerah kini menjadi sorotan. Majelis hakim diperkirakan akan menggali lebih dalam dengan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk anggota DPRD yang namanya muncul dalam keterangan saksi.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang disebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku. (rki/red)












